Hukum tidak membayar zakat
Sebagaimana yang telah lewat bahwa menunaikan zakat termasuk dari salah satu rukun Islam yang lima dan tentunya barangsiapa mengingkari salah satu dari rukun tersebut maka dia kafir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu berkata: “Telah ijma’ umat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kewajiban menunaikan zakat dengan ijma’ yang qath’i (mutlak) dan barangsiapa mengingkarinya setelah mengetahui kewajibannya maka dia telah kafir, keluar dari Islam. Barangsiapa yang tidak mengeluarkannya karena bakhil atau mengurangi (dalam pengeluarannya) maka dia termasuk orang yang zalim dan berhak untuk mendapatkan ancaman dan siksaan.” (Majalis Syahr Ramadhan hal. 182-183)
Beliau juga menjelaskan: “…Barangsiapa yang mengingkari kewajibannya dia kafir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, kecuali jika dia orang yang baru pindah agama atau orang yang tumbuh di tempat yang jauh dari ilmu dan ahli ilmu, yang demikian ini dimaafkan. Dan jika dia terus-menerus mengingkari kewajibannya bersamaan dia mengetahui kewajibannya maka dia telah kafir dan murtad dari agama. Adapun orang yang tidak mau membayar zakat karena bakhil atau mengentengkan kewajibannya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Di antara mereka ada yang mengatakan dia kafir ini salah satu riwayat dari Al-Imam Ahmad rahimahullahu.
Ada pula yang mengatakan dia tidak kafir -dan ini pendapat yang shahih- akan tetapi dia telah melakukan dosa besar. Dalil-dalil yang menunjukkan bahwa dia tidak kafir adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyebutkan hukuman bagi orang yang tidak menunaikan zakat emas dan perak kemudian beliau mengatakan:
حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيُرَى سَبِيلُهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ
“Lalu diputuskan urusannya di antara seluruh makhluk apakah jalannya ke surga atau ke neraka.”
Sehingga, jika dia mungkin untuk melihat jalannya menuju surga maka dia bukanlah orang kafir, karena orang kafir tidak mungkin melihat jalan menuju surga.
Tentunya orang yang tidak mengeluarkan zakat karena bakhil atau mengentengkan permasalahannya, dia akan mendapatkan dosa yang besar sebagaimana yang telah disebutkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala:
ﯲ ﯳ ﯴ ﯵ ﯶ ﯷ ﯸ ﯹ ﯺ ﯻ ﯼ ﯽﯾ ﯿ ﰀ ﰁ ﰂﰃ ﰄ ﰅ ﰆ ﰇ ﰈ ﰉﰊ ﰋ ﰌ ﰍ ﰎﰏ ﰐ ﰑ ﰒ ﰓ ﰔ
“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka, harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat, dan kepunyaan Allahlah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Ali Imran: 180)
ﭱ ﭲ ﭳ ﭴ ﭵ ﭶ ﭷ ﭸ ﭹ ﭺ ﭻ ﭼ ﭽ ﭾ ﭿ ﮀﮁ ﮂ ﮃ ﮄ ﮅ ﮆ ﮇ ﮈ ﮉ ﮊ ﮋ ﮌ ﮍ ﮎ ﮏ ﮐ ﮑ ﮒ ﮓ ﮔ ﮕ ﮖ ﮗ ﮘ ﮙﮚ ﮛ ﮜ ﮝ ﮞ ﮟ ﮠ ﮡ ﮢ ﮣ
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah, dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu’.”
Tentunya seorang muslim wajib mensyukuri nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang berupa harta dengan menunaikan zakat sehingga Allah Subhanahu wa Ta’ala menambah keberkahan pada hartanya dan bisa berkembang. (Fatwa Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, lihat Fatawa Ulama’ Balad Al-Haram, hal. 837-838)
Bila yang tidak menunaikan zakat memiliki kekuatan
Hal ini kembali kepada keputusan sang imam yang akan melihat maslahat di belakangnya. Sebagaimana Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu telah memerangi orang-orang yang ingkar membayar zakat. Lihat Iqtidha’ Shiratul Mustaqim (1/278).
Bahkan beliau mengatakan: “Boleh bahkan wajib dengan ijma’ kaum muslimin memerangi mereka dan orang-orang seperti mereka dari setiap kelompok yang menolak satu syariat dari syariat Islam yang nampak dan mutawatir permasalahannya. Seperti sekelompok orang yang tidak melaksanakan shalat, menunaikan zakat yang telah diwajibkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya yaitu delapan orang yang telah disebutkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam kitab-Nya, sekelompok orang yang tidak mau berpuasa pada bulan Ramadhan, atau orang-orang yang tidak menahan diri dari menumpahkan darah kaum muslimin, mengambil harta benda mereka atau orang-orang yang tidak berhukum di antara mereka dengan syariat yang Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengutus Rasul-Nya dengannya sebagaimana ucapan Abu Bakr Ash-Shiddiq dan seluruh sahabat g tentang orang-orang yang menahan zakat dan sebagaimana pula Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu dan segenap para sahabat Nabi telah memerangi Khawarij.” (Fatawa Al-Kubra 3/472). Wallahu a’lam.
Hukum bagi orang yang tidak menunaikan zakat karena kebakhilan
Seperti yang dijelaskan oleh para ulama ahli tafsir, kebakhilan seseorang atas harta yang dimilikinya, akan mengakibatkan keburukan, baik terhadap agama maupun dunianya, dalam waktu yang segera (di dunia) atau ditunda waktu yang akan datang (di alam kubur/alam akhirat).
Di antara akibat yang disegerakan di dunia adalah:
1. Kebinasaan, seperti yang tersebut dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Jauhkanlah diri kalian dari perbuatan syuh’ (kikir yang disertai tamak). Karena sesungguhnya (yang demikian) itu telah membinasakan orang-orang sebelum kalian, mendorong mereka untuk menumpahkan darah, dan menghalalkan perkara yang terlarang.” (HR. Muslim, dari Jabir bin Abdillah rahiyallahu ‘anhu)
Al-Imam Ash-Shan’ani rahimahullahu menjelaskan: “Ini termasuk kebinasaan yang terjadi di dunia, dan yang mendorong mereka (untuk melakukan semua itu) adalah kebakhilan mereka atas harta yang selalu mereka jaga dan mereka kumpulkan. Keinginan untuk selalu menambah (memperbanyak) dan menjaga dari berkurangnya (dengan tidak menginfaqkan, menunaikan zakat, pen.). Kemudian dia gabungkan, kumpulkan harta milik orang lain, dalam rangka menjaga keutuhan hartanya. Dan tidak akan memperoleh harta yang bukan miliknya, kecuali dengan merampas serta fanatisme yang mengantarkan pada pembunuhan dan menghalalkan perkara yang telah diharamkan.” (Subulus Salam, bab At-Tarhib min Masawi’ Al-Akhlaq)
2. Timbulnya kemunafikan pada hati, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَمِنْهُمْ مَنْ عَاهَدَ اللهَ لَئِنْ ءَاتَانَا مِنْ فَضْلِهِ لَنَصَّدَّقَنَّ وَلَنَكُونَنَّ مِنَ الصَّالِحِينَ. فَلَمَّا ءَاتَاهُمْ مِنْ فَضْلِهِ بَخِلُوا بِهِ وَتَوَلَّوْا وَهُمْ مُعْرِضُونَ. فَأَعْقَبَهُمْ نِفَاقًا فِي قُلُوبِهِمْ إِلَى يَوْمِ يَلْقَوْنَهُ بِمَا أَخْلَفُوا اللهَ مَا وَعَدُوهُ وَبِمَا كَانُوا يَكْذِبُونَ
“Dan di antara mereka ada orang yang telah berikrar kepada Allah: ‘Sesungguhnya jika Allah memberikan sebagian karunia-Nya kepada kami, pastilah kami akan bersedekah dan pastilah kami termasuk orang-orang yang shalih.’ Maka setelah Allah memberikan kepada mereka sebagian dari karunia-Nya, mereka kikir dari karunia itu dan berpaling, dan mereka memanglah orang-orang yang selalu membelakangi (kebenaran). Maka Allah menimbulkan kemunafikan pada hati mereka sampai pada waktu mereka menemui Allah, karena mereka telah memungkiri terhadap Allah apa yang mereka telah ikrarkan kepada-Nya dan (juga) karena mereka selalu berdusta.” (At-Taubah: 75-77)
3. Mendapatkan doa keburukan dari malaikat, sebagaimana yang tersebut dalam hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidaklah setiap hari kecuali ada dua malaikat yang turun ke bumi. Salah satu malaikat tadi berdoa: ‘Ya Allah, berikanlah kepada orang yang menginfaqkan hartanya keuntungan.’ Adapun satunya berdoa: ‘Ya Allah, berikanlah kepada orang yang kikir terhadap hartanya kerugian’.” (HR. Muslim dari sahabat Abu Hurairah rahiyallahu ‘anhu)
Senin, 20 Desember 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Entri yang Diunggulkan
MENJUAL AGAMA PADA PENGUASA DISIFATI ANJING DALAM AL QURAN
Pemimpin/Ulama adalah cermin dari umat atau rakyat yang dipimpinnya. Definisi Ulama (wikipedia) adalah pemuka agama atau pemimpin agama ...
Popular Post
-
Ada berapa banyak perusahaan milik Yahudi yang ada di Indonesia? mungkin anda adalah salah satu penggemar beratnya dan mungkin juga ta...
-
Sudah saatnya kita menyadari bagaimana cara kerja syetan meracuni pikiran kita, bagaimana mereka mengendalikan hidup kita. Dari yang tadiny...
-
Panduan shalat kali ini berisi bimbingan Cara Shalat yang Khusuk, yang sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. B...
-
Hidayatullahcom MUHASABAH secara sedehana bisa dipahami sama dengan intropeksi, yaitu seseorang bertanya kepada dirinya sendiri tentang per...
-
Keluarnya Bangsa Ya'juj-Ma'juj Artikel terkait: Keluarnya Ya'Juz dan Ma'Juz (1) Munculnya Dajjal (1) Kabut Asap/Dabbah sebel...
-
VIVAnews - Pengunduran diri Hosni Mubarak sebagai Presiden Mesir tidak hanya disambut sukacita para demonstran di Kairo dan beberapa kota di...
-
Ini bukan cerita bualan alias “hoaks”. Dalam sebuah lukisan, sosok Bunda Maria sang Perawan Suci dalam agama Kristiani memang begitu angg...
-
mohon maaf saya memposting ini bukan bermaksud membicarakan tentang agama lain. Kata "Lucifer" digunakan oleh Jerome di abad ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar