Hadits Nabi saw tentang kondisi manusia; "Kedua kaki seorang hamba tidak akan bergeser pada hari kiamat sehingga ditanya tentang empat perkara: tentang umurnya, untuk apa dihabiskannya, tentang masa mudanya, digunakan untuk apa, tentang hartanya, dari mana diperoleh dan kemana dihabiskan, dan tentang ilmunya, apa yang dilakukan dengan ilmunya itu." (HR. Tirmidzi).

Kamis, 16 Januari 2014

Khilafah Sebagai Model Acuan Bagi Peradaban Islam

DR. M Rahmat Kurnia
1 Pendahuluan
Kehidupan saat ini sedang terguncang. Gaya hidup materialistis mendominasi kehidupan masyarakat. Nilai-nilai kemanusiaan sudah dicampakkan. Kita perlu model kehidupan yang membawa kebahagiaan dunia dan akhirat.
Setelah Komunisme hancur, dan Kapitalisme sedang sakaratul maut, satu-satunya alternative adalah kembalinya peradaban Islam. Secara historis, peradaban Islam merupakan peradaban yang melebihi peradaban lain.
Peradaban Islam memimpin dunia selama 12 abad. Sementara, Uni Sovyet dengan ideologi Komunisme hanya berkuasa 84 tahun, dan AS dengan ideologi kapitalisme yang diembannya sudah sekarat sekalipun baru 1,5 abad. Secara, syar’iy khilafah sebagai wujud kepemimpinan Islam untuk membangkitkan peradaban manusia sudah menjadi opini mulai dari Timur hingga Barat. Pihak Barat pun mengetahui hal ini. Mantan Presiden AS George Bush mengatakan dengan nada sinis bahwa orang-orang yang hendak mewujudkan kembali khilafah sebagai orang-orang yang ingin: “…establish a violent political utopia across the Middle East, which they call Khilafah, where all would be ruled according to their hateful ideology… This Khilafah would be a totalitarian Islamic empire encompassing all current and former Muslim lands, stretching from Europe to North Africa, the Middle East and Southeast Asia” 1).

Pada faktanya, sejarah justru mencatat bahwa apa yang ia sebut sebagai ‘a totalitarian Islamic empire’ merupakan peradaban yang memimpin dunia selama belasan abad.
Secara umum, fungsi suatu Negara adalah melaksanakan penertiban (law and order), mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, pertahanan, dan menegakkan keadilan 2). Dengan kata lain, negara dikatakan berhasil apabila menjamin kesejahteraan masyarakat, melindungi warganya baik Muslim maupun nonMuslim, mencerdaskan rakyat dengan pendidikan, dan mempersatukan seluruh negeri Muslim. Berdasarkan hal ini perlu untuk melihat bagaimana Khilafah mencapai tujuan tersebut hingga dapat dijadikan model acuan bagi peradaban Islam.

2 Keemasan Peradaban Islam di Bawah Naungan Khilafah
2.1 Kesejahteraan
Pada masa Khilafah di antara perkara yang mendapat perhatian adalah kesejahteraan. Umar bin Khathab saat menjadi khalifah memberikan bantuan dari baitul mal untuk membantu masyarakat yang terserang penyakit lepra di jalan menuju Syam. Khalifah Walid bin Abdul Malik secara khusus menyisihkan bantuan kepada masyarakat yang terkena penyakit lepra. Tindakan serupa dilakukan oleh para khalifah dan wali (gubernur). Bani Ibnu Thulun di Mesir memiliki masjid yang dilengkapi dengan tempat mencuci tangan, lemari penyimpan obat-obatan dan minuman, dan dokter yang mengobati secara gratis 3).
Perdagangan pun sudah berkembang. Berbagai komoditi peralatan militer, gula, tekstil, dan kertas diekspor dari Khilafah. Industri tekstil utama terdiri dari wol, sutra, katun, dan linen. Industri tekstil saat itu laksana industri kendaraan bermotor dan handphone pada saat ini. Industri besi dan kaca juga berkembang. Gordon (2005) menggambarkan hal ini: “…growth of regional and trans-regional trade, and of urban manufacturing, produced new level of prosperity across the city landscape” 4).
Najeebabadi (2001) mengungkapkan bahwa pada masa Khilafah Harun al-Rasyid, surplus anggaran negara sebesar 900 juta dinar emas 5). Pada saat sekarang, nilai ini setara dengan Rp 1.1475,5 triliun (asumsi: harga mas Rp 300.000/gram). Jumlah yang luar biasa. APBN Indonesia tahun 2013 saja sebesar Rp1.683 triliun.
Kesejahteraan ini bukan hanya dinikmati oleh Muslim, melainkan juga oleh Non Muslim. Bloom and Blair menggambarkan betapa tinggi standar hidup warga Khilafah dengan mengatakan: “In the Islamic lands, not only Muslims but also Christians and Jews enjoyed a good life. They dressed in fine clothing, had fine houses in splendid cities serviced by paved streets, running water and sewers, and dined on spiced delicacies served on Chinese porcelains”. Sementara, kualitas kehidupan di kota Kairo digambarkan dengan narasi indah: “In the midst of the houses in New Cairo are gardens and orchards watered by wells. In the sultan’s harem are the most beautiful gardens imaginable. Waterwheels have been constructed to irrigate these gardens. There are trees planted and pleasure parks built even on roofs… These houses are so magnificent and fine that you would think that they were made of jewel…” 6).

2.2 Pendidikan
Secara imaniy, Islam mewajibkan menuntut ilmu. Oleh sebab itu, sepanjang perjalanan Khilafah pendidikan mendapatkan perhatian besar.
Pada masa kekhilafahan sekolah tinggi Islam dilengkapi dengan diwan (auditorium, gedung pertemuan), asrama pelajar/mahasiswa, perumahan dosen dan ulama. Juga, sekolah-sekolah itu dilengkapi dengan kamar mandi, dapur, ruang makan, dan taman rekreasi. Diantara sekolah tinggi terpenting adalah Madrasah Nizhamiyah dan Madrasah al-Mustanshiriyah di Baghdad, Madrasah al-Nuriyah di Damaskus, serta Madrasah an-Nashiriyah di Kairo. Madrasah al-Mustanshiriyah, misalnya, didirikan oleh Khalifah al-Mustanir pada abad ke-6 Hijriah. Sekolah ini memiliki auditorium dan perpustakaan yang dipenuhi berbagai buku untuk keperluan belajar mengajar. Sekolah ini juga dilengkapi dengan pemandian dan rumah sakit. Ad-Dimsyaqy mengisahkan dari al-Wadliyah bin Ataha’ bahwa Umar bin Khathab memberikan gaji kepada tiga orang guru yang mengajar anak-anak di kota Madinah masing-masing sebesar 15 dinar setiap bulan (1 dinar = 4,25 gram emas). Artinya, 63,75 gram per bulan. Kalau diuangkan (dengan asumsi 1 gram emas seharga Rp 500.000), gaji mereka sebesar Rp. 31.875.000.
Islam tidak membuat dikotomi antara sains teknologi dengan ilmu akhirat. Khilafah banyak mengeluarkan investasi untuk pendidikan dan penelitian. Institusi-institusi tertinggi (dikenal: madrasah) didirikan sejak abad ke-11 di semua kota besar. Kurikulum mencakup ilmu-ilmu Islam tentang al-Quran dan hadis, sebagai dasar bagi ilmu-ilmu alam seperti matematika, kedokteran, geometri, astronomi, seni, dan Bahasa Arab. Para alumninya banyak berkarir dalam profesi beragam termasuk guru, dosen, dan posisi pemerintahan. Hal ini menjadikan Khilafah mampu menghasilkan banyak pribadi-pribadi besar dan kemajuan ilmu. Banyak penemuan diperoleh pada masa Khilafah. Armstrong (2002) mencatat, “Muslim scholars made more scientific discoveries during this time than in the whole of previously recorded history” 7).
Di antara para ilmuwan besar yang dilahirkan Khilafah adalah al-Khawarizmi (matematika), Ibn al-Hitsam (“Bapak optic”), Ibn al-Nafis (fisikawan), Ibn Sina (fisikawan/kedokteran), Ibnu Hazm (filosof), Ibn Khaldun (sejarawan dan sosiolog), al-Ghazzali (teolois), Jabir Ibnu Hayyan (“Bapak Kimia), dan Ar-Razi (ahli kimia). Banyak lagi para ilmuwan besar lainnya yang lahir pada masa Khilafah. Ilmu pengetahuan yang disumbangkan oleh Khilafah melalui para ilmuwannya bukan sekedar bermanfaat bagi warganya, melainkan juga bagi seluruh dunia. Tidak mengherankan apabila Wiet (1971) menyatakan: “People of the west should publicly express their gratitude to the scholars of the Abbasid period, who were known and appreciated in Europe during the Middle Ages” 8).
Berdasarkan hal ini jelaslah bahwa dalam naungan Khilafah pendidikan yang merupakan kebutuhan dasar setiap warga diutamakan.
2.3 Non Muslim Dilindungi
Non Muslim yang menjadi warga Khilafah dilindungi. Pernah ada kejadian tindak kezhaliman yang dilakukan oleh anak gubernur, Amru bin Ash, di Mesir pada masa kekhilafahan Umar bin Khathab. Umar segera memanggil Gubernur dan anaknya. Dalam persidangan, anak Gubernur mengaku bahwa ia mencambuk anak Qibthi yang beragama Nasrani. Sesuai dengan hukum acara pidana Islam, Khalifah memberikan pilihan kepada korban, apakah membalas cambuk (qishash) ataukah menerima ganti rugi (diyat) atas kezhaliman tersebut. Anak Qibthi itu memilih qishash. Setelah pelaksanaan hukum qishash itu, Khalifah Umar mengatakan: ‘Hai anak Qibthi, orang itu berani mencambukmu karena dia anak gubernur. Oleh sebab itu, cambuk saja gubernur itu sekalian!’ Namun, anak Qibthi tadi menolaknya. Ia pun menyatakan kepuasannya dengan keadilan hukum Islam yang diperolehnya. Umar pun berkomentar: ‘Hai Amru, sejak kapan engkau memperbudak anak manusia yang dilahirkan oleh ibunya dalam keadaan merdeka?’ 9).
Pada masa Ali karramallahu wajhah sebagai khalifah, beliau pernah kehilangan baju besi sepulangnya dari perang Shiffin. Tidak lama kemudian beliau menemukan baju besinya ada di toko seorang Yahudi ahlu dzimmah (non Muslim yang menjadi warga khilafah). Ringkas cerita, terjadilah peradilan kasus tersebut dengan hakimnya Qadhi Syuraih. Karena tidak cukup bukti, hakim pun memutuskan bahwa Yahudi tersebut berada di pihak yang benar. Khalifah Ali divonis keliru. Ali k.w pun menerima keputusan tersebut. Setelah jatuh vonis, sang Yahudi itu berkata: ‘Duhai Amirul Mukminin, Anda berperkara denganku. Ternyata, hakim yang engkau angkat memenangkan aku. Sungguh, aku bersaksi, ini adalah kebenaran, dan aku bersaksi La ilaha illallah Mumammadu rasulullah’ 10).
Di Mesir, warga Khilafah yang beragama Kristen dari suku Koptik banyak bekerja dalam bidang jasa keuangan. Sementara, warga khilafah beragama Yahudi secara umum bekerja dalam profesi kesehatan dan kedokteran. Hubungan antar umat beragama pada masa Khilafah terjalin harmoni. Secara ringkas, Hourani (2005) mengutip ath-Tahabari mengatakan: “Relations between Muslims and Jews in Umayyad Spain, and the Muslims and the Nestorian Christians in Abbasid Baghdad, were close and easy” 11). Hal ini beda dengan kondisi di Timur Tengah saat ini, kaum Muslim di Palestina diperlakukan buruk oleh Israel.
2.4 Negeri Muslim Bersatu
Umat Islam merupakan satu kesatuan. Tanpa dipisahkan berdasarkan suku maupun kebangsaan. Pengikatnya adalah akidah Islam. Rasulullah SAW bersabda:
“Seorang muslim adalah saudara muslim yang lain” (HR. Bukhari-Muslim)
Saat ini kaum Muslim terpecah belah. Bukan merupakan satu tubuh. Apa yang diderita Muslim di Rohingnya dan Palestina, misalnya, dianggap bukan persoalan umat Islam lain. Pada masa Khilafah, umat Islam seluruh dunia disatukan.
Sepeninggal Rasulullah SAW, para Khalifah Rasyidin dari kalangan para sahabat meluaskan wilayahnya hingga mencakup seluruh Jazirah Arab. Penyebaran Islam terus berkembang.
Pada masa Kekhilafahan Umayyah umat Islam tersebar hingga Asia Tengah, Cina, Afrika Utara, dan Andalusia. Pada masa Umayyah juga umat Islam sampai ke Caucasus, Maroko, Sicilia, dan Spanyol sebelah Barat. Sementara, di Timur, umat Islam terus tersebar ke Bukhara, Samarkand, Khawarism, Farghana, Tasken, sampai perbatasan Tiongkok. Pada masa ini pula Islam sampai ke Indonesia. Sunanto (2005) menyatakan bahwa menurut sumber-sumber Cina, menjelang akhir perempatan ketiga abad 7, seorang pedagang Arab menjadi pemimpin pemukiman Arab Muslim di pesisir pantai Sumatera 12). Rabbih sebagaimana dikutip oleh Azra (2005) mencatat bahwa pada tahun 100H (718M) Raja Sriwijaya bernama Srindrawarman mengirim surat kepada Khalifah Umar bin Abdul Aziz dari Kekhilafahan Umayah meminta dikirim da’i yang bisa menjelaskan Islam kepadanya 13). Luasnya wilayah kekuasaan Islam terus berkembang hingga berakhirnya era kekhilafahan Utsmaniyah pada tahun 1924M. Umat Islam yang tersebar dalam daerah yang mencakup dua per tiga dunia ini disatukan dalam satu akidah. Mereka menyatu dalam kepemimpinan Khalifah. Hal ini menegaskan bahwa Khilafah merupakan institusi yang dapat mewujudkan terbentuknya kesatuan umat.
3 Khilafah: Wajib dan Perlu
Kewajiban tegaknya khilafah merupakan perkara syar’iy yang sudah diketahui karena urgensitasnya, ma’lumun min ad-dini bi adh-dharurah. Allah SWT berfirman:
“Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.” (QS Al Maidah : 48)
Allah telah memerintahkan Rasulullah SAW untuk memberikan keputusan hukum di antara kaum muslimin dengan apa yang diturunkan Allah (Syariah Islam). Perintah tersebut pun berlaku untuk kaum muslimin. Perintah untuk menegakkan Syariah Islam tidak akan sempurna kecuali dengan adanya seorang Imam (Khalifah). Begitu juga banyak hukum yang tidak terlaksana tanpa adanya khalifah. Misalnya, ayat-ayat yang memerintahkan qishash (QS Al Baqarah: 178), had bagi pelaku zina (QS An Nuur : 2), dan had bagi pencuri (QS Al Maidah: 38) tidak mungkin dilaksanakan tanpa adanya khalifah. Jadi, ayat-ayat di atas hakikatnya adalah dalil tentang wajibnya mengangkat seorang Imam (Khalifah) yang menegakkan Syariah Islam itu 14). Selain itu, banyaknya problematika yang tak kunjung selesai seperti pencaplokan kekayaan alam oleh asing, pembunuhan kaum Muslim, penjajahan negeri-negeri Muslim, dan sebagainya yang tidak kunjung usai menunjukkan perlunya Khilafah.
Selain itu, Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa yang mati sedangkan di lehernya tidak ada baiat (kepada seorang imam/khalifah), maka matinya adalah (laksana) mati jahiliyah.” (HR Muslim).
Makna hadis ini menegaskan bahwa jika seorang muslim mati jahiliyyah karena di pundaknya tidak ada baiat, berarti baiat itu wajib hukumnya. Padahal, baiat itu hanya ada bila ada baiat kepada seorang imam (khalifah). Konsekuensinya, hadis ini menunjukkan bahwa mengangkat seorang imam (khalifah) itu wajib hukumnya 15).
Hadits lain berbunyi: “Jika ada tiga orang yang keluar dalam suatu perjalanan, maka hendaklah mereka mengangkat salah seorang dari mereka untuk menjadi amir (pemimpin)” (HR Abu Dawud).
Imam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa jika Islam mewajibkan pengangkatan seorang amir (pemimpin) untuk jumlah yang sedikit (tiga orang) dan urusan yang sederhana (perjalanan), maka berarti Islam juga mewajibkan pengangkatan amir (pemimpin) untuk jumlah yang lebih besar dan untuk urusan yang lebih penting 16). Kini, kaum Muslim yang berjumlah 1,6 jiwa di dunia wajib mengangkat seorang khalifah.
Keempat mazhab Ahlus Sunnah memandang wajib adanya khilafah. Syaikh Abdurrahman Al Jaziri sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hazm menyatakan: ”Para imam mazhab yang empat [Imam Abu Hanifah, Malik, Syafi'i, dan Ahmad] rahimahumullah, telah sepakat bahwa Imamah [Khilafah] itu fardhu, dan bahwa kaum muslimin itu harus mempunyai seorang Imam (Khalifah) yang akan menegakkan syiar-syiar agama dan menolong orang yang dizalimi dari orang zalim. Mereka juga sepakat bahwa kaum muslimin dalam waktu yang sama di seluruh dunia, tidak boleh mempunyai dua imam, baik keduanya sepakat atau bertentangan” 17).
4 Empat Pilar Khilafah
Khilafah merupakan sistem yang unik. Bukan demokrasi, bukan pula teokrasi. Khilafah menghasilkan sistem hidup yang khas. Landasannya ada empat pilar 18). Pertama, perubahan prinsip kedaulatan di tangan rakyat menjadi kedaulatan di tangan syara (as-siyâdatu li asy-syar’iy). Artinya, yang berhak menetapkan hukum benar-salah, halal dan haram, terpuji-tercela, dan dosa-pahala adalah hukum syara. Tegasnya, ubah seluruh sistem hukum jahiliah menjadi hukum syariat Islam. “Hukum itu hanyalah milik Allah” (TQS. Yusuf[12]:40).
Kedua, perubahan kekuasaan di tangan pemilik modal menjadi kekuasaan di tangan umat (as-sulthânu lil ummah). Artinya, pemimpin hanyalah yang dipilih oleh umat untuk menerapkan syariat. Tidak boleh kekuasaan ditentukan berdasarkan putera mahkota, misalnya. Ketiga, jadikan hak tabanni atau adopsi hukum berada di tangan khalifah. Dalam perkara-perkara individual, hukum diserahkan kepada hasil ijtihad para mujtahid. Perbedaan pendapat dijamin. Sementara, dalam masalah sistem (sosial, politik, ekonomi) khalifah mengambil salah satu pendapat terkuat diantara pendapat para mujtahid yang telah digali dari sumber-sumber hukum Islam. Hukum Islam yang diadopsi oleh khalifah inilah yang berlaku di tengah masyarakat. Keempat, menyatukan kaum Muslimin dengan mengangkat hanya satu orang khalifah untuk seluruh dunia. Dengan demikian, umat Islam benar-benar menjadi umat yang satu (ummah wâhidah).
5 Kesimpulan
Khilafah pernah memimpin dunia di segala bidang, termasuk sains, intelektual, dan keislaman itu sendiri. Kesuksesan peradaban Islam dalam kesejahteraan, pendidikan, memberikan kebebasan dan perlindungan pada semua warga dibangun di atas sistem Islam. Sistem demikian menyatukan antara kemajuan duniawi dengan ukhrawi. Khilafah juga menyatukan warga dari berbagai bangsa, warna kulit, ras, bahkan agama. Khilafah tidak menganut apa yang disebut ‘ideologi kebencian’ seperti yang ditudingkan kafir imperialis. Kegagalan kapitalisme saat ini hanya dapat diperbaiki dengan tegaknya khilafah.
Daftar Pustaka
1 George W Bush, President Bush Delivers Remarks on the War on Terror, accessed via http://www.washingtonpost.com/wp-dyn/content/article/2006/09/05/AR2006090500656.html.
2 Budiardjo M. 2003. Dasar-Dasar Politik Islam. Gramedia Pustaka Utama. Hal. 46.
3 Al-Badri AA. 1998. Hidup Sejahtera di Bawah Naungan Islam. Gema Insani Press. Hal. 44.
4 Gordon MS. 2005. The Rise of Islam. Greenwood Press. London. 2005. Hal. 52.
5 Najeebabadi AS. 2001. The History of Islam. Darussalam Publications. Riyadh. Vol-II. Hal. 375 (Diterjemahkan oleh Abdullah AR dan Salafi MT).
6 Bloom J dan Blair S. 2002. Islam - A thousand years of faith and power. Yale University Press. London. Hal. 97-98.
7 Armstrong K. 2002. Islam - A Short History. Phoenix. London. Hal. 47.
8 Wiet G. 1971. Baghdad: Metropolis of the Abbasid Caliphate. University of Oklahoma Press. Diakses melalui http://www.fordham.edu/halsall/med/wiet.html
9 Ibnu al-Jauziy. 1998. Manaqib Amir al-Mukminin Umar Ibn al-Khaththab. Dar Ibn al-Khaldun. Hal. 97-98.
10 As-Suyuthiy. 2005. Tarikh al-Khulafa. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah. Beirut. Hal. 146.
11 Hourani A. 2005. A History of the Arab Peoples. Faber & Faber. London. Hal. 33.
12 Sunanto M. 2005. Sejarah Peradaban Islam Indonesia. Rajawali Press. Hal. 8-9.
13 Azra A. 2005. Jaringan Ulama. Prenada Media. Cet. II. Hal. 27-29.
14 Ad Dumaiji AU. 1987. Al Imamah Al ‘Uzhma ‘Inda Ahlis Sunnah wal Jama’ah. Tanpa penerbit. Kairo. Hal. 50-51.
15 Ibid. Hal. 52.
16 Ibnu Taimiyah. Al Hisbah. Hal. 11.
17 Ibnu Hazm. Al-Fashlu fi Al Milal wal Ahwa` wan Nihal. Jilid 4. Hal.78.
18 Al Khalidi MAM. 1980. Qawa’id Nizham Al Hukm fi Al Islam. Darul Buhuts Al Ilmiyah. Beirut. Kitab ini merupakan pendetailan dari pandangan Hizbut Tahrir yang terdapat dalam kitab-kitabnya, seperti Nizham Al Hukm fi Al Islam.
===================
Dr. Muhammad Rahmat Kurnia adalah Doktor bidang Biostatistic & Aquatic Modelling dan saat ini menjadi Dosen di Institut Pertanian Bogor. Beliau mengajar S1 di Departemen Manajemen Sumberdaya Perairan, mengajar pascasarjana S2 dan S3 di program studi (PS) Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Lautan, PS Pengelolaan Sumberdaya Perairan, dan PS Pengelolaan Sumberdaya Lingkungan. Beberapa buku karya beliau diantaranya:
1. Perancangan Percobaan,
2. Pemodelan Ekosistem dan Sumberdaya Perairan,
3. Analisis Multifaktor untuk Pengelolaan Perairan. Beliau juga menulis di beberapa Jurnal.
Beliau belajar Islam di Pesantren Al Mishbah Bandung dan Pesantren Al-Azhhar Bogor. Beliau menulis beberapa buku Islam diantaranya : Menjadi Pembela Islam; Mereformasi Diri dengan Tauhid; Kritik Ringkas Islam Liberal; Prinsip-Prinsip Memahami Al Quran dan Hadits; Menjadi Politisi Transformatif; Meraih Kemenangan Ramadhan; Renungan Kehidupan; Berpikir Dewasa; Memekarkan Kemesraan Keluarga; Meraih Kekhusyuan Shalat; dan Fikih Cinta. Posisi di Hizbut Tahrir Indonesia sebagai anggota Dewan Pimpinan Pusat HTI dan sebagai Ketua Lajnah Fa’aliyah DPP HTI.
================================
Jakarta International Conference of Muslim Intellectuals (JICMI)
Convention Hall of SMESCO UKM. Ahad, 15 Desember 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

MENJUAL AGAMA PADA PENGUASA DISIFATI ANJING DALAM AL QURAN

Pemimpin/Ulama adalah cermin dari umat atau rakyat yang dipimpinnya. Definisi Ulama (wikipedia) adalah pemuka agama atau pemimpin agama ...

Popular Post