Kekafiran atau kufur dalam bahasa Arab asalnya berarti penutup. Adapun dalam istilah syariat berarti lawan dari iman.
Kufur bisa terjadi karena beberapa sebab antara lain:
1. Mendustakan atau tidak mempercayai.
2. Ragu terhadap sesuatu yang jelas dalam syari’at.
3. Berpaling dari agama Allah.
4. Kemunafikan yakni menyembunyikan kekafiran dan menampakkan keislaman.
5. Sombong terhadap perintah Allah `Azza wa Jalla seperti yang dilakukan iblis.
6. Tidak mau mengikrarkan kebenaran agama Allah bahkan terkadang dibarengi dengan memeranginya, padahal hatinya yakin kalau itu benar, seperti yang terjadi pada Fir’aun.
Keenam hal ini termasuk dalam kufur akbar (kufur besar) yang menjadikan pelakunya keluar dari Islam atau murtad. Terkadang kufur besar terjadi dengan ucapan atau perbuatan yang sangat bertolak belakang dengan iman seperti mencela Allah dan Rasul-Nya atau menginjak al Qur’an dalam keadaan tahu kalau itu adalah Al Qur’an dan tidak terpaksa.
Di samping yang tersebut di atas, ada pula kufur ashghar (kufur kecil), yang tidak mengeluarkan pelakunya dari agama atau tidak menjadikan murtad. Kufur ashghar yaitu perbuatan-perbuatan dosa yang disebut dengan istilah kekafiran dalam Al Qur’an maupun As Sunnah tapi belum mencapai derajat kufur besar. Misalnya kufur nikmat sebagaimana tersebut dalam surat An-Nahl ayat 112, atau membunuh seorang muslim.
Kesalahan memahami makna kufur:
Terdapat beberapa kesalahan dalam memahami makna kufur dalam penggunaan syariat, antara lain:
1. egolongan orang memahami bahwa kekafiran hanya terbatas pada takdzib (pendustaan atau tidak percaya). Hal ini seperti diyakini oleh kelompok Murji’ah. Menurut mereka orang yang melakukan kekafiran dengan lisan atau amal seperti mencela Allah misalnya, dalam keadaan tahu dan tidak terpaksa, jika hatinya masih beriman maka ia tetap mukmin. Ini jelas salah.
2. egolongan orang memahami bahwa kufur hanya terbatas pada kufur besar yang mengeluarkan dari agama saja. Dari sini mereka memahami (menafsirkan) semua lafadz kufur dalam Al Qur’an maupun hadits dengan makna ini (kufur besar). Akhirnya orang yang membunuh dianggap oleh mereka kafir, orang yang berhukum dengan selain hukum Allah dianggap pula kafir secara mutlak. Ini juga salah karena walaupun perbuatan-perbuatan tersebut terdapat dalam syariat namun ada dalil lain yang menunjukan bahwa semua itu belum mencapai tingkatan kufur besar. Perbuatan tersebut digolongkan sebagai kufur kecil atau diistilahkan oleh ulama dengan kufrun duna kufrin, yakni kekafiran di bawah kekafiran yang besar.
Sumber bacaan:
1. Al Haqiqatus Syar’iyyah, Muhammad Umar Bazmuul, hal.148
2. Mujmal Masa’il Al Iman, Ali Hasan, Salim Hilali dll., hal. 7
3. Kitabut Tauhid, Shalih Al Fauzan, hal. 14-15
4. Al Hukmu Bighairi ma Anzalallah, Khalid Al Anbari, hal. 28-29
Jumat, 08 Oktober 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Entri yang Diunggulkan
MENJUAL AGAMA PADA PENGUASA DISIFATI ANJING DALAM AL QURAN
Pemimpin/Ulama adalah cermin dari umat atau rakyat yang dipimpinnya. Definisi Ulama (wikipedia) adalah pemuka agama atau pemimpin agama ...
Popular Post
-
Beberapa tahun belakangan, banyak sekali bermunculan ustadz dan penceramah baru di Indonesia. Patut disyukuri dengan banyaknya penceramah d...
-
Belakangan ini beredar kabar besar di bidang politik, sebuah iklan reklame bernada sindiran kepada Partai berlambang kepala Banteng PDIP,...
-
Ramai gonjang-ganjing politik di berbagai media, sudah tahukah anda partai mana saja yang masuk golongan partai non islam dan pendukung kaf...
-
Ada pun makrifat itu rahsianya ialah mengenal Zat Allah dan Zat Rasulullah,oleh kerana itulah makrifat dimulakan:- 1. Makrifat diri yang...
-
Pergolakan sosial sejak awal 2011 di Afrika Utara dan Timur Tengah memberi banyak inspirasi kepada dunia, tak terkecuali umat Islam. Kejadia...
-
Ilmuwan berhasil memecahkan misteri kemampuan navigasi penyu yang mampu menjangkau ribuan mil menuju pantai hanya untuk menetas. Bagaimana c...
-
Nabi saw pernah ditanya mengenai surga, Friman ALlah SWT: "Dan tempat-tempat tinggal yang indah di surga Aden (QS. 9:72). Maka sabda Na...
-
Gaza, itulah nama hamparan tanah yang luasnya tidak lebih dari 360 km persegi. Berada di Palestina Selatan, “terjepit” di antara tanah yang ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar