Hadits Nabi saw tentang kondisi manusia; "Kedua kaki seorang hamba tidak akan bergeser pada hari kiamat sehingga ditanya tentang empat perkara: tentang umurnya, untuk apa dihabiskannya, tentang masa mudanya, digunakan untuk apa, tentang hartanya, dari mana diperoleh dan kemana dihabiskan, dan tentang ilmunya, apa yang dilakukan dengan ilmunya itu." (HR. Tirmidzi).

Kamis, 06 Juli 2017

BUYA SYAFI'I MAARIF: 80% TANAH INDONESIA DIKUASI ASING

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Mantan ketua umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Syafii Maarif mengaku prihatin karena keadaan ekonomi di Indonesia yang sebagian besar asetnya dikuasai oleh asing.

"Yang cukup mengharukan adalah tanah kita ternyata 80 persen dikuasai oleh asing, 13 persen dikuasai konglomerat, sisanya tujuh dibagi untuk 250 juta jiwa," kata Syafii Maarif dalam tulisannya yang dibacakan takmir masjid setempat saat menerima silaturahim Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sleman di Nogotirto, Gamping Sleman, Rabu (5/7).

Syafii menyampaikan hal tersebut dalam tulisannya yang dibacakan oleh takmir masjid setempat di hadapan Forkompimda yang dipimpin langsung Bupati Sleman Sri Purnomo. Benarkah kondisi itu, bahwa rakyat hanya disisakan 7% lahan untuk diperebutkan oleh 250 juta penduduk?

KONDISI LAPANGAN

Terkait hal itu, Peneliti dan pengamat ekonomi dari The Institute For Global Justice (IGJ) Salamudin Daeng, mengungkapkan, kepemilikan lahan secara besar-besaran ini dilindungi Undang-Undang No 25 Tahun 2007. Menurutnya, sejak 2007 para pemilik modal diperbolehkan menguasai lahan paling lama 95 tahun. Ditambahkannya, hingga kini 175 juta hektar atau setara 93 persen luas daratan di Indonesia dimiliki para pemodal swasta/asing.

Salamudin melanjutkan, ketimpangan peruntukan dan penggunaan tanah meliputi masalah perubahan fungsi tanah yang berkembang dengan sangat cepat, sebagai akibat dari pembangunan yang bersifat sektoral. Masalah alih fungsi tanah pertanian ke non-pertanian berlangsung cepat. Modernisasi yang hampir selalu ditandai dengan pembangunan infrastruktur pendukungnya, menyebabkan semakin tergusurnya area-area persawahan di Indonesia. Tanah sudah menjadi barang komoditas yang menguntungkan para pemilik modal.

"Berarti ada segelintir elite, yaitu 0,2 persen penduduk, menguasai 56 persen aset nasional dalam bentuk kepemilikan tanah," katanya di Jakarta, Minggu (8/3/2015).

Pengelolaan Timpang

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Idham Arsyad, menunjukkan data mengenai ketimpangan agraria di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian KPA, sekitar 35 persen daratan Indonesia dikuasai 1.194 pemegang kuasa pertambangan, 341 kontrak karya pertambangan, dan 257 kontrak pertambangan batubara.

Tak heran, jika persoalan ketimpangan penguasaan dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah ataupun sumber daya alam selalu menjadi pemicu konflik. "Pemerintah membabi buta dalam memberikan izin dan hak eksploitasi hutan, lahan tambang, perkebunan besar, dan pembukaan tambak tanpa mempertimbangkan nasib warga yang hidup dari lahan tersebut," ungkapnya.

Jadi memang benar adanya apa yang diungkapkan buya Syafii, bahwa secara data agraria, tanah kita sudah dikuasai oleh asing dan memang benar adanya hal tersebut terjadi karena kesalahan pemerintah dalam pemberian izin dan eksploitasi berlebihan kepada pihak asing. Tapi di masa kepemimpinan Jokowi hal itu kini sudah mulai dibenahi dan diperbaiki, berbagai regulasi tumpang tindih dan dianggap banyak merugikan masyarakat mulai direvisi. Sebagai contoh, Presiden Joko Widodo baru-baru ini sudah membagikan 10.055 sertifikat tanah Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) untuk warga di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah di Alun-alun Pemerintah Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, pada Jumat petang, 21 April 2017 lalu.

“Ada hak hukum atas hak tanah yang lama tidak diberikan. Tahun ini, dari Sabang sampai Merauke, sertifikat harus dibagi. Tahun depan saya menargetkan tujuh juta sertifikat harus dibagi. Saya tidak tahu bagaimana caranya. Memang berat kerja dengan saya, harus siap kerja siang-malam,” kata Jokowi disambut riuh tepuk tangan warga yang rela menunggu sejak pagi.

Jokowi mengatakan sertifikat adalah hak hukum, tanda bukti hak atas kepemilikan tanah. Tanpa sertifikat, pemilik lahan akan rentan terlibat konflik dengan sesama warga, perusahaan, dan instansi. “Ada 126 juta (bidang tanah di seluruh Indonesia) yang harus disertifikatkan, baru selesai 46 juta. Ini kecil sekali, belum ada separuhnya,” katanya.

Pembagian 10.055 sertifikat tanah oleh Jokowi itu dilakukan secara simbolis. Sebanyak 16 perwakilan warga dari sejumlah kabupaten diminta naik ke panggung. Yang menarik, setelah pembagian secara simbolis itu selesai, Jokowi meminta semua warga yang memadati Alun-alun Boyolali berdiri dan mengacungkan sertifikat yang telah dibagikan sejak siang.

“Saya hitung dulu,” kata Jokowi sambil menghitung dengan jari dan menyebutkan urutan angka dari satu sampai sepuluh. “Ya benar, ada 10.055 sertifikat. Kalau tidak dihitung nanti cuma seremonial. Katanya yang dibagikan 10 ribu, ternyata yang diberikan cuma sepuluh. Hal seperti itu sudah kita tinggalkan,” ucapnya.

Ya semoga saja apa yang dikhawatirkan Buya Syafii mengenai penguasaan tanah bisa makin mempercepat proses sertifikasi tanah dan lahan yang memang susah seharusnya menjadi hak warga negara. Tidak ada lagi polemik dan kekisruhan di masyarakat bahwa pemerintah terkesan memberi angin segar kepada pihak asing untuk mempermaikan hak penguasaan tanah dan lahan. Dan segala permasalahan peruntukan lahan bisa diselesaikan sesuai prosedur yang benar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

MENJUAL AGAMA PADA PENGUASA DISIFATI ANJING DALAM AL QURAN

Pemimpin/Ulama adalah cermin dari umat atau rakyat yang dipimpinnya. Definisi Ulama (wikipedia) adalah pemuka agama atau pemimpin agama ...

Popular Post