Hadits Nabi saw tentang kondisi manusia; "Kedua kaki seorang hamba tidak akan bergeser pada hari kiamat sehingga ditanya tentang empat perkara: tentang umurnya, untuk apa dihabiskannya, tentang masa mudanya, digunakan untuk apa, tentang hartanya, dari mana diperoleh dan kemana dihabiskan, dan tentang ilmunya, apa yang dilakukan dengan ilmunya itu." (HR. Tirmidzi).

Jumat, 11 Mei 2012

Syari’ah Islam: Antara HAM dan Kebebasan Berbicara

Oleh: Kholili Hasib
SEPERTI diberitakan media, Irshad Manji pada Jum’at 04/05/2012 menggelar diskusi di komunitas Salihara Jakarta Selatan. Karena dinilai mengkampanyekan ide-ide liberal, warga sekitar bersama polsek setempat membubarkan. Ternyata, Manji tidak jera. Kampanye akan ia teruskan di tempat-tempat lain. Di Twitternya, dia mengatakan menyanggupi datang ke kota Solo dan Yogyakarta. Rencananya diskusi di Solo dan di Yogyakarta juga berantakan karena penolakan sejumlah massa dan organisasi. Kenapa dia harus ditolak? Kedatangan Irshad Manji di Indonesia adalah dalam rangka mengkampanyekan ide dan pemikiran feminisme, dan lesbianisme, begitu alasan para penolaknya.

Irshad Manji adalah seorang fegiat femenisme dan lesbian. Beberapa bukunya, banyak penistaan terhadap Nabi Muhammad Shallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam bukunya berjudul “Beriman Tanpa Rasa Takut: Tantangan Umat Islam Saat Ini” halaman 96-97 ia menulis: “Sebagai seorang pedagang buta huruf, Muhammad bergantung pada para pencatat untuk mencatat kata-kata yang didengarnya dari Allah. Kadang-kadang Nabi sendiri mengalami penderitaan yang luar biasa untuk menguraikan apa yang ia dengar. Itulah bagaimana ”ayat-ayat setan” – ayat-ayat yang memuja berhala – dilaporkan pernah diterima oleh Muhammad dan dicatat sebagai ayat otentik untuk al-Quran. Nabi kemudian mencoret ayat-ayat tersebut, menyalahkan tipu daya setan sebagai penyebab kesalahan catat tersebut. Namun, kenyataan bahwa para filosof muslim selama berabad-abad telah mengisahkan cerita ini sungguh telah memperlihatkan keraguan yang sudah lama ada terhadap kesempurnaan al-Quran.”


Sehingga cukup masuk akal jika kedatangannya ditolak masyarakat Indonesia. Penolakan ini bukan mengekang kebebasan berpendapat dan berbicara seperti yang dinyatakan seorang politisi Indonesia. Menariknya, umumnya pers dan media Indonesa lebih menghargai HAM dari pada syariat Islam yang dijalani mayoritas penduduk Muslim dunia. Selain itu, ketidak paham tentang syariat ini justru menjadikan mereka lebih membela HAM daripada hak warga yang menjadikan syariat sebagai pilihan mereka. Meskipun, hak mayoritas warga ini juga merupakan HAM. Harusnya media lebih adil melihat posisi ini. Sebagai contoh, bagaimana jika posisi media Amerika Serikat (AS), Inggris, Kanada dan negara-negara asing, jika misalnya tokoh Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) atau JAT berkeliling negara mereka mengkampanyekan penegakan syariah? Mungkinkah media-media Barat dan Eropa membiarkan dengan alasan “kami tidak berani melarangnya” karena ia memiliki hak freedom of the speach?” pasti tidak.

Fakta menunjukkan, meski jumlah Muslim di Prancis saat ini mencapai lima juta orang, (bahkan disebut-sebut sebagai Muslim terbesar yang tinggal di Eropa), ulama seperti Syeikh Yusuf Qaradhawi , mantan mufti Al Quds (Yerusalem) Ikrima Al Sabri, dai asal Mesir Safwat Al Hijazi, dai asal Arab Saudi Aidh Al Qarni, serta penghafal dan pembaca Qur`an ternama Abdullah Basfar saja ditolak masuk Mesir. Hingga hari ini, belum ada LSM pembela HAM atau media Eropa membela-bela keempat tokoh Islam itu dengan alasan kebebasan bicara atau HAM. Atau mungkin artis-artis mereka, seperti halnya Ahmad Dhani di Indonesia. Tapi hal ini berbeda dengan sikap LSM dan media massa ketika Irshad Manji ditolak warga dan massa di Indonesia.


Syariah dan Kebebasan Jika kita mengaku sebagai pemeluk Muslim yang baik, harusnya tahu, bahwa sari’ah bukanlah produk manusia, tapi dari Allah Subhanahu wa Ta’ala yang bertujuan untuk kemaslahatan. Ia sengaja diciptakan Sang Khalik agar manusia tercegah dari kerusakan. Maka, umat Islam harus yakin bahwa tidak syari’ah yang mematikan kreatifitas manusia apalagi merusakkan. Tujuan syari’at dalam menetapkan hukum itu ada lima; yaitu memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta (Imam al-Ghazali, Al Mustashfa, hal. 275). Pada intinya, seperti kata al-Khawarizmi, syari’at Islam menghindarkan manusia dari segala hal yang merusakkan. Merusak jiwa, harta, keturunan, akal dan agama. Dr. Hamid Fahmy Zarkasyi dalam sebuah wawancara mengatakan;syari’at Islam, agama dan negara itu menjaga akal (hifzul aql) dari kebodohan dan kesalahpahaman dalam segala hal. Maka, lanjut Dr.Hamid, akal sehat harus dijaga dari pengaruh pemikiran-pemikiran Irsyad Manji, dari kemaksiatan, dan dari bisikan syetan. Maka, syari’at adalah petunjuk jalan kebenaran, bukan tali yang mengikat ruang gerak manusia. Syari’ah semuanya bersifat adil, semuanya rahmat, maslahat dan berhikmah. Ketika timbul benih-benih yang memantik kerusakan maka kesalahan itu bukan terletak pada teks syari’ah tapi pada pemahaman yang salah terhadap teks (nash).

Syari’at itu secara konstan dibangun di atas konsep tauhid, bukan humanisme. Tapi syari’ah dan tauhid itu tidak berarti tidak ‘humanis’. Justru tauhid yang benar – seperti kata Isma’i Raji al-Faruqi – mengimplikasikan kepada sikap beradab dan berakhlak dalam setiap aspek kehidupan. Seperti, adab kepada sains, seni, ekonomi, diri, dan masyarakat secara umum (ummah). Maka, semestinya, seorang muslim bertauhid itu humanis. Dan seorang humanis harus bertauhid, tidak sekular. Sebab, menurut al-Faruqi, Islam tidak mengenal predikat ‘religius-sekular’, karena seorang religius pada saat yang sama menjadi sekular, baginya, tidak mungkin (Isma’i Raji al-Faruqi, Tauhid, 62). Etika tidak dipisahkan dari agama, dan selamanya dibangun di atasnya. Makanya Rasulullah bersabda: “Mu’min yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya” (HR. Ahmad dan Abu Dawud). Maka, ‘humanis’ dalam Islam didasari oleh ketuhanan. Dan sebaliknya muslim bertauhid dan bersyariah mestinya menjadi pribadi yang ‘humanis’ beradab. Menolak kemungkaran, atau hal-hal yang memantik penyebaran kemunkaran secara missal dapat disebut sikap yang ‘humanis’. Sebab, tujuannya menjaga jiwa manusia (human) dari kerusakan. Bukan pula menghentikan kebebasan. Kebebasan dalam Islam bukan membiarkan sebebas-bebasnya manusia untuk berbuat apa saja. Kebebasan adalah bertindak sesuai dengan yang dituntut oleh hakikat sebenarnya dari dirinya. Apa itu hakikat diri? Al-Attas menjelaskan, yaitu kembali kepada kecenderungan alami, sebagai hamba yang khudu’ (patuh) kepada aturan Allah.

Al-Attas menyebut konsep kebebasan itu dengan terminologi ikhtiyar (yakni memilih yang baik). Memilih itu bukan yang buruk. Sebab, jika manusia itu memilih yang buruk itu bukan kebebasan tapi kecelakaan (Al-Attas, Peri Ilmu dan Pandangan Alam, hal. 63). Maka, kebebasan itu sebenarnya bentuk penghambaan yang murni kepada Allah. Kaitannya dengan Syari’ah, sesungguhnya syari’ah itu membebaskan manusia. Yakni membebaskan dari belenggu nafsu yang merusakkan dan mengakui hak-hak kemanusiaan secara proporsional. Bukan membiarkan secara liberal. Maka jika ada bentuk kebebasan itu yang justru merusak jiwa, akal dan agama, sesungguhnya bukan kebebasan yang sebenarnya. Tapi itu bentuk kecelakaan dan kerusakan. Yang harus dicegah. Yang mencegah adalah syari’ah. Ini fungsi penting patuh pada syari’ah. Membebaskan manusia dari kerusakan dan menyelamatkan dari kenistaan.* Penulis alumni ISID, Gontor Ponorogo, kini peneliti pada InPAS Surabaya

2 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. isi blognya bagus, tapi lebih bagus lagi jika tulisan yg di-upload tidak dijadikan satu paragraf. Hal ini membuat yg ingin membaca jd malas karena tulisannya membuat pusing.

    BalasHapus

Entri yang Diunggulkan

MENJUAL AGAMA PADA PENGUASA DISIFATI ANJING DALAM AL QURAN

Pemimpin/Ulama adalah cermin dari umat atau rakyat yang dipimpinnya. Definisi Ulama (wikipedia) adalah pemuka agama atau pemimpin agama ...

Popular Post