PADANG--MICOM: Penemuan kapal kuno berisi harta karun oleh nelayan tripang seminggu lalu di perairan Pulau Sandiang, Pagai Selatan menimbulkan pertanyaan, siapa yang bertanggung jawab menjaga harta karun tersebut?
Ketika dikonfirmasi dua hari yang lalu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumatra Barat Yosmeri mengatakan telah memerintahkan DKP Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk segera ke lokasi penemuan dan melakukan penjagaan terhadap aset negara tersebut. Namun, Kepala DKP Kabupaten Kepulauan Mentawai Edi Sukarni, saat dihubungi via telepon, Rabu (15/12), mengatakan belum bisa menjaga kapal kuno berisi harta karun itu karena tidak ada biaya prasarana untuk pergi ke lokasi.
"Kebutuhan biaya operasional tersebut mencakup bahan bakar minyak, rangsum untuk petugas DKP Kabupaten Mentawai, dan sewa kapal yang memadai," ujarnya.
Belum adanya lembaga yang melakukan penjagaan hingga hari ini, amat disesalkan oleh Sejarawan Universitas Andalas Prof Gusti Asnan saat dihubungi via telepon, Jumat (18/12).
Ia mengatakan, benda-benda kuno yang ada dalam bangkai kapal sepanjang 20 meter itu, sangat riskan diambil oleh masyarakat setempat dan mafia jaringan perdagangan benda-benda kuno.
Gusti mengatakan, seharusnya bukan DKP yang bertanggung jawab dalam penjagaan kapal itu, tapi Direktorat Peninggalan Bawah Air Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata RI.
"Penjagaan hingga pengangkatan harus bersinergi tiga kementerian, yakni Kementerian Pertahanan dan Keamanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata," terang penulis buku 'Dunia Maritim Pantai Barat Sumatera' ini. (YH/OL-8)
Ketika dikonfirmasi dua hari yang lalu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumatra Barat Yosmeri mengatakan telah memerintahkan DKP Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk segera ke lokasi penemuan dan melakukan penjagaan terhadap aset negara tersebut. Namun, Kepala DKP Kabupaten Kepulauan Mentawai Edi Sukarni, saat dihubungi via telepon, Rabu (15/12), mengatakan belum bisa menjaga kapal kuno berisi harta karun itu karena tidak ada biaya prasarana untuk pergi ke lokasi.
"Kebutuhan biaya operasional tersebut mencakup bahan bakar minyak, rangsum untuk petugas DKP Kabupaten Mentawai, dan sewa kapal yang memadai," ujarnya.
Belum adanya lembaga yang melakukan penjagaan hingga hari ini, amat disesalkan oleh Sejarawan Universitas Andalas Prof Gusti Asnan saat dihubungi via telepon, Jumat (18/12).
Ia mengatakan, benda-benda kuno yang ada dalam bangkai kapal sepanjang 20 meter itu, sangat riskan diambil oleh masyarakat setempat dan mafia jaringan perdagangan benda-benda kuno.
Gusti mengatakan, seharusnya bukan DKP yang bertanggung jawab dalam penjagaan kapal itu, tapi Direktorat Peninggalan Bawah Air Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata RI.
"Penjagaan hingga pengangkatan harus bersinergi tiga kementerian, yakni Kementerian Pertahanan dan Keamanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata," terang penulis buku 'Dunia Maritim Pantai Barat Sumatera' ini. (YH/OL-8)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar