Hadits Nabi saw tentang kondisi manusia; "Kedua kaki seorang hamba tidak akan bergeser pada hari kiamat sehingga ditanya tentang empat perkara: tentang umurnya, untuk apa dihabiskannya, tentang masa mudanya, digunakan untuk apa, tentang hartanya, dari mana diperoleh dan kemana dihabiskan, dan tentang ilmunya, apa yang dilakukan dengan ilmunya itu." (HR. Tirmidzi).

Sabtu, 09 Juli 2011

Apakah Anda Wajib Ber Zakat

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka, ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.’” (Q.s. At-Taubah: 34-35)

Di era modern ini banyak orang yang mampu mendapatkan harta halal dengan berbagai cara yang sebelumnya tidak terpikirkan. Sebelum era modern, mungkin orang hanya berpenghasilan dari pertanian, perkebunan, peternakan, perdagangan, kemudian hasilnya disimpan dalam bentuk emas atau perak (standar uang pra modern) sebagai alat pertukaran selai barter. Namun di era industrial ini, bentuk-bentuk pekerjaan telah jauh berkembang. Dari pertanian saja melebar menjadi berbagai macam industri seperti industri pupuk dan obat-obatan dimana di dalamnya terlibat berbagai macam profesi seperti ahli pertanian, manager, akuntan dsb. Begitu pula dalam bidang lainnya begitu luas perkembanganya.

Firman Allah SWT : Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian (QS. Adz Dzariyat:19)"

dan juga Hadist Nabi SAW :
Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu (HR. AL Bazar dan Baehaqi).

Dari sebab dan alasan itulah, kini di era kontemporer ini muncul istilah zakat profesi(pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) sebagai hasil ijitihad para Ulama kontemporer. Di antara ulama kontemporer yang berpendapat adanya zakat profesi yaitu Syaikh Abdur Rahman Hasan, Syaikh Muhammad Abu Zahrah, Syaikh Abdul Wahab Khalaf dan Syaikh Yusuf Qaradhawi. Karena pada prinsipnya sesuai ayat tersebut di atas, setiap kelebihan harta yang kita miliki ada hak untuk orang yang tidak mampu. Kita sebagai orang yang beriman harus menyadari bahwa sebenarnya harta yang ada di tangan kita adalah titipan, yaitu titipan untuk badan kita, keluarga dan orang yang lain yang tidak mampu. Bisa jadi ada orang lain yang mati kelaparan akibat kesalahan kita karena tanpa sadar tidak memberikan apa yang seharusnya menjadi haknya.

Untuk itu apapun profesi kita sebagai sarana mendapatkan dan mengumpulkan harta, mari kita mencoba memahami perihal zakat profesi. Jangan sampai karena kebodohan kita telah memakan harta yang bukan hak kita.

Dalam perhitungan Zakat Profesi, ada dua pendapat dalam menghitungnya.


Diqiyaskan dengan Zakat Tanaman

Nisab zakat pendapatan / profesi setara dengan nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras, kadar zakatnya sebesar 2,5 %. Waktu untuk mengeluarkan zakat profesi pada setiap kali menerima diqiyaskan dengan waktu pengeluaran zakat tanaman yaitu setiap kali panen. “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya ( dengan dikeluar kan zakat nya ). ( QS : Al-An’am : 141 ).
Contohnya bisa membaca di link : kompas atau pantiasuhan


Diqiyaskan dengan Emas

Penghasilan profesi dari segi wujudnya berupa uang. Dari sisi ini, ia berbeda dengan tanaman, dan lebih dekat dengan emas dan perak. Oleh karena itu kadar zakat profesi yang diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, yaitu 2,5% dari seluruh penghasilan kotor. Hadits yang menyatakan kadar zakat emas dan perak adalah:

“Bila engkau memiliki 20 dinar emas, dan sudah mencapai satu tahun, maka zakatnya setengah dinar (2,5%)” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Al-Baihaqi).

Nishabnya disetarakan dengan nishab emas yaitu 85 gram (Misalnya harga emas Rp.
150.000/gram, maka 85 x 150.000 = 12.750.000).
Contoh : Penghasilan Yanti Rp. 30.000.000/tahun
Dikurangi kebutuhan pokok Rp. 12.000.000
Sisanya Rp. 18.000.000 (telah mencapai nishab)
Maka zakat yang harus dikeluarkan Rp. 18.000.000 x 2,5 % = Rp. 450.000.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

MENJUAL AGAMA PADA PENGUASA DISIFATI ANJING DALAM AL QURAN

Pemimpin/Ulama adalah cermin dari umat atau rakyat yang dipimpinnya. Definisi Ulama (wikipedia) adalah pemuka agama atau pemimpin agama ...

Popular Post