Sultan Brunei mengumumkan hukuman lebih tegas sesuai syariat Islam bagi setiap tindak pidana di negeri itu. Hukuman yang dimaksud termasuk hukuman mati dengan cara dirajam bagi para pelaku perzinahan.
Sultan Hassanal Bolkiah yang tercatat sebagai salah satu pria terkaya di dunia, mengumumkan Undang-undang Syariat Islam yang baru dalam pidatonya hari ini. Undang-undang baru ini akhirnya diberlakukan setelah mengalami penggodokan selama beberapa tahun terakhir.
“Diberlakukan untuk enam bulan ke depan dan secara bertahap,” ujar Sultan Bolkiah seperti dilansir AFP, Selasa (22/10/2013).
Berdasarkan rincian kasus-kasus tertentu, hukuman berat yang akan diberlakukan termasuk hukuman rajam bagi para pezina. Juga hukuman potong anggota tubuh bagi kasus pencurian dan hukuman cambuk bagi bermacam tindak pelanggaran mulai dari aborsi hingga mengkonsumsi alkohol.
“Insya Allah, dengan penerapan hukum ini, kewajiban kita kepada Allah sudah terpenuhi,” ucap Sultan yang kini berusia 67 tahun ini.
Penerapan hukum syariat Islam pertama kali dikenalkan di Brunei pada tahun 1996 lalu. Namun sudah sejak lama, negara penghasil minyak ini menerapkan peraturan konservatif, seperti pelarangan penjualan dan mengkonsumsi alkohol di depan publik.
http://news.fimadani.com/read/2013/10/22/brunei-darussalam-perketat-hukuman-syariat-islam/
Sultan Hassanal Bolkiah yang tercatat sebagai salah satu pria terkaya di dunia, mengumumkan Undang-undang Syariat Islam yang baru dalam pidatonya hari ini. Undang-undang baru ini akhirnya diberlakukan setelah mengalami penggodokan selama beberapa tahun terakhir.
“Diberlakukan untuk enam bulan ke depan dan secara bertahap,” ujar Sultan Bolkiah seperti dilansir AFP, Selasa (22/10/2013).
Berdasarkan rincian kasus-kasus tertentu, hukuman berat yang akan diberlakukan termasuk hukuman rajam bagi para pezina. Juga hukuman potong anggota tubuh bagi kasus pencurian dan hukuman cambuk bagi bermacam tindak pelanggaran mulai dari aborsi hingga mengkonsumsi alkohol.
“Insya Allah, dengan penerapan hukum ini, kewajiban kita kepada Allah sudah terpenuhi,” ucap Sultan yang kini berusia 67 tahun ini.
Penerapan hukum syariat Islam pertama kali dikenalkan di Brunei pada tahun 1996 lalu. Namun sudah sejak lama, negara penghasil minyak ini menerapkan peraturan konservatif, seperti pelarangan penjualan dan mengkonsumsi alkohol di depan publik.
http://news.fimadani.com/read/2013/10/22/brunei-darussalam-perketat-hukuman-syariat-islam/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar