Nazar adalah sebuah janji seseorang untuk melaksanakan sesuatu jika tujuan yang diinginkan tercapai, Nazar bersinonim dengan kaul.[1] Dalam perbendaharaan kata Islam dan Kristen adalah janji seseorang kepada Allah untuk melakukan sesuatu hal, jika apa yang ia harapkan terpenuhi atau terkabulkan.
Selama isi materi yang dinazarkan itu bersifat ibadah atau amal-amal yang mendatangkan kebaikan dan manfaat nyata serta tidak bertentangan yang di ketahui dengan larangan-larangan agama, maka nazar itu sah dan wajib dilaksanakan. Pengertian Nazar dan Cara Membayar Nazar- Pengertian Nazar adalah seperti janji yang harus kita tepati karena jani adalah hutang yg harus dibayar, jika tidak bisa dibayar di dunia maka akab di bayar di akhirat dengan amalan kita, nazar terbagi menjadi 2 yaitu ada :
Nadzar Mutlak
Yaitu nadzar yang diucapkan secara mutlak tanpa dikaitkan dengan hal lain. Seperti “Lillahi ‘alayya (Wajib atasku untukAllah) bersedekah 4 milyar”.
Nadzar Bersyarat
Yaitu nadzar yang akan dilakukan jika mendapat suatu kenikmatan atau dihilangkan suatu bahaya. Contoh : “Jika aku sukses akan kusumbangkan 10% kesuksesanku kepada kaum Du'afa”
Harus diingat Sebahagian ulama termasuk Syeikh Ibnu Uthaimin rahimahullah melihat bahwa hukum nazar adalah makruh bahkan Syeikhul Islam Ibnu Taimiah cenderung ke arah pengharamannya. Ini berdasarkan hadis Ibnu Omar bahawa Nabi sallallahu alaihi wasallam bersabda:
لا تَنْذُرُوا فَإِنَّ النَّذْرَ لَا يُغْنِي مِنَ الْقَدَرِ شَيْئًا وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ من الْبَخِيل
Artinya :
“Janganlah kalian bernazar; sesungguhnya ia tidak bisa mempengaruhi takdir; ia hanya dilakukan oleh orang yang bakhil” (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Adapun kalau seseorang itu sudah bernazar, maka wajib untuknya melaksakannya suatu yang baik atau harus. Sebagaimana sabda Baginda sallallahu alaihi wasallam:
مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلا يَعْصِهِ
Artinya : “Barangsiapa bernazar untuk taat kepada Allah maka hendaklah dia taat; dan barangsiapa bernazar untuk kemaksiatan maka janganlah ia melakukannya” (Riwayat Bukhari). Jika ada seorang muslim/muslimin yang tidak menunaikan nazar itu kerana ia maksiat, lupa,malas, dll. Dia harus membayar,menebus nazarnya dengan cara seperti yang ada dalam kandungan surah Al-Maa'idah 89 :
Memberi makan kepada sepuluh orang miskin; atau Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin; atau Memerdekakan seorang budak Puasa 3 hari.
Selama isi materi yang dinazarkan itu bersifat ibadah atau amal-amal yang mendatangkan kebaikan dan manfaat nyata serta tidak bertentangan yang di ketahui dengan larangan-larangan agama, maka nazar itu sah dan wajib dilaksanakan. Pengertian Nazar dan Cara Membayar Nazar- Pengertian Nazar adalah seperti janji yang harus kita tepati karena jani adalah hutang yg harus dibayar, jika tidak bisa dibayar di dunia maka akab di bayar di akhirat dengan amalan kita, nazar terbagi menjadi 2 yaitu ada :
Nadzar Mutlak
Yaitu nadzar yang diucapkan secara mutlak tanpa dikaitkan dengan hal lain. Seperti “Lillahi ‘alayya (Wajib atasku untukAllah) bersedekah 4 milyar”.
Nadzar Bersyarat
Yaitu nadzar yang akan dilakukan jika mendapat suatu kenikmatan atau dihilangkan suatu bahaya. Contoh : “Jika aku sukses akan kusumbangkan 10% kesuksesanku kepada kaum Du'afa”
Harus diingat Sebahagian ulama termasuk Syeikh Ibnu Uthaimin rahimahullah melihat bahwa hukum nazar adalah makruh bahkan Syeikhul Islam Ibnu Taimiah cenderung ke arah pengharamannya. Ini berdasarkan hadis Ibnu Omar bahawa Nabi sallallahu alaihi wasallam bersabda:
لا تَنْذُرُوا فَإِنَّ النَّذْرَ لَا يُغْنِي مِنَ الْقَدَرِ شَيْئًا وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ من الْبَخِيل
Artinya :
“Janganlah kalian bernazar; sesungguhnya ia tidak bisa mempengaruhi takdir; ia hanya dilakukan oleh orang yang bakhil” (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Adapun kalau seseorang itu sudah bernazar, maka wajib untuknya melaksakannya suatu yang baik atau harus. Sebagaimana sabda Baginda sallallahu alaihi wasallam:
مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلا يَعْصِهِ
Artinya : “Barangsiapa bernazar untuk taat kepada Allah maka hendaklah dia taat; dan barangsiapa bernazar untuk kemaksiatan maka janganlah ia melakukannya” (Riwayat Bukhari). Jika ada seorang muslim/muslimin yang tidak menunaikan nazar itu kerana ia maksiat, lupa,malas, dll. Dia harus membayar,menebus nazarnya dengan cara seperti yang ada dalam kandungan surah Al-Maa'idah 89 :
Memberi makan kepada sepuluh orang miskin; atau Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin; atau Memerdekakan seorang budak Puasa 3 hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar