Oleh : Muhammad Faisal, SPd. M.MPd
(Aktivis Anti Pemurtadan dan Aliran Sesat)
Bismillahirrohmannirrohiem
Pertengahan tahun 2001, nama Jaringan Islam Liberal (JIL) mulai dikenal di Indonesia, nama tersebut mulai hangat diperbincangkan khususnya kaum muslimin Indonesia, dengan semboyan yang menawan “Islam yang membebaskan” mereka berhasil menarik perhatian banyak orang, baik yang pro maupun yang kontra.
Sebenarnya sudah banyak komentar yang diberikan terhadap statemen-statemen yang dikeluarkan oleh JIL. Bahkan sebagian orang berpendapat bahwa JIL hanyalah sekelompok orang yang kondisinya seperti seekor kucing yang sedang bangkit libidonya, mengeong keras sehingga memekakkan telinga dan menjengkelkan. Sebagian yang lain berkata bahwa pernyataan-pernyataan JIL tidak perlu dikomentari, karena akan semakin besar kepala. Tetapi apakah dibenarkan jika seorang muslim membiarkan kemunkaran..?, padahal Rasululloh telah bersabda :
صحيح مسلم ـ مشكول وموافق للمطبوع (1/ 50)
« مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ ».
“Barang siapa di antara kamu melihat kemungkaran, maka hendaklah dia mencegah kemungkaran itu dengan tangannya (kekuasaan). Jika tidak mampu, hendaklah dicegah dengan lidahnya. Kemudian kalau tidak mampu juga, hendaklah dicegah dengan hatinya. Itulah selemah-lemah iman”[1]
- See more at: http://www.nahimunkar.com/menyibak-sepak-terjang-jaringan-islam-liberal-jil-di-indonesia/#sthash.cGv2WxV2.dpuf
Sekilas tentang JIL di Indonesia
Markas JIL yang berkantor di Jl. Utan Kayu 68 H Rawamangun, itu juga adalah markas ISAI yang banyak menerbitkan buku-buku kiri (sebagain berisi pembelaan terhadap PKI dan tokoh-tokohnya). Di markas itu juga sering diadakan diskusi-diskusi, drama, teater dan lain-lain. Tokoh penggerak dan donatur utama markas 68H itu adalah Goenawan Mohamad. Sedangkan kantor berita radio 68H, salah satu penggagas utamanya adalah Andreas H (pengikut kristen), mantan wartawan Jakarta Pos. kegiatan awalnya dilakukan dengan menggelar kelompok diskusi maya (milis) yang tergabung dalamIslamliberal@yahoogropus.com selain menyebarkan gagasannya lewat web sitehttp://www.Islamlib.com. Pengelolal JIL ini dikomandoi oleh beberapa pemikir muda, seperti Luthfie Assyaukanie (Universitas Paramadina Mulya), Ulil Absor Abdala (LakPesDam NU), dan Ahmad Sahal (jurnal kalam). JIL yang bekerjasama dengan para intelektual, penulis dan akademisi dalam dan luar negeri untuk menjadi kontributornya. Mereka adalah:
1. Nurcholis Madjid, Universitas Paramadina Mulya
2. Charles Kurzman, Universitas Of North Carolina
3. Azyumardi Azra, IAIN Syarif Hidayatullah, Jakarta
4. AbdAlloh Laroui, Muhammad V University, Maroko
5. Masdar F. Mas’udi, Pusat Pengembangan Pesantren Dan Masyarakat, Jakarta
6. Goenawan Mohamad, Majalah Tempo, Jakarta
7. Edwan Said
8. Djohan Efendi, Deakin University, Australia
9. Abdullahi Ahmad An-Naim, University Of Khortum, Sudan
10. Jalaluddin Rahmat, Yayasan Muthahhari, Bandung
11. Asghar Ali Engineer
12. Nasaruddin Umar, IAIN Syarif Hidayatullah, Jakarta
13. Muhammed Arkoun, University Of Sorbonne, Prancis
14. Komaruddin Hidayat, Yayasan Paramadina, Jakarta
15. Sadeq Jalal Azam, Damascus University, Suriah
16. Said Agil Siraj, PBNU, Jakarta
17. Denny JA, Universitas Jayabaya, Jakarta
18. Rijal Mallarangeng, CSIS, Jakarta
19. Budi Munawwar Rahman, Yayasan Paramadina, Jakarta
20. Ihsan Ali Fauzi, Ohio University, AS
21. Taufik Adnan Amal, IAIN Alaudin, Ujung Pandang
22. Hamid Basyaib, Yayasan Aksara, Jakarta
23. Ulil Abshar Abdala, Lakpesdam-NU, Jakarta
24. Luthfie Assyaukanie, Universitas Paramadina Mulya, Jakarta
25. Saiful Mujani, Ohio State University, AS
26. Ade Armando, Universitas Indonesia, Depok
27. Syamsurizal Panggabean, Universitas Gadjahmada, Yogyakarta
Selain tokoh-tokoh di atas, beberapa tokoh Muhamadiyah juga ikut andil dalam mendukung gagasan JIL seperti Abdul Munir Mulkan dan Sukidi, bahkan ketua PP muhamadiyah, Syafii Maarif juga dapat dikatagorikan ke dalam pendukung gagasan Islam liberal, sebagaimana kita ketahui bahwa Maarif adalah pendukung gagasan liberal (neomodernisasi) Fazlur Rahman, ia juga dikenal getol dalam menolak dikembalikannya Piagam Jakarta ke dalam konstitusi.
Di samping aktif menyebarkan gagasannya di internet, radio, majalah dan sebagainya, mereka juga menerbitkan jurnal dengan nama Tashwirul Afkar (gambaran pemikiran –pen) yang dikomandoi oleh Ulil Abshar abdala (pemred), jurnal yang terbit empat bulan ini resmi dibawahi oleh lakpesdam-NU (Lembaga Kajian Dan Pengembangan SDM) berkerjasama dengan The Asia Foundation (lembaga keuangan di asia yang dimiliki oleh orang-orang kriten). Wajah liberal jurnal ini terlihat pada terbitan edisi 11/2001 yang menampilkan tema “Menuju Pendidikan Islam Pluralis”.
Kamami Zada, salah satu redaktur pelaksananya, mengkritik pendidikan Islam yang hanya membenarkan agama Islam saja, ia berkata “filosofi pendidikan Islam yang hanya membenarkan agamanya sendiri tanpa mau menerima kebenaran agama lain mesti mendapat kritik untuk selanjutnya dilakukan reorientasi. Konsep iman-kafir, muslim-nonmuslim, dan baik benar (Truth Claim), yang sangat berpengaruh terhadap cara pandang Islam terhadap agama lain, mesti dibongkar, agar umat Islam tidak lagi mengangap agama lain sebagai agama yang salah dan tidak ada jalan keselamatan.”[2]
Tujuan JIL
Suatu gerakan biasanya memulai prioritas aktivitasnya dengan mempresentasikan terlebih dahulu apa yang menjadi musuh dan ancamannya. Tanpa tendeng aling-aling JIL menyatakan
1. Gerakannya bertujuan untuk melawan atau menghambat gerakan Islam militan atau Islam fundamentalis
2. Menghambat kelompok-kelompok yang berjuang untuk menerapkan syari’at Islam secara kaffah dalam kehidupan
3. JIL merusmuskan tujuan gerakannya kedalam empat hal:
1. Memperkokoh landasan demokratisasi lewat penanaman nilai-nilai pluralisme, inklusivisme, dan humanisme (semuanya ini merupakan doktrin-doktrin Yahudi dan AS –pen)
2. Membangun kehidupan keberagamaan yang berdasarkan pada penghormatan atas perbedaan (hal ini sejalan dengan deklarasi HAM PBB yang disponsori oleh AS dan barat dimana jaminan HAM hanya diberikan kepada negara-negara yang ikut menandatangi perjanjian saja, sedangkan di luar itu tidak menjadapat jamian HAM – pen)
3. Mendukung dan menyebarkan gagasan keagamaan yang pluralis, terbuka dan humanis
4. Mencegah agar pandangan-pandangan keagamaan yang militan dan pro-kekerasan tidak menguasai wacana publik Hal ini pula yang merupakan ketakutan AS dan barat atas Islam (Islamophobia -pen)[3]
Melihat wacana yang diusung oleh JIL yang dirumuskan dalam tujuan gerakannya, hal ini mirip sekali dengan semua gagasan dan tujuan yang didengungkan oleh AS dan barat yang Islamophobia, paranoid, di sisi lain hal ini sejalan dengan proyek besar freemansonry (organisasi rahasia kaum yahudi yang ingin menguasai dunia untuk menghancurkan umat beragama terutama menghancurkan Islam).[4] Metode yang mereka lakukan untuk menghantam Islam bukan lagi dengan cara kontak fisik (ofensif), karena mereka telah belajar dari pengalaman (perang salib) bahwa dengan perang, umat Islam yang paling tololpun akan bangkit jiwa jihadnya. Metode terbaru yang mereka lakukan adalah dengan perang pemikiran (Ghazwul Fikri), dimana umat Islam digiring ke dalam lembah pemikiran tentang Islam yang labil diambil dari dua sumber utamanya yaitu Al Qur’an dan sunnah agar umat menjadi bingung, membelot, ragu-ragu, atau paling tidak diberangus semangat jihadnya.
Berbagai cara yang dilakukan barat antara lain dengan memberikan label-label miring terhadap partai-partai atau organisasi yang berbau Islam dengan nama “militan”, “radikal”, “garis keras”, “fundamentalis”, “teroris”, dan opini menyesatkan lainnya sehingga umat Islam ketakutan ketika akan menjalankan syari’atnya. Hal ini diperparah pula dengan intervensi asing di negara tercinta yang mayoritas penduduknya muslim dengan tekanan ekonomi (World Bank, IMF), politik (pemaksaan diberlakukannya demokrasi oleh AS dan barat, sehingga negara yang menolaknya dimasukkan kedalam negara yang otoriter, tiran dan konotasi negatif lainnya), militer (dengan berbagai bentuk embargo senjata) termasuk dimensi kebudayaan yang dampak negatifnya cukup signifikan (seperti pornografi, pornoaksi, life style, dan kebebasan pers yang berlindung di bawah ketiak demokrasi dan HAM).[5]
Statemen-Statemen Para Tokoh JIL Dan Jawabannya
Pernyatan-pernyataan Nurcholis Madjid
1. Semua agama sama (wihdatul adyan), menuju keselamatan. Yahudi, Kristen, Islam dan agama apa saja adalah sama.
2. Iblis dan fir’aun akan masuk surga (karena iblis memurnikan penyembahan hanya kepada Alah saja, tidak mau kepada adam)
Komentar:
Entah apa yang ada dalam pikiran Nurcholis Madjid dengan mengatakan bahwa iblis akan masuk surga, padahal Alloh telah menyatakan dalam Al Qur’an lebih dari 10 ayat tentang kekafiran perbuatan iblis yang tidak tunduk dan patuh terhadap perintah Alloh untuk sujud (memberi penghormatan) kepada adam. Iblis adalah makhluk Alahyang sombong, terkutuk, dilaknat dan sebagainya. Lalu akankah mahluk terkutuk masuk surga, pikiran yang sangat aneh. Setiap orang muslim yang awampun akan berkata “sungguh mengherankan” pikiran cendikiawan muslim ini.
3. Manusia menyatu (melebur) dengan Tuhan saat mengucapkan “wa iyyaka nasta’in” (dalam surat al fatihah)
Komentar:
Ayat dalam surat Al fatihah ini sudah sangat jelas, ada objek ada subjek, ada hamba ada kholik, ada mahluk ada pencipta. Tetapi mengapa Nurcholis Madjid mengatakan bahwa manusia melebur dengan Tuhan ketika membaca ayat IYYAKA NA’BUDU WA IYYAKA NASTA’IIN”. Dan yang terpenting, ayat di atas adalah ayat tentang keimanan, akidah yang wajib dipatuhi. Konsepsi penafsiran seperti ini jelas berasal dari tasawuf yang sesat (yang berpijakpada pemikiran ibnu arabi) yang menyakini bahwa mahluk itu adalah Tuhan itu sendiri, dan segala yang ada di dunia ini adalah perwujudan dari Tuhan. Oleh karena itu mereka mengangap bahwa penyembahan terhadap berhala merupakan bentuk penyembahan terhadap Tuhan, karena berhala itu adalah Tuhan juga. Pemikiran mana yang membenarkan logika sesat seperti ini.
4. Tidak boleh memandang salah terhadap keyakinan orang lain dengan berpatokan pada agama yang kita anut, karena vonis sesat hanya hak Alah semata.
Komentar:
Ini adalah salah satu cara mereka untuk melanggengkan paham yang mereka sebarkan. Hal ini pula yang melemahkan motivasi umat untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Dengan pernyataan tersebut beberap ayat Al Qur’an mereka dicampakkan, yaitu membiarkan kesesatan dan kemunkaran (Ali Imran : 104, 110,114). Pernyataan bahwa vonis sesat adalah hanya hak Alloh ini pun termasuk sesat, karena di jaman rasul ada dua orang yang berselisih, maka urusan itu diadukan kepada Rasululloh lalu Beliau memberikan keputusan berdasarkan Al Qur’an. Ternyata salah seorang diantara mereka tidak menerima keputusan tersebut akhirnya dia mengadukan kepada Umar. Ketika tiba di rumah Umar mereka menceritakan perselisihan yang mereka alami, lalu Umar berkata “Tunggulah disini, kalian jangan kemana-mana”, ternyata Umar masuk ke dalam rumahnya untuk mengambilpedang, lalu Ia membunuh orangyang tidak puas atas keputusan Rasul. Setelah peristiwa itu disampaikan kepada rasul, lalu Rasul berkata “Tidak mungkin Umar akan membunuh seorang muslim”, sabda Beliau ini artinya bahwa yang dibunuh Umar bukan lagi dianggap sebagai seorang muslim, tindakan umar ini didasarkan pada firman Alloh “
5. Ajaran Islam sudah tidak cocok digunakan pada kehidupan masyarakat modern. Yang lebih cocok adalah cara pandang dan berfikir orang barat
6. Makna “La ilaha illAlloh “ adalah tiada tuhan (t kecil) kecuali Tuhan (T besar)
7. Menganjurkan agar umat Islam membaca dan mempelajari kitab-kitab suci terdahulu
8. Menganjurkan agar kita memiliki sifat sombong (AL Mutakabbir), salah satu sifat Alloh, hanya sebatas “Harga Diri”
Pernyatan-pernyataan Ulil Absor Abdala.
“Semua agama sama. Semuanya menuju jalan kebenaran. Jadi, Islam bukan yang paling benar. Pemahaman serupa sudah terjadi di kristen selama berabad-abad. Tidak ada jalan keselamatan di luar gereja. Baru pada 1965 masehi, gereja katolik di vatikan merevisi paham ini. Sedangkan Islam, yang berusia 1.423 tahun dari hijrah Nabi, belum memiliki kedewasaan yang sama seperti katolik.”
Jawaban:
Telah jelas bagi kita bahwa semua agama itu berbeda (walaupun dilihat secara definisi mungkin tujuannya sama). Contohnya dalam konsep theologi yahudi, nasrani dan Islam jelas beda. Orang yahudi meyakini bahwa Uzair adalah anak Alloh, begitupun orang nasrani mempercayai bahwa Isa adalah anak Alloh, sedangkan Islam meyakini bahwa Alloh tidak beranak dan tidak pula diperanakkan (QS al ikhlash). Perhatikanlah firman Alloh:
{وَقَالَتِ الْيَهُودُ عُزَيْرٌ ابْنُ اللَّهِ وَقَالَتِ النَّصَارَى الْمَسِيحُ ابْنُ اللَّهِ ذَلِكَ قَوْلُهُمْ بِأَفْوَاهِهِمْ يُضَاهِئُونَ قَوْلَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ قَبْلُ قَاتَلَهُمُ اللَّهُ أَنَّى يُؤْفَكُونَ} [التوبة: 30]
“Orang-orang Yahudi berkata: “Uzair itu putera Alloh” dan orang-orang Nasrani berkata: “Al Masih itu putera Alloh”. Demikianlah itu ucapan mereka dengan mulut mereka, mereka meniru perkataan orang-orang kafir yang terdahulu. Dilaknati Alloh mereka , bagaimana mereka sampai berpaling?” (QS At Taubah : 30)
Alloh mengecam keyakinan-keyakinan tersebut, bahkan dinyatakan sebagai ucapan orang-orang terdahulu yang kafir. Disamping itu Alloh juga menjelaskan bahwa mereka (yahudi dan nasrani) menjadikan orang-orang alim dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan yang mempunyai otoritas untuk menyatakan halal atau haram terhadap sesuatu, sedangkan umat Islam meyakini bahwa otoritas untuk menentukan halal dan haram hanya hak Alloh semata yang disampaikan melalui rasul-Nya. Perhatikanlah firman Alloh:
{ اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا إِلَهًا وَاحِدًا لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ } [التوبة: 31]
Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Alloh dan Al Masih putera Maryam, padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan yang Esa, tidak ada Tuhan selain Dia. Maha suci Alloh dari apa yang mereka persekutukan. (QS At Taubah : 31)
Kalimat “Islam bukan yang paling benar” yang diungkapkan oleh Ulil yang justru beragama Islam merupakan sebentuk kerapuhan dalam keyakinan terhadap Islam itu sendiri. Oleh karena itu pantaskan kita mendengarkan perkataan orang yang ragu dalam aqidahnya..?, padahal Alloh telah berfirman agar kita jangan termasuk orang-orang yang ragu terhadap kebenaran agama Islam, sebagaimana firman-Nya:
{أَفَغَيْرَ اللَّهِ أَبْتَغِي حَكَمًا وَهُوَ الَّذِي أَنْزَلَ إِلَيْكُمُ الْكِتَابَ مُفَصَّلًا وَالَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَعْلَمُونَ أَنَّهُ مُنَزَّلٌ مِنْ رَبِّكَ بِالْحَقِّ فَلَا تَكُونَنَّ مِنَ الْمُمْتَرِينَ } [الأنعام: 114]
Maka patutkah aku mencari hakim selain daripada Alloh, padahal Dialah yang telah menurunkan kitab kepadamu dengan terperinci? Orang-orang yang telah Kami datangkan kitab kepada mereka, mereka mengetahui bahwa Al Quraan itu diturunkan dari Tuhanmu dengan sebenarnya. Maka janganlah kamu sekali-kali termasuk orang yang ragu-ragu.(QS Al An’am : 114)
Kalimat “Sedangkan Islam, yang berusia 1.423 tahun dari hijrah Nabi, belum memiliki kedewasaan yang sama seperti katolik”. Ini adalah sebuah bentuk anjuran napak tilas terhadap jejak langkah orang-orang nasrani. Umat Islam sama sekali tidak membutuhkan jejak mereka, terlebih jika kita tahu bahwa “kedewasaan umat nasrani” yang merevisi doktrin kebenaran hanya ada di tangan gereja semata itu terjadi karena adanya tekanan dari pihak penguasa yang menginginkan konsep sekularisme (pemisahan antara negara dengan agama). Sekali lagi perlu ditegaskan bahwa kita tidak butuh konsep mereka dan tidak patut kita menirunya. Itulah sebabnya bahwa semua agama adalah beda. Islam mempunyai konsepsi tersendiri dalam berbangsa dan bernegara. Jika kita menyakini bahwa Al Qur’an adalah kitab suci yang patut dijadikan pedoman hidup, petunjuk jalan yang mengantarkan manusia pada kebahagian dunia dan akhirat, maka mengapa kita menjadikan orang-orang non muslim sebagai barometer. Mereka tidak akan pernah mau menjadikan Al Qur’an sebagai pedoman hidup. Bukankah Al Qur’an telah menjelaskan bahwa barang siapa yang berhukum bukan dengan hukum-hukum Alloh, maka dia adalah zalim, kafir dan fasik, sebagaimana firman-Nya:
{وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ} [المائدة: 45]
Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Alloh, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. (QS Al Maidah : 45)
{وَلْيَحْكُمْ أَهْلُ الْإِنْجِيلِ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فِيهِ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ} [المائدة: 47]
Dan hendaklah orang-orang pengikut Injil, memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Alloh didalamnya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Alloh, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik. (QS Al Maidah : 47)
“Larangan kawin beda agama bersifat kontekstual. Pada zaman nabi, umat Islam sedang bersaing untuk memperbanyak umat. Nah, saat ini Islam sudah semilyar lebih, kenapa harus takut kawin dengan yang di luar Islam. Islam sendiri sebenarnya sudah mencapai kemajuan kala itu, memperbolehkan laki-laki muslim kawin dengan wanita ahli kitab. Ahli kitab hingga saat ini masih ada, malah, agama-agama selain nasrani dan yahudi pun bisa disebut ahli kitab. Kawin beda agama hambatannya bukan theologi, melaikan sosial.” (Majalah Gatra, 21 desember 2002)
Jawaban :
Kalimat “larangan kawin beda agama bersifat kontekstual”, ini adalah ungkapan orang yang jahil dalam ulumul qur’an. Ayat ini tidak pernah dinasakh oleh ayat lain, jadi harus dipahami keumuman ayatnya, bukan dengan kekhususan sebab turunnya. Secara faktual Al Qur’an telah melarang umat Islam untuk menikah dengan orang yang berbeda agama, sebagaimana firman-Nya:
{وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ} [البقرة: 221]
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu’min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu’min lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Alloh mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Alloh menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. (QS Al Baqarah : 221)
Kalimat “kenapa harus takut kawin dengan yang di luar Islam”, ungkapan tersebut menunjukkan bentuk pengingkaran dan kesombongan terhadap Rabb. Setelah dengan jelas diharamkan menikah dengan orang kafir sebagaimana ayat di atas, mengapa masih ada orang yang menganjurkan agar umat Islam jangan takut menikah dengan orang non muslim, padahal berulang kali Alloh menyatakan “takutlah kamu terhadap tuhan-Mu” (QS Ali Imran : 175, Al Maidah : 3, 44, Al Hujurat : 10)
Kalimat “Kawin beda agama hambatannya bukan theologi, melaikan sosial”, pernyataan tersebut merupakan tindakan yang mencampakkan Al Qur’an. Secara lahiriah orangnya patut diwaspadai karena dapat disimpulkan bahwa dia telah menjadikan pranata sosial lebih itnggi derajatnya daripada hukum-hukum Alloh.
“Dalam pemikiran hukum Islam dibedakan antara wilayah ibadah dan muamalah. Wilayah ibadah sudah diatur secara detil. Semua tata cara ibadah harus sesuai dengan ketentuan agama. Misalnya sholat, jumlah roka’atnya tak bisa ditambah. Tetapi muamalah itu progresif dan dinamis, sesuai dengan perkembangan manusia, sedangkan hukum tuhan yang diibaratkan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tak pernah ada walaupun pernah diterapkan pada masa nabi, hanya berlaku pada saat itu saja. Misalnya potong tangan, qishosh dan rajam ini praktek yang lahir karena pengaruh kultur arab. Yang terpenting dalam hukum adalah mencakup lima pokok kemaslahatan (maqoshidusy syari’ah), yaitu yang menjaga jiwa, akal, agama, harta, dan kehormatan. Misalnya perlindungan akal diwujudkan dalam bentuk pelarangan minuman keras (khamar). Jadi, haramnya khamar itu bersifat sekunder dan kontekstual. Karena itu, vodka di rusia bisa jadi dihalalkan, karena situasi di daerah itu sangat dingin.” (Majalah Gatra, 21 desember 2002)
Jawaban :
Kalimat “sedangkan hukum tuhan yang diibaratkan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tak pernah ada walaupun pernah diterapkan pada masa nabi, hanya berlaku pada saat itu saja. Misalnya potong tangan, qishosh dan rajam ini praktek yang lahir karena pengaruh kultur arab”.
Innaa lillahi wa inna ilahi rooji’un. Apa pendapat anda terhadap pernyataan di atas? Label apa yang pantas kita berikan kepada orangyang mengatakannya?. Bukankah Al Qur’an telah menjelaskan bahwa “masuklah ke dalam Islam secara kaffah” (QS Al Baqarah : 208). Al Qur’an sendiri telah menyatakan kafir, fasik dan zalim bagi orang yang tidak berhukum dengan hukum-hukum Alloh. Potong tangan, qishash, rajam dan sejenisnya itu adalah hukum-hukum Alloh, bukan kultur arab semata dan hukum-hukum tersebut terdapat dalam taurot dan injil (yang asli).
Kalimat “Jadi, haramnya khamar itu bersifat sekunder dan kontekstual. Karena itu, vodka di rusia bisa jadi dihalalkan, karena situasi di daerah itu sangat dingin”. Ketahuilah bahwa sumber hukum Islam bukanlah akal, tetapi wahyu, dan wahyu berada jauh dalam ranah akal. Akal yang dikaruniakan Alloh janganlah digunakan untuk menghantam Al Qur’an. Logika berfikir tentang keharaman vodka bersifat sekunder karena cuaca dingin itu amburadul. Mari kita lihat logika yang sama. Zina itu haram hukumnya dalam segala kondisi, lalu apakah zina jadi halal ketika kita berada di puncak karena cuaca dingin? (tidak perlu dijawab, anda cukup tersenyum saja, itu sudah sangat memuaskan bagi kami)
Cara JIL Mengambil Dan Menafsirkan Ayat
Sehubungan dengan tujuan JIL yang telah dijelaskan pada pembahasan sebelumnya, maka jelas, metode penafsiran yang digunakan oleh mereka sekenanya untuk mendukung faham yang mereka usung. Ingatlah firman Alloh bahwa orang yang dalam hatinya condonmg kepada kesesatan, mereka lebih memilih ayat-ayat yang mutasyabihat.
{فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ} [آل عمران: 7]
Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari ta’wilnya. (QS Ali Imran : 7)
Mereka adalah orang-orang yang tidak ‘fair’ dalam mengambil ayat dan menjelaskannya kepada umat. Disamping itu mereka tidak melakukan perbandingan dengan ayat-ayat lain yang berkaitan dengan pembicaraan yang sedang dikupas. Perilaku tersebut mirip orang-orang kafir terdahulu, sebagaimana firman-Nya :
{الَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَعْرِفُونَهُ كَمَا يَعْرِفُونَ أَبْنَاءَهُمْ وَإِنَّ فَرِيقًا مِنْهُمْ لَيَكْتُمُونَ الْحَقَّ وَهُمْ يَعْلَمُونَ} [البقرة: 146]
Dan sesungguhnya sebahagian diantara mereka menyembunyikan kebenaran, padahal mereka mengetahui. (QS Al Baqarah : 146)
{ إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنْزَلْنَا مِنَ الْبَيِّنَاتِ وَالْهُدَى مِنْ بَعْدِ مَا بَيَّنَّاهُ لِلنَّاسِ فِي الْكِتَابِ أُولَئِكَ يَلْعَنُهُمُ اللَّهُ وَيَلْعَنُهُمُ اللَّاعِنُونَ} [البقرة: 159]
Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al Kitab, mereka itu dila’nati Alloh dan dila’nati oleh semua yang dapat mela’nati, (QS Al Baqarah : 159)
{يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لِمَ تَلْبِسُونَ الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُونَ الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ} [آل عمران: 71]
Hai Ahli Kitab, mengapa kamu mencampur adukkan yang haq dengan yang bathil , dan menyembunyikan kebenaran , padahal kamu mengetahuinya? (QS Ali Imran : 71)
Para Donatur JIL
LSM (Berbau Islam) Di Indonesia Yang Bekerjasama Dengan Barat
Sinyalemen Al Qur’an Tentang Karakter Para Tokoh JIL
1. Sesudah kebenaran adalah kesesatan
{فَمَاذَا بَعْدَ الْحَقِّ إِلَّا الضَّلَالُ فَأَنَّى تُصْرَفُونَ} [يونس: 32]
Maka itulah Alloh Tuhan kamu yang sebenarnya; maka tidak ada sesudah kebenaran itu, melainkan kesesatan. Maka bagaimanakah kamu dipalingkan ?
2. Mengambil orang kafir sebagai teman, pemimpin
{ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ دُونِكُمْ لَا يَأْلُونَكُمْ خَبَالًا وَدُّوا مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الْآيَاتِ إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُونَ } [آل عمران: 118]
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang, di luar kalanganmu mereka tidak henti-hentinya kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat , jika kamu memahaminya.
3. tidak akan bersatu antara keimanan dengan kekafiran
4. menukar ayat-ayat Alloh dnegan harga yang murah
{وَإِذْ أَخَذَ اللَّهُ مِيثَاقَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ لَتُبَيِّنُنَّهُ لِلنَّاسِ وَلَا تَكْتُمُونَهُ فَنَبَذُوهُ وَرَاءَ ظُهُورِهِمْ وَاشْتَرَوْا بِهِ ثَمَنًا قَلِيلًا فَبِئْسَ مَا يَشْتَرُونَ} [آل عمران: 187]
Dan , ketika Alloh mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab : “Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya,” lalu mereka melemparkan janji itu ke belakang punggung mereka dan mereka menukarnya dengan harga yang sedikit. Amatlah buruknya tukaran yang mereka terima.
5. mencegah manusia untuk beriman kepada Alloh
{ وَمَا مَنَعَ النَّاسَ أَنْ يُؤْمِنُوا إِذْ جَاءَهُمُ الْهُدَى إِلَّا أَنْ قَالُوا أَبَعَثَ اللَّهُ بَشَرًا رَسُولًا} [الإسراء: 94]
Dan tidak ada sesuatu yang menghalangi manusia untuk beriman tatkala datang petunjuk kepadanya, kecuali perkataan mereka: “Adakah Alloh mengutus seorang manusia menjadi rasul?”
6. Fasik dalam membawa berita
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ} [الحجرات: 6]
Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. (QS Al Hujurat : 6)
Daftar pustaka/Maraji’:
1. Departemen Agama RI. 1989. Al-Qur’an Dan Terjemahannya. Depag RI. Jakarta
2. Hartono Ahmad Jaiz. 2004. Aliran Dan Faham Sesat Di Indonesia. Pustaka Al Kautsar. Jakarta
3. Hartono Ahmad Jaiz. 2005. Menangkal Bahaya Jil & Fla. Pustaka Al Kautsar. Jakarta
4. Hartono Ahmad Jaiz. 2006. Tarekat Tasawuf Tahlilan & Maulidan. Wacana Ilmiah Press. Solo
5. Hartono Ahmad Jaiz. 2004. Mengkritisi Debat Fikih Lintas Agama (FLA). Pustaka Al Kautsar. Jakarta
6. Imam Ahmad bin Hambal. 2000. Pokok-pokok Aqidah Ahlus Sunnah. Al-Mubarak. Cileungsi-Bogor.
7. Nancy Snow. 2003. Propaganda, Inc. edisi Kedua, Menjual Budaya Amerika ke Dunia. Opini. Jakarta
8. Dakhilullah bin Bakhiit Al-Matharafy. Peringatan Maulid Bid’ah Atau Sunnah?. Pustaka At-Tibyan. Solo
9. Fadh Abdurrahman Asy Syamiry. 2002. Ta’ziah. Darul Qolam. Jakarta
10. DR. Abdullah Al-Khaathir. 2001. Godaan Setan pada orang-orang shaleh. Pustaka At-Tibyan. Solo
11. Syaikh Abdurrahman Abdul Khalik. 1992. Garis Pemisah Antara Muslim Dan Kafir. CV. Firdaus. Jakarta
12. Hartono Ahmad Jaiz. 2005. Jejak Tokoh Islam Dalam Kristenisasi. Darul Falah. Jakarta
13. Adian Husaini. 2002. Islam Liberal. Adian Husaini. GIP. Jakarta
14. Adian Husaini. 2002. Penyestan Opini. GIP. Jakarta
15. Ahmed Deedat. 1999. The Choice, Dialog Islam Kristen, Pustaka Al Kautsar. Jakarta
16. Irena Handono, Et Al. 2004. Islam Dihujat. Bima Rodheta. Kudus
17. Drs. H. Toto Tasmara. 1999. Dajal Dan Simbol-Simbol Setan. GIP. Jakarta
18. Dr. Muhammad Ali al Khuli. 2004. Kebenaran hakiki Ajaran Yesus. Pustaka Da’i. Jakarta
19. Ahmad Husnan. 2005. Meluruskan Pemikiran Pakar Muslim. Al Husna. Surakarta
20. Hindun Al Mubarak. 2005. Langit Merah Di Atas Salib. Imanuel Press. Jakarta
21. Abu Deedat Syihab. 2005. Membongkar Gerakan Pemurtadan Umat Islam. Pustaka Tazkia Az Azhra. Jakarta
22. Nurcholis Madjid, Dkk. 2003. Fiqih Lintas Agama Membangun Masyarakat Inklusif-Pluralis. Yayasan Wakaf Paramadina Bekerjasama Dengan The Asia Foundation. Jakarta, dll.
*
[1] Bukhori – Muslim, Kitab jamiush Shahis, hadist no 32
[2] Adian Husaini, Islam Liberal, Hal 4 – 7
[3] adian husaini, Islam liberal, hal 7 – 8
[4] Toto Tasmara, dajal dan simbol-simbol setan
[5] adian husaini, penyesatan opini
(nahimunkar.com)
- See more at: http://www.nahimunkar.com/menyibak-sepak-terjang-jaringan-islam-liberal-jil-di-indonesia/#sthash.cGv2WxV2.dpuf
(Aktivis Anti Pemurtadan dan Aliran Sesat)
Bismillahirrohmannirrohiem
Pertengahan tahun 2001, nama Jaringan Islam Liberal (JIL) mulai dikenal di Indonesia, nama tersebut mulai hangat diperbincangkan khususnya kaum muslimin Indonesia, dengan semboyan yang menawan “Islam yang membebaskan” mereka berhasil menarik perhatian banyak orang, baik yang pro maupun yang kontra.
Sebenarnya sudah banyak komentar yang diberikan terhadap statemen-statemen yang dikeluarkan oleh JIL. Bahkan sebagian orang berpendapat bahwa JIL hanyalah sekelompok orang yang kondisinya seperti seekor kucing yang sedang bangkit libidonya, mengeong keras sehingga memekakkan telinga dan menjengkelkan. Sebagian yang lain berkata bahwa pernyataan-pernyataan JIL tidak perlu dikomentari, karena akan semakin besar kepala. Tetapi apakah dibenarkan jika seorang muslim membiarkan kemunkaran..?, padahal Rasululloh telah bersabda :
صحيح مسلم ـ مشكول وموافق للمطبوع (1/ 50)
« مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ ».
“Barang siapa di antara kamu melihat kemungkaran, maka hendaklah dia mencegah kemungkaran itu dengan tangannya (kekuasaan). Jika tidak mampu, hendaklah dicegah dengan lidahnya. Kemudian kalau tidak mampu juga, hendaklah dicegah dengan hatinya. Itulah selemah-lemah iman”[1]
- See more at: http://www.nahimunkar.com/menyibak-sepak-terjang-jaringan-islam-liberal-jil-di-indonesia/#sthash.cGv2WxV2.dpuf
Sekilas tentang JIL di Indonesia
Markas JIL yang berkantor di Jl. Utan Kayu 68 H Rawamangun, itu juga adalah markas ISAI yang banyak menerbitkan buku-buku kiri (sebagain berisi pembelaan terhadap PKI dan tokoh-tokohnya). Di markas itu juga sering diadakan diskusi-diskusi, drama, teater dan lain-lain. Tokoh penggerak dan donatur utama markas 68H itu adalah Goenawan Mohamad. Sedangkan kantor berita radio 68H, salah satu penggagas utamanya adalah Andreas H (pengikut kristen), mantan wartawan Jakarta Pos. kegiatan awalnya dilakukan dengan menggelar kelompok diskusi maya (milis) yang tergabung dalamIslamliberal@yahoogropus.com selain menyebarkan gagasannya lewat web sitehttp://www.Islamlib.com. Pengelolal JIL ini dikomandoi oleh beberapa pemikir muda, seperti Luthfie Assyaukanie (Universitas Paramadina Mulya), Ulil Absor Abdala (LakPesDam NU), dan Ahmad Sahal (jurnal kalam). JIL yang bekerjasama dengan para intelektual, penulis dan akademisi dalam dan luar negeri untuk menjadi kontributornya. Mereka adalah:
1. Nurcholis Madjid, Universitas Paramadina Mulya
2. Charles Kurzman, Universitas Of North Carolina
3. Azyumardi Azra, IAIN Syarif Hidayatullah, Jakarta
4. AbdAlloh Laroui, Muhammad V University, Maroko
5. Masdar F. Mas’udi, Pusat Pengembangan Pesantren Dan Masyarakat, Jakarta
6. Goenawan Mohamad, Majalah Tempo, Jakarta
7. Edwan Said
8. Djohan Efendi, Deakin University, Australia
9. Abdullahi Ahmad An-Naim, University Of Khortum, Sudan
10. Jalaluddin Rahmat, Yayasan Muthahhari, Bandung
11. Asghar Ali Engineer
12. Nasaruddin Umar, IAIN Syarif Hidayatullah, Jakarta
13. Muhammed Arkoun, University Of Sorbonne, Prancis
14. Komaruddin Hidayat, Yayasan Paramadina, Jakarta
15. Sadeq Jalal Azam, Damascus University, Suriah
16. Said Agil Siraj, PBNU, Jakarta
17. Denny JA, Universitas Jayabaya, Jakarta
18. Rijal Mallarangeng, CSIS, Jakarta
19. Budi Munawwar Rahman, Yayasan Paramadina, Jakarta
20. Ihsan Ali Fauzi, Ohio University, AS
21. Taufik Adnan Amal, IAIN Alaudin, Ujung Pandang
22. Hamid Basyaib, Yayasan Aksara, Jakarta
23. Ulil Abshar Abdala, Lakpesdam-NU, Jakarta
24. Luthfie Assyaukanie, Universitas Paramadina Mulya, Jakarta
25. Saiful Mujani, Ohio State University, AS
26. Ade Armando, Universitas Indonesia, Depok
27. Syamsurizal Panggabean, Universitas Gadjahmada, Yogyakarta
Selain tokoh-tokoh di atas, beberapa tokoh Muhamadiyah juga ikut andil dalam mendukung gagasan JIL seperti Abdul Munir Mulkan dan Sukidi, bahkan ketua PP muhamadiyah, Syafii Maarif juga dapat dikatagorikan ke dalam pendukung gagasan Islam liberal, sebagaimana kita ketahui bahwa Maarif adalah pendukung gagasan liberal (neomodernisasi) Fazlur Rahman, ia juga dikenal getol dalam menolak dikembalikannya Piagam Jakarta ke dalam konstitusi.
Di samping aktif menyebarkan gagasannya di internet, radio, majalah dan sebagainya, mereka juga menerbitkan jurnal dengan nama Tashwirul Afkar (gambaran pemikiran –pen) yang dikomandoi oleh Ulil Abshar abdala (pemred), jurnal yang terbit empat bulan ini resmi dibawahi oleh lakpesdam-NU (Lembaga Kajian Dan Pengembangan SDM) berkerjasama dengan The Asia Foundation (lembaga keuangan di asia yang dimiliki oleh orang-orang kriten). Wajah liberal jurnal ini terlihat pada terbitan edisi 11/2001 yang menampilkan tema “Menuju Pendidikan Islam Pluralis”.
Kamami Zada, salah satu redaktur pelaksananya, mengkritik pendidikan Islam yang hanya membenarkan agama Islam saja, ia berkata “filosofi pendidikan Islam yang hanya membenarkan agamanya sendiri tanpa mau menerima kebenaran agama lain mesti mendapat kritik untuk selanjutnya dilakukan reorientasi. Konsep iman-kafir, muslim-nonmuslim, dan baik benar (Truth Claim), yang sangat berpengaruh terhadap cara pandang Islam terhadap agama lain, mesti dibongkar, agar umat Islam tidak lagi mengangap agama lain sebagai agama yang salah dan tidak ada jalan keselamatan.”[2]
Tujuan JIL
Suatu gerakan biasanya memulai prioritas aktivitasnya dengan mempresentasikan terlebih dahulu apa yang menjadi musuh dan ancamannya. Tanpa tendeng aling-aling JIL menyatakan
1. Gerakannya bertujuan untuk melawan atau menghambat gerakan Islam militan atau Islam fundamentalis
2. Menghambat kelompok-kelompok yang berjuang untuk menerapkan syari’at Islam secara kaffah dalam kehidupan
3. JIL merusmuskan tujuan gerakannya kedalam empat hal:
1. Memperkokoh landasan demokratisasi lewat penanaman nilai-nilai pluralisme, inklusivisme, dan humanisme (semuanya ini merupakan doktrin-doktrin Yahudi dan AS –pen)
2. Membangun kehidupan keberagamaan yang berdasarkan pada penghormatan atas perbedaan (hal ini sejalan dengan deklarasi HAM PBB yang disponsori oleh AS dan barat dimana jaminan HAM hanya diberikan kepada negara-negara yang ikut menandatangi perjanjian saja, sedangkan di luar itu tidak menjadapat jamian HAM – pen)
3. Mendukung dan menyebarkan gagasan keagamaan yang pluralis, terbuka dan humanis
4. Mencegah agar pandangan-pandangan keagamaan yang militan dan pro-kekerasan tidak menguasai wacana publik Hal ini pula yang merupakan ketakutan AS dan barat atas Islam (Islamophobia -pen)[3]
Melihat wacana yang diusung oleh JIL yang dirumuskan dalam tujuan gerakannya, hal ini mirip sekali dengan semua gagasan dan tujuan yang didengungkan oleh AS dan barat yang Islamophobia, paranoid, di sisi lain hal ini sejalan dengan proyek besar freemansonry (organisasi rahasia kaum yahudi yang ingin menguasai dunia untuk menghancurkan umat beragama terutama menghancurkan Islam).[4] Metode yang mereka lakukan untuk menghantam Islam bukan lagi dengan cara kontak fisik (ofensif), karena mereka telah belajar dari pengalaman (perang salib) bahwa dengan perang, umat Islam yang paling tololpun akan bangkit jiwa jihadnya. Metode terbaru yang mereka lakukan adalah dengan perang pemikiran (Ghazwul Fikri), dimana umat Islam digiring ke dalam lembah pemikiran tentang Islam yang labil diambil dari dua sumber utamanya yaitu Al Qur’an dan sunnah agar umat menjadi bingung, membelot, ragu-ragu, atau paling tidak diberangus semangat jihadnya.
Berbagai cara yang dilakukan barat antara lain dengan memberikan label-label miring terhadap partai-partai atau organisasi yang berbau Islam dengan nama “militan”, “radikal”, “garis keras”, “fundamentalis”, “teroris”, dan opini menyesatkan lainnya sehingga umat Islam ketakutan ketika akan menjalankan syari’atnya. Hal ini diperparah pula dengan intervensi asing di negara tercinta yang mayoritas penduduknya muslim dengan tekanan ekonomi (World Bank, IMF), politik (pemaksaan diberlakukannya demokrasi oleh AS dan barat, sehingga negara yang menolaknya dimasukkan kedalam negara yang otoriter, tiran dan konotasi negatif lainnya), militer (dengan berbagai bentuk embargo senjata) termasuk dimensi kebudayaan yang dampak negatifnya cukup signifikan (seperti pornografi, pornoaksi, life style, dan kebebasan pers yang berlindung di bawah ketiak demokrasi dan HAM).[5]
Statemen-Statemen Para Tokoh JIL Dan Jawabannya
Pernyatan-pernyataan Nurcholis Madjid
1. Semua agama sama (wihdatul adyan), menuju keselamatan. Yahudi, Kristen, Islam dan agama apa saja adalah sama.
2. Iblis dan fir’aun akan masuk surga (karena iblis memurnikan penyembahan hanya kepada Alah saja, tidak mau kepada adam)
Komentar:
Entah apa yang ada dalam pikiran Nurcholis Madjid dengan mengatakan bahwa iblis akan masuk surga, padahal Alloh telah menyatakan dalam Al Qur’an lebih dari 10 ayat tentang kekafiran perbuatan iblis yang tidak tunduk dan patuh terhadap perintah Alloh untuk sujud (memberi penghormatan) kepada adam. Iblis adalah makhluk Alahyang sombong, terkutuk, dilaknat dan sebagainya. Lalu akankah mahluk terkutuk masuk surga, pikiran yang sangat aneh. Setiap orang muslim yang awampun akan berkata “sungguh mengherankan” pikiran cendikiawan muslim ini.
3. Manusia menyatu (melebur) dengan Tuhan saat mengucapkan “wa iyyaka nasta’in” (dalam surat al fatihah)
Komentar:
Ayat dalam surat Al fatihah ini sudah sangat jelas, ada objek ada subjek, ada hamba ada kholik, ada mahluk ada pencipta. Tetapi mengapa Nurcholis Madjid mengatakan bahwa manusia melebur dengan Tuhan ketika membaca ayat IYYAKA NA’BUDU WA IYYAKA NASTA’IIN”. Dan yang terpenting, ayat di atas adalah ayat tentang keimanan, akidah yang wajib dipatuhi. Konsepsi penafsiran seperti ini jelas berasal dari tasawuf yang sesat (yang berpijakpada pemikiran ibnu arabi) yang menyakini bahwa mahluk itu adalah Tuhan itu sendiri, dan segala yang ada di dunia ini adalah perwujudan dari Tuhan. Oleh karena itu mereka mengangap bahwa penyembahan terhadap berhala merupakan bentuk penyembahan terhadap Tuhan, karena berhala itu adalah Tuhan juga. Pemikiran mana yang membenarkan logika sesat seperti ini.
4. Tidak boleh memandang salah terhadap keyakinan orang lain dengan berpatokan pada agama yang kita anut, karena vonis sesat hanya hak Alah semata.
Komentar:
Ini adalah salah satu cara mereka untuk melanggengkan paham yang mereka sebarkan. Hal ini pula yang melemahkan motivasi umat untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Dengan pernyataan tersebut beberap ayat Al Qur’an mereka dicampakkan, yaitu membiarkan kesesatan dan kemunkaran (Ali Imran : 104, 110,114). Pernyataan bahwa vonis sesat adalah hanya hak Alloh ini pun termasuk sesat, karena di jaman rasul ada dua orang yang berselisih, maka urusan itu diadukan kepada Rasululloh lalu Beliau memberikan keputusan berdasarkan Al Qur’an. Ternyata salah seorang diantara mereka tidak menerima keputusan tersebut akhirnya dia mengadukan kepada Umar. Ketika tiba di rumah Umar mereka menceritakan perselisihan yang mereka alami, lalu Umar berkata “Tunggulah disini, kalian jangan kemana-mana”, ternyata Umar masuk ke dalam rumahnya untuk mengambilpedang, lalu Ia membunuh orangyang tidak puas atas keputusan Rasul. Setelah peristiwa itu disampaikan kepada rasul, lalu Rasul berkata “Tidak mungkin Umar akan membunuh seorang muslim”, sabda Beliau ini artinya bahwa yang dibunuh Umar bukan lagi dianggap sebagai seorang muslim, tindakan umar ini didasarkan pada firman Alloh “
5. Ajaran Islam sudah tidak cocok digunakan pada kehidupan masyarakat modern. Yang lebih cocok adalah cara pandang dan berfikir orang barat
6. Makna “La ilaha illAlloh “ adalah tiada tuhan (t kecil) kecuali Tuhan (T besar)
7. Menganjurkan agar umat Islam membaca dan mempelajari kitab-kitab suci terdahulu
8. Menganjurkan agar kita memiliki sifat sombong (AL Mutakabbir), salah satu sifat Alloh, hanya sebatas “Harga Diri”
Pernyatan-pernyataan Ulil Absor Abdala.
“Semua agama sama. Semuanya menuju jalan kebenaran. Jadi, Islam bukan yang paling benar. Pemahaman serupa sudah terjadi di kristen selama berabad-abad. Tidak ada jalan keselamatan di luar gereja. Baru pada 1965 masehi, gereja katolik di vatikan merevisi paham ini. Sedangkan Islam, yang berusia 1.423 tahun dari hijrah Nabi, belum memiliki kedewasaan yang sama seperti katolik.”
Jawaban:
Telah jelas bagi kita bahwa semua agama itu berbeda (walaupun dilihat secara definisi mungkin tujuannya sama). Contohnya dalam konsep theologi yahudi, nasrani dan Islam jelas beda. Orang yahudi meyakini bahwa Uzair adalah anak Alloh, begitupun orang nasrani mempercayai bahwa Isa adalah anak Alloh, sedangkan Islam meyakini bahwa Alloh tidak beranak dan tidak pula diperanakkan (QS al ikhlash). Perhatikanlah firman Alloh:
{وَقَالَتِ الْيَهُودُ عُزَيْرٌ ابْنُ اللَّهِ وَقَالَتِ النَّصَارَى الْمَسِيحُ ابْنُ اللَّهِ ذَلِكَ قَوْلُهُمْ بِأَفْوَاهِهِمْ يُضَاهِئُونَ قَوْلَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ قَبْلُ قَاتَلَهُمُ اللَّهُ أَنَّى يُؤْفَكُونَ} [التوبة: 30]
“Orang-orang Yahudi berkata: “Uzair itu putera Alloh” dan orang-orang Nasrani berkata: “Al Masih itu putera Alloh”. Demikianlah itu ucapan mereka dengan mulut mereka, mereka meniru perkataan orang-orang kafir yang terdahulu. Dilaknati Alloh mereka , bagaimana mereka sampai berpaling?” (QS At Taubah : 30)
Alloh mengecam keyakinan-keyakinan tersebut, bahkan dinyatakan sebagai ucapan orang-orang terdahulu yang kafir. Disamping itu Alloh juga menjelaskan bahwa mereka (yahudi dan nasrani) menjadikan orang-orang alim dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan yang mempunyai otoritas untuk menyatakan halal atau haram terhadap sesuatu, sedangkan umat Islam meyakini bahwa otoritas untuk menentukan halal dan haram hanya hak Alloh semata yang disampaikan melalui rasul-Nya. Perhatikanlah firman Alloh:
{ اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا إِلَهًا وَاحِدًا لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ } [التوبة: 31]
Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Alloh dan Al Masih putera Maryam, padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan yang Esa, tidak ada Tuhan selain Dia. Maha suci Alloh dari apa yang mereka persekutukan. (QS At Taubah : 31)
Kalimat “Islam bukan yang paling benar” yang diungkapkan oleh Ulil yang justru beragama Islam merupakan sebentuk kerapuhan dalam keyakinan terhadap Islam itu sendiri. Oleh karena itu pantaskan kita mendengarkan perkataan orang yang ragu dalam aqidahnya..?, padahal Alloh telah berfirman agar kita jangan termasuk orang-orang yang ragu terhadap kebenaran agama Islam, sebagaimana firman-Nya:
{أَفَغَيْرَ اللَّهِ أَبْتَغِي حَكَمًا وَهُوَ الَّذِي أَنْزَلَ إِلَيْكُمُ الْكِتَابَ مُفَصَّلًا وَالَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَعْلَمُونَ أَنَّهُ مُنَزَّلٌ مِنْ رَبِّكَ بِالْحَقِّ فَلَا تَكُونَنَّ مِنَ الْمُمْتَرِينَ } [الأنعام: 114]
Maka patutkah aku mencari hakim selain daripada Alloh, padahal Dialah yang telah menurunkan kitab kepadamu dengan terperinci? Orang-orang yang telah Kami datangkan kitab kepada mereka, mereka mengetahui bahwa Al Quraan itu diturunkan dari Tuhanmu dengan sebenarnya. Maka janganlah kamu sekali-kali termasuk orang yang ragu-ragu.(QS Al An’am : 114)
Kalimat “Sedangkan Islam, yang berusia 1.423 tahun dari hijrah Nabi, belum memiliki kedewasaan yang sama seperti katolik”. Ini adalah sebuah bentuk anjuran napak tilas terhadap jejak langkah orang-orang nasrani. Umat Islam sama sekali tidak membutuhkan jejak mereka, terlebih jika kita tahu bahwa “kedewasaan umat nasrani” yang merevisi doktrin kebenaran hanya ada di tangan gereja semata itu terjadi karena adanya tekanan dari pihak penguasa yang menginginkan konsep sekularisme (pemisahan antara negara dengan agama). Sekali lagi perlu ditegaskan bahwa kita tidak butuh konsep mereka dan tidak patut kita menirunya. Itulah sebabnya bahwa semua agama adalah beda. Islam mempunyai konsepsi tersendiri dalam berbangsa dan bernegara. Jika kita menyakini bahwa Al Qur’an adalah kitab suci yang patut dijadikan pedoman hidup, petunjuk jalan yang mengantarkan manusia pada kebahagian dunia dan akhirat, maka mengapa kita menjadikan orang-orang non muslim sebagai barometer. Mereka tidak akan pernah mau menjadikan Al Qur’an sebagai pedoman hidup. Bukankah Al Qur’an telah menjelaskan bahwa barang siapa yang berhukum bukan dengan hukum-hukum Alloh, maka dia adalah zalim, kafir dan fasik, sebagaimana firman-Nya:
{وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ} [المائدة: 45]
Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Alloh, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. (QS Al Maidah : 45)
{وَلْيَحْكُمْ أَهْلُ الْإِنْجِيلِ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فِيهِ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ} [المائدة: 47]
Dan hendaklah orang-orang pengikut Injil, memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Alloh didalamnya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Alloh, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik. (QS Al Maidah : 47)
“Larangan kawin beda agama bersifat kontekstual. Pada zaman nabi, umat Islam sedang bersaing untuk memperbanyak umat. Nah, saat ini Islam sudah semilyar lebih, kenapa harus takut kawin dengan yang di luar Islam. Islam sendiri sebenarnya sudah mencapai kemajuan kala itu, memperbolehkan laki-laki muslim kawin dengan wanita ahli kitab. Ahli kitab hingga saat ini masih ada, malah, agama-agama selain nasrani dan yahudi pun bisa disebut ahli kitab. Kawin beda agama hambatannya bukan theologi, melaikan sosial.” (Majalah Gatra, 21 desember 2002)
Jawaban :
Kalimat “larangan kawin beda agama bersifat kontekstual”, ini adalah ungkapan orang yang jahil dalam ulumul qur’an. Ayat ini tidak pernah dinasakh oleh ayat lain, jadi harus dipahami keumuman ayatnya, bukan dengan kekhususan sebab turunnya. Secara faktual Al Qur’an telah melarang umat Islam untuk menikah dengan orang yang berbeda agama, sebagaimana firman-Nya:
{وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ} [البقرة: 221]
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu’min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu’min lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Alloh mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Alloh menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. (QS Al Baqarah : 221)
Kalimat “kenapa harus takut kawin dengan yang di luar Islam”, ungkapan tersebut menunjukkan bentuk pengingkaran dan kesombongan terhadap Rabb. Setelah dengan jelas diharamkan menikah dengan orang kafir sebagaimana ayat di atas, mengapa masih ada orang yang menganjurkan agar umat Islam jangan takut menikah dengan orang non muslim, padahal berulang kali Alloh menyatakan “takutlah kamu terhadap tuhan-Mu” (QS Ali Imran : 175, Al Maidah : 3, 44, Al Hujurat : 10)
Kalimat “Kawin beda agama hambatannya bukan theologi, melaikan sosial”, pernyataan tersebut merupakan tindakan yang mencampakkan Al Qur’an. Secara lahiriah orangnya patut diwaspadai karena dapat disimpulkan bahwa dia telah menjadikan pranata sosial lebih itnggi derajatnya daripada hukum-hukum Alloh.
“Dalam pemikiran hukum Islam dibedakan antara wilayah ibadah dan muamalah. Wilayah ibadah sudah diatur secara detil. Semua tata cara ibadah harus sesuai dengan ketentuan agama. Misalnya sholat, jumlah roka’atnya tak bisa ditambah. Tetapi muamalah itu progresif dan dinamis, sesuai dengan perkembangan manusia, sedangkan hukum tuhan yang diibaratkan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tak pernah ada walaupun pernah diterapkan pada masa nabi, hanya berlaku pada saat itu saja. Misalnya potong tangan, qishosh dan rajam ini praktek yang lahir karena pengaruh kultur arab. Yang terpenting dalam hukum adalah mencakup lima pokok kemaslahatan (maqoshidusy syari’ah), yaitu yang menjaga jiwa, akal, agama, harta, dan kehormatan. Misalnya perlindungan akal diwujudkan dalam bentuk pelarangan minuman keras (khamar). Jadi, haramnya khamar itu bersifat sekunder dan kontekstual. Karena itu, vodka di rusia bisa jadi dihalalkan, karena situasi di daerah itu sangat dingin.” (Majalah Gatra, 21 desember 2002)
Jawaban :
Kalimat “sedangkan hukum tuhan yang diibaratkan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tak pernah ada walaupun pernah diterapkan pada masa nabi, hanya berlaku pada saat itu saja. Misalnya potong tangan, qishosh dan rajam ini praktek yang lahir karena pengaruh kultur arab”.
Innaa lillahi wa inna ilahi rooji’un. Apa pendapat anda terhadap pernyataan di atas? Label apa yang pantas kita berikan kepada orangyang mengatakannya?. Bukankah Al Qur’an telah menjelaskan bahwa “masuklah ke dalam Islam secara kaffah” (QS Al Baqarah : 208). Al Qur’an sendiri telah menyatakan kafir, fasik dan zalim bagi orang yang tidak berhukum dengan hukum-hukum Alloh. Potong tangan, qishash, rajam dan sejenisnya itu adalah hukum-hukum Alloh, bukan kultur arab semata dan hukum-hukum tersebut terdapat dalam taurot dan injil (yang asli).
Kalimat “Jadi, haramnya khamar itu bersifat sekunder dan kontekstual. Karena itu, vodka di rusia bisa jadi dihalalkan, karena situasi di daerah itu sangat dingin”. Ketahuilah bahwa sumber hukum Islam bukanlah akal, tetapi wahyu, dan wahyu berada jauh dalam ranah akal. Akal yang dikaruniakan Alloh janganlah digunakan untuk menghantam Al Qur’an. Logika berfikir tentang keharaman vodka bersifat sekunder karena cuaca dingin itu amburadul. Mari kita lihat logika yang sama. Zina itu haram hukumnya dalam segala kondisi, lalu apakah zina jadi halal ketika kita berada di puncak karena cuaca dingin? (tidak perlu dijawab, anda cukup tersenyum saja, itu sudah sangat memuaskan bagi kami)
Cara JIL Mengambil Dan Menafsirkan Ayat
Sehubungan dengan tujuan JIL yang telah dijelaskan pada pembahasan sebelumnya, maka jelas, metode penafsiran yang digunakan oleh mereka sekenanya untuk mendukung faham yang mereka usung. Ingatlah firman Alloh bahwa orang yang dalam hatinya condonmg kepada kesesatan, mereka lebih memilih ayat-ayat yang mutasyabihat.
{فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ} [آل عمران: 7]
Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari ta’wilnya. (QS Ali Imran : 7)
Mereka adalah orang-orang yang tidak ‘fair’ dalam mengambil ayat dan menjelaskannya kepada umat. Disamping itu mereka tidak melakukan perbandingan dengan ayat-ayat lain yang berkaitan dengan pembicaraan yang sedang dikupas. Perilaku tersebut mirip orang-orang kafir terdahulu, sebagaimana firman-Nya :
{الَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَعْرِفُونَهُ كَمَا يَعْرِفُونَ أَبْنَاءَهُمْ وَإِنَّ فَرِيقًا مِنْهُمْ لَيَكْتُمُونَ الْحَقَّ وَهُمْ يَعْلَمُونَ} [البقرة: 146]
Dan sesungguhnya sebahagian diantara mereka menyembunyikan kebenaran, padahal mereka mengetahui. (QS Al Baqarah : 146)
{ إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنْزَلْنَا مِنَ الْبَيِّنَاتِ وَالْهُدَى مِنْ بَعْدِ مَا بَيَّنَّاهُ لِلنَّاسِ فِي الْكِتَابِ أُولَئِكَ يَلْعَنُهُمُ اللَّهُ وَيَلْعَنُهُمُ اللَّاعِنُونَ} [البقرة: 159]
Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al Kitab, mereka itu dila’nati Alloh dan dila’nati oleh semua yang dapat mela’nati, (QS Al Baqarah : 159)
{يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لِمَ تَلْبِسُونَ الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُونَ الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ} [آل عمران: 71]
Hai Ahli Kitab, mengapa kamu mencampur adukkan yang haq dengan yang bathil , dan menyembunyikan kebenaran , padahal kamu mengetahuinya? (QS Ali Imran : 71)
Para Donatur JIL
LSM (Berbau Islam) Di Indonesia Yang Bekerjasama Dengan Barat
Sinyalemen Al Qur’an Tentang Karakter Para Tokoh JIL
1. Sesudah kebenaran adalah kesesatan
{فَمَاذَا بَعْدَ الْحَقِّ إِلَّا الضَّلَالُ فَأَنَّى تُصْرَفُونَ} [يونس: 32]
Maka itulah Alloh Tuhan kamu yang sebenarnya; maka tidak ada sesudah kebenaran itu, melainkan kesesatan. Maka bagaimanakah kamu dipalingkan ?
2. Mengambil orang kafir sebagai teman, pemimpin
{ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ دُونِكُمْ لَا يَأْلُونَكُمْ خَبَالًا وَدُّوا مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الْآيَاتِ إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُونَ } [آل عمران: 118]
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang, di luar kalanganmu mereka tidak henti-hentinya kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat , jika kamu memahaminya.
3. tidak akan bersatu antara keimanan dengan kekafiran
4. menukar ayat-ayat Alloh dnegan harga yang murah
{وَإِذْ أَخَذَ اللَّهُ مِيثَاقَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ لَتُبَيِّنُنَّهُ لِلنَّاسِ وَلَا تَكْتُمُونَهُ فَنَبَذُوهُ وَرَاءَ ظُهُورِهِمْ وَاشْتَرَوْا بِهِ ثَمَنًا قَلِيلًا فَبِئْسَ مَا يَشْتَرُونَ} [آل عمران: 187]
Dan , ketika Alloh mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab : “Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya,” lalu mereka melemparkan janji itu ke belakang punggung mereka dan mereka menukarnya dengan harga yang sedikit. Amatlah buruknya tukaran yang mereka terima.
5. mencegah manusia untuk beriman kepada Alloh
{ وَمَا مَنَعَ النَّاسَ أَنْ يُؤْمِنُوا إِذْ جَاءَهُمُ الْهُدَى إِلَّا أَنْ قَالُوا أَبَعَثَ اللَّهُ بَشَرًا رَسُولًا} [الإسراء: 94]
Dan tidak ada sesuatu yang menghalangi manusia untuk beriman tatkala datang petunjuk kepadanya, kecuali perkataan mereka: “Adakah Alloh mengutus seorang manusia menjadi rasul?”
6. Fasik dalam membawa berita
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ} [الحجرات: 6]
Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. (QS Al Hujurat : 6)
Daftar pustaka/Maraji’:
1. Departemen Agama RI. 1989. Al-Qur’an Dan Terjemahannya. Depag RI. Jakarta
2. Hartono Ahmad Jaiz. 2004. Aliran Dan Faham Sesat Di Indonesia. Pustaka Al Kautsar. Jakarta
3. Hartono Ahmad Jaiz. 2005. Menangkal Bahaya Jil & Fla. Pustaka Al Kautsar. Jakarta
4. Hartono Ahmad Jaiz. 2006. Tarekat Tasawuf Tahlilan & Maulidan. Wacana Ilmiah Press. Solo
5. Hartono Ahmad Jaiz. 2004. Mengkritisi Debat Fikih Lintas Agama (FLA). Pustaka Al Kautsar. Jakarta
6. Imam Ahmad bin Hambal. 2000. Pokok-pokok Aqidah Ahlus Sunnah. Al-Mubarak. Cileungsi-Bogor.
7. Nancy Snow. 2003. Propaganda, Inc. edisi Kedua, Menjual Budaya Amerika ke Dunia. Opini. Jakarta
8. Dakhilullah bin Bakhiit Al-Matharafy. Peringatan Maulid Bid’ah Atau Sunnah?. Pustaka At-Tibyan. Solo
9. Fadh Abdurrahman Asy Syamiry. 2002. Ta’ziah. Darul Qolam. Jakarta
10. DR. Abdullah Al-Khaathir. 2001. Godaan Setan pada orang-orang shaleh. Pustaka At-Tibyan. Solo
11. Syaikh Abdurrahman Abdul Khalik. 1992. Garis Pemisah Antara Muslim Dan Kafir. CV. Firdaus. Jakarta
12. Hartono Ahmad Jaiz. 2005. Jejak Tokoh Islam Dalam Kristenisasi. Darul Falah. Jakarta
13. Adian Husaini. 2002. Islam Liberal. Adian Husaini. GIP. Jakarta
14. Adian Husaini. 2002. Penyestan Opini. GIP. Jakarta
15. Ahmed Deedat. 1999. The Choice, Dialog Islam Kristen, Pustaka Al Kautsar. Jakarta
16. Irena Handono, Et Al. 2004. Islam Dihujat. Bima Rodheta. Kudus
17. Drs. H. Toto Tasmara. 1999. Dajal Dan Simbol-Simbol Setan. GIP. Jakarta
18. Dr. Muhammad Ali al Khuli. 2004. Kebenaran hakiki Ajaran Yesus. Pustaka Da’i. Jakarta
19. Ahmad Husnan. 2005. Meluruskan Pemikiran Pakar Muslim. Al Husna. Surakarta
20. Hindun Al Mubarak. 2005. Langit Merah Di Atas Salib. Imanuel Press. Jakarta
21. Abu Deedat Syihab. 2005. Membongkar Gerakan Pemurtadan Umat Islam. Pustaka Tazkia Az Azhra. Jakarta
22. Nurcholis Madjid, Dkk. 2003. Fiqih Lintas Agama Membangun Masyarakat Inklusif-Pluralis. Yayasan Wakaf Paramadina Bekerjasama Dengan The Asia Foundation. Jakarta, dll.
*
[1] Bukhori – Muslim, Kitab jamiush Shahis, hadist no 32
[2] Adian Husaini, Islam Liberal, Hal 4 – 7
[3] adian husaini, Islam liberal, hal 7 – 8
[4] Toto Tasmara, dajal dan simbol-simbol setan
[5] adian husaini, penyesatan opini
(nahimunkar.com)
- See more at: http://www.nahimunkar.com/menyibak-sepak-terjang-jaringan-islam-liberal-jil-di-indonesia/#sthash.cGv2WxV2.dpuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar