Hadits Nabi saw tentang kondisi manusia; "Kedua kaki seorang hamba tidak akan bergeser pada hari kiamat sehingga ditanya tentang empat perkara: tentang umurnya, untuk apa dihabiskannya, tentang masa mudanya, digunakan untuk apa, tentang hartanya, dari mana diperoleh dan kemana dihabiskan, dan tentang ilmunya, apa yang dilakukan dengan ilmunya itu." (HR. Tirmidzi).

Selasa, 18 Juni 2013

Fiqih Shalat (Bagian ke-6): Hal-Hal yang Mubah dalam Shalat

Fiqih Shalat (Bagian ke-6): Hal-Hal yang Mubah dalam Shalat


dakwatuna.com - Mubah adalah kita dibolehkan memilih antara mengerjakannya atau meninggalkannya, dalam arti salah satu tidak ada yang diutamakan. Tegasnya, tidak ada pahala, tidak ada siksa, dan tidak ada celaan atas berbuat atau meninggalkan perbuatan yang dimubahkan. Dan berikut ini adalah hal-hal yang mubah (diperbolehkan) dalam shalat.

1. Menangis, merintih, seperti dalam firman Allah:

إِذَا تُتْلَىٰ عَلَيْهِمْ آيَاتُ الرَّحْمَٰنِ خَرُّوا سُجَّدًا وَبُكِيًّا[۩]﴿٥٨﴾

“Apabila dibacakan ayat-ayat Allah yang Maha Pemurah kepada mereka, Maka mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis.” (QS. Maryam: 58)

Diriwayatkan pula bahwa Rasulullah SAW menangis ketika shalat, Abu Bakar juga menangis dalam shalatnya. Diriwayatkan pula bahwa Umar RA shalat subuh dan membaca surah Yusuf, sehingga sampai pada ayat:

قَالَ إِنَّمَا أَشْكُو بَثِّي وَحُزْنِي إِلَى اللَّهِ

“Ya’qub menjawab: “Sesungguhnya hanyalah kepada Allah Aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku,…” (QS. Yusuf: 86)

terdengar suara tangisnya.

Menurut mazhab Syafi’iy, jika dalam tangisnya itu ada terdengar satu atau dua huruf yang tidak dipahami maka batal shalatnya.

2. Menoleh dengan wajah ketika diperlukan saja. Sebab jika tidak ada kebutuhan yang mendesak masuk dalam kategori,

«اختلاس يَختلسه الشيطان من صلاةِ العَبد» رواه البخاري celingukan karena godaan syetan. Dan jika memalingkan dadanya dari arah kiblat, maka batal shalatnya.

3. Membunuh hewan yang membahayakan, karena hadits Nabi:

«اقتلوا الأسودين في الصَّلاة، الحيَّة والعَقْرب»، رواه أصحاب السنن.

“Bunuhlah dua hewan hitam dalam shalat, ular dan kala jengking.”

4. Berjalan sedikit karena ada kebutuhan tanpa merubah posisi dari arah kiblat. Rasulullah SAW pernah melakukannya sebagaimana riwayat imam Ahmad, Abu Daud, At Tirmidzi dan An Nasa’iy, dari Aisyah RA, dengan syarat kurang dari tiga langkah pindah, atau tiga gerakan.

5. Membawa anak kecil dengan digendong sambil shalat. Hal ini diriwayatkan oleh imam Ahmad, An Nasa’iy, Al Hakim dan Muslim dari Rasulullah SAW.

6. Mengingatkan Al Fatihah imam jika kelupaan, atau salah dalam membaca. Abu Daud meriwayatkan kebolehannya. Bertahmid bagi orang yang bersin, Rasulullah SAW pernah memperbolehkannya kepada Rifa’ah seperti diriwayatkan oleh Al Bukhari, An Nasa’iy dan At Tirmidzi. Demikian juga diperbolehkan tasbih bagi laki-laki dan tepuk tangan bagi wanita untuk mengingatkan. Seperti diriwayatkan oleh imam Ahmad, Abu Daud, dan An Nasa’iy.

7. Sujud di atas sorban atau pakaian yang dikenakan karena kondisi tertentu (seperti sangat panas). Rasulullah saw pernah melakukannya seperti yang diriwayatkan oleh imam Ahmad dengan sanad yang shahih.

8. Membaca Al Qur’an dengan memegang mushaf. Seperti yang diriwayatkan oleh imam Malik. Hal ini menjadi mazhab imam Syafi’iy.

9. Menghentikan shalat karena untuk membunuh binatang yang membahayakan, atau mengembalikan hewan (kendaraan) yang kabur, atau takut kehilangan barang, atau menahan buang air besar dan kecil, atau karena panggilan salah satu orang tua jika khawatir bahaya. Bahkan wajib menghentikan shalat untuk menolong orang yang dalam bahaya, atau karena akan terjadi bahaya besar pada seseorang, atau kebakaran.


– Bersambung

Sumber: http://www.dakwatuna.com/2012/02/01/18352/fiqih-shalat-bagian-ke-6-hal-hal-yang-mubah-dalam-shalat/#ixzz2ntrtFvb5
Follow us: @dakwatuna on Twitter | dakwatunacom on Facebook

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

MENJUAL AGAMA PADA PENGUASA DISIFATI ANJING DALAM AL QURAN

Pemimpin/Ulama adalah cermin dari umat atau rakyat yang dipimpinnya. Definisi Ulama (wikipedia) adalah pemuka agama atau pemimpin agama ...

Popular Post