Ramai-ramai orang bicara kembalinya masa kejayaan islam, ada banyak gerakan di masyarakat yang mulai melirik bisnis syariah dan tanpa riba bagi segenap umat muslim di tanah air. Timbulnya kesadaran dan semangat ingin meninggalkan sistem pendanaan ribawi yang sudah ada tercetus sejak mencuatnya aksi 212 beberapa waktu lalu. Timbul kesamaan visi umat yang melihat kesalahan sistem pendanaan selama ini menggunakan asas bunga dan riba dinilai lebih banyak keburukan dan maksiatnya dibanding mudaratnya bagi umat muslim sendiri. Sebagimana kita ketahui bahwa hukum riba sangat di larang dalam islam, tetapi mengapa hal itu dibiarkan. Kenapa umat muslim justru merasa nikmat menggunakan sistem riba sementara hukum syariah ada dan bisa diterapkan karena umat muslim saat ini tidak dalam keadaan tertekan atau keadaan perang.
Faktanya sistem konvensional memang layaknya duri dalam daging sudah merambah ke berbagai sektor dan bahkan sudah mendarah daging dalam tubuh kita. Ada semacam ketidakpercayaan diri ketika disodorkan mekanisme sistem syariah dan tetap memilih sistem riba, walaupun tahu sistem riba akan banyak mencelakakan dan merugikan. Semua ini disebabkan karena umat sendiri yang tidak mau berubah dan bekerja keras menolak sistem perbankan dan keuangan umum lalu menukarnya dengan sistem syariah, karena banyak alasan. Yang paling umum adalah karena kenyamanan berinvestasi yang ditawarkan sistem perbankan konvensional lebih terjamin keamanannya jika dibanding sistem bagi hasil yang diterapkan bank syariah. Sistem bank syariah dianggap masih kecil permodalannya, sedikit peminatnya, kurang lengkap fasilitas pendukungnya dan tingkat bagi hasil yang dirasa kurang menguntungkan.
Lalu kenapa harusnya kita percaya diri bahwa umat bisa menuju puncak kejayaan jika semua mau bersatu? Lihat saja bagaimana hebatnya semangat umat ini dalam hal gotong royong, ukhuah dan kebersamaan, berapa sebenarnya potensi ekonomi yang bisa digerakkan oleh umat dalam skala kecil dan menengah, beberapa kejadian yang mencuat belakangan ini bisa kita ambil kesimpulan bahwa besarnya potensi dana yang terkumpul dari dana masyarakat terutama umat muslim membuka mata kita bahwa harusnya ini bisa menjadi modal awal yang cukup bikin ngeri perbankan konvensional jika saja umat beralih kepada sistem perbankan syariah. Berikut ini kami urikan rinciannya:
1. Kasus Gusti Kanjeng, Taat Pribadi, siapa yang menyangka hanya dengan modal iming-iming pat gulipat di tangan kosong, sang kanjeng bisa mengumpulkan uang ratusan hingga triliunan rupiah dari umat yang dengan sukarela menyetorkan dana pribadinya untuk digandakan. Ini artinya umat ini memiliki banyak sekali uang di kantong mereka sehingga mereka merasa perlu memperbanyak lagi walau dengan cara yang tidak wajar dan walaupun akhirnya dana mereka tidak bisa kembali. Tapi setidaknya ada rasa optimis mereka menanamkan uangnya kepada perorangan walau tidak ada jaminan uang kembali, itu artinya sebenarnya mereka percaya dan yakin ada mekanisme yang dapat melipatgandakan harta walau dengan cara ghaib sekalipun.
2. Kasus Koperasi Pandawa, berapa banyak dana yang terkumpul dari sekedar kegiatan koperasi beriming-iming bunga 10 persen per bulan, ada ribuan anggotanya yang sudah menyetorkan uang dan sudah menerima keuntungan tetapi uang pokok mereka tidak kembali. Disinyalir sang pemilik pandawa sudah mengantongi uang dengan berbagai aset yang sudah dikumpulkan. Disini kita juga melihat bagaimana masyarakat sangat tergiur dengan imbalan 10 % yang ditawarkan pemilik usaha, walau juga sama tidak ada jaminan uang kembali dan mereka sadar telah memasukkan uangnya untuk dikembangbiakkan dengan cara tidak halal (riba), tetapi satu hal adalah bahwa mereka percaya dengan janji sang pemilik Pandawa dan mereka sudah siap dengan konsekuensinya.
3. Kasus First Travel, dari total 56 ribu jamaah yang batal diberangkatkan, disinyalir uang yang terkumpul dari hasil penipuan berkedok perjalanan umroh ini triliun rupiah, ini bukan jumlah uang sedikit. Uang ini digelapkan dan disalurkan ke hal-hal yang tidak jelas penggunaannya bahkan dipakai untuk kepentingan pribadi sang pemilik. Berapa banyak umat yang tertipu dengan iming-iming paket harga murah dan mereka menganggap harga miring itu tidak akan merugikan mereka dan tetap merasa yakin mereka akan diberangkatkan, walaupun sang pemilik kini sudah berada di dalam penjara. Miris sekali melihat perilaku umat saat ini, mereka terlalu yakin pada hal-hal fiktif yang disodorkan para penipu.
Dari tiga kasus ini dapat kita simpulkan bahwa sesungguhnya kebanyakan umat muslim dinegeri ini terlalu mudah diperdaya oleh iming-iming penipu berkedok agama. Umat kita terlalu mudah dikelabui dan dijanjikan banyak hal bisa jadi karena selama ini mendapatkan uang dengan sistem riba dan akhirnya uang yang mereka dapatkan pun lenyap dalam sekejap mata akibat pola pokir ribawi dan mencari keuntungan sebesar-besarnya dalam waktu secepat-cepatnya dari cara-cara tidak wajar yang disodorkan para penipu pencari kekayaan dan kesenangan duniawi. Kejahatan terjadi karena ada kesempatan
Padahal dalam agama yang mereka anut dan di yakini Islam, sudah tertera sangat jelas bahwa bagi siapa saja yang ingin beruntung maka sebaiknya ia melakukan perdagangan dan jual beli dengan Allah swt dengan cara yang baik. Lakukanlah transaksi yang benar, berbuat baik akan diganjar 10 kali keebaikan. Bayaran yang Allah tawarkan bukan dalam kerangka kesepakatan kerja majikan-buruh, karena biasanya buruh digaji lebih kecil daripada jerih payahnya. Yang Allah tawarkan dalam al-Qur`an adalah kerangka kesepakatan bisnis, berupa pinjam-meminjam dengan bunga pinjaman yang berlipat ganda serta jual-beli dengan nilai tukar yang sangat tidak sebanding; ibarat meminjam seekor nyamuk lalu mengembalikan dalam bentuk seekor kuda atau membeli seekor lalat dengan bayaran seekor unta. Berikut ini transaksi pinjam meminjam yang Allah tawarkan:
إِن تُقْرِضُوا اللَّهَ قَرْضاً حَسَناً يُضَاعِفْهُ لَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ وَاللَّهُ شَكُورٌ حَلِيمٌ
“Jika kamu meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya Allah melipatgandakan (pembalasannya) kepadamu dan mengampuni kamu. Dan Allah Maha Pembalas Jasa lagi Maha Penyantun.“ (QS: At-Taghabun [64]:17).
Dan hal transaksi seperti inilah yang sebaiknya dilakukan oleh banyak umat muslim, menyalurkan hartanya yang berlebih untuk berjuan di jalan Allah swt. Harta yang ada di dunia ini diberikan Allah swt bukan untuk digunakan berfoya-foya dan bermegah-megah, melainkan untuk ditransfer ke akhirat dalam bentuk amal shalih.
LALU BAGAIMANA CARA MEMBANGKITKAN EKONOMI UMAT?
Lakukanlah perdagangan dengan tidak menggunakan hukum riba melainkan hukum syariah. Sebagaimana yang terjadi belakangan ini diberbagai daerah dibentuknya Koperasi Syariah Amanah Muttaqien Pekayon dan Dewan Keluarga Masjid (DKM) dan Mushola Pekayon, mereka mengoperasikan 212 Mart yakni mini market Islami besutan Koperasi Syariah 212 (KS 212). Mini market 212 ini didirikan oleh 180 anggota Koperasi Syariah Amanah Muttaqien Pekayon, ada sekitar 12 orang yang menjadi konsorsium membeli Indomaret seharga Rp 1,1 miliar. Semangat seperti ini harus didukung dan dikembangkan, jangan lagi kita menunggu campur tangan penguasa di dalamnya, gerakkan sendiri oleh umat untuk umat.
Ini adalah salah satu cara untuk mengembalikan kejayaan umat yang kini sudah seharusnya lepas dari jerat bunga dan riba. Harus sudah dimulai dari umat sendiri, kesadaran untuk mengambil alih kendali ekonomi di tangan muslim, jangan lagi mau dijajah oleh kaum kapitalis yang menjerat setiap nasabahnya untuk terus berhutang hingga tidak tersisa sedikitpun harta mereka kecuali iman yang sedikit. Tolonglah saudara kita yang kesusahan, bantulah mereka keluar dari masalah ekonomi yang sudah sangat kronis ini. Jangan lagi bicara suku, kelompok dan keuntungan materi, bicaralah kesamaan visi, kejayaan islam, kemenangan akhir. Bahkan Rasulullah saw saja sudah menjadi pengusaha di usia belia, ia melakukan perdagangan di berbagai penjuru wilayah menawarkan barang dagangannya dengan santun dan lemah lembut. Kenapa kita tidak bisa melakukan hal yang sama seperti halnya rasulullah saw contohkan. Masih banyak yang harus dibenahi di negara ini, yang dibutuhkan hanya keberanian dan keyakinan bahwa Allah swt akan selalu ada bersama kita.
source
http://www.berita.islamedia.id/2017/08/212-mart-berhasil-ambil-minimarket-indomaret-di-bekasi.html
Faktanya sistem konvensional memang layaknya duri dalam daging sudah merambah ke berbagai sektor dan bahkan sudah mendarah daging dalam tubuh kita. Ada semacam ketidakpercayaan diri ketika disodorkan mekanisme sistem syariah dan tetap memilih sistem riba, walaupun tahu sistem riba akan banyak mencelakakan dan merugikan. Semua ini disebabkan karena umat sendiri yang tidak mau berubah dan bekerja keras menolak sistem perbankan dan keuangan umum lalu menukarnya dengan sistem syariah, karena banyak alasan. Yang paling umum adalah karena kenyamanan berinvestasi yang ditawarkan sistem perbankan konvensional lebih terjamin keamanannya jika dibanding sistem bagi hasil yang diterapkan bank syariah. Sistem bank syariah dianggap masih kecil permodalannya, sedikit peminatnya, kurang lengkap fasilitas pendukungnya dan tingkat bagi hasil yang dirasa kurang menguntungkan.
Lalu kenapa harusnya kita percaya diri bahwa umat bisa menuju puncak kejayaan jika semua mau bersatu? Lihat saja bagaimana hebatnya semangat umat ini dalam hal gotong royong, ukhuah dan kebersamaan, berapa sebenarnya potensi ekonomi yang bisa digerakkan oleh umat dalam skala kecil dan menengah, beberapa kejadian yang mencuat belakangan ini bisa kita ambil kesimpulan bahwa besarnya potensi dana yang terkumpul dari dana masyarakat terutama umat muslim membuka mata kita bahwa harusnya ini bisa menjadi modal awal yang cukup bikin ngeri perbankan konvensional jika saja umat beralih kepada sistem perbankan syariah. Berikut ini kami urikan rinciannya:
1. Kasus Gusti Kanjeng, Taat Pribadi, siapa yang menyangka hanya dengan modal iming-iming pat gulipat di tangan kosong, sang kanjeng bisa mengumpulkan uang ratusan hingga triliunan rupiah dari umat yang dengan sukarela menyetorkan dana pribadinya untuk digandakan. Ini artinya umat ini memiliki banyak sekali uang di kantong mereka sehingga mereka merasa perlu memperbanyak lagi walau dengan cara yang tidak wajar dan walaupun akhirnya dana mereka tidak bisa kembali. Tapi setidaknya ada rasa optimis mereka menanamkan uangnya kepada perorangan walau tidak ada jaminan uang kembali, itu artinya sebenarnya mereka percaya dan yakin ada mekanisme yang dapat melipatgandakan harta walau dengan cara ghaib sekalipun.
2. Kasus Koperasi Pandawa, berapa banyak dana yang terkumpul dari sekedar kegiatan koperasi beriming-iming bunga 10 persen per bulan, ada ribuan anggotanya yang sudah menyetorkan uang dan sudah menerima keuntungan tetapi uang pokok mereka tidak kembali. Disinyalir sang pemilik pandawa sudah mengantongi uang dengan berbagai aset yang sudah dikumpulkan. Disini kita juga melihat bagaimana masyarakat sangat tergiur dengan imbalan 10 % yang ditawarkan pemilik usaha, walau juga sama tidak ada jaminan uang kembali dan mereka sadar telah memasukkan uangnya untuk dikembangbiakkan dengan cara tidak halal (riba), tetapi satu hal adalah bahwa mereka percaya dengan janji sang pemilik Pandawa dan mereka sudah siap dengan konsekuensinya.
3. Kasus First Travel, dari total 56 ribu jamaah yang batal diberangkatkan, disinyalir uang yang terkumpul dari hasil penipuan berkedok perjalanan umroh ini triliun rupiah, ini bukan jumlah uang sedikit. Uang ini digelapkan dan disalurkan ke hal-hal yang tidak jelas penggunaannya bahkan dipakai untuk kepentingan pribadi sang pemilik. Berapa banyak umat yang tertipu dengan iming-iming paket harga murah dan mereka menganggap harga miring itu tidak akan merugikan mereka dan tetap merasa yakin mereka akan diberangkatkan, walaupun sang pemilik kini sudah berada di dalam penjara. Miris sekali melihat perilaku umat saat ini, mereka terlalu yakin pada hal-hal fiktif yang disodorkan para penipu.
Dari tiga kasus ini dapat kita simpulkan bahwa sesungguhnya kebanyakan umat muslim dinegeri ini terlalu mudah diperdaya oleh iming-iming penipu berkedok agama. Umat kita terlalu mudah dikelabui dan dijanjikan banyak hal bisa jadi karena selama ini mendapatkan uang dengan sistem riba dan akhirnya uang yang mereka dapatkan pun lenyap dalam sekejap mata akibat pola pokir ribawi dan mencari keuntungan sebesar-besarnya dalam waktu secepat-cepatnya dari cara-cara tidak wajar yang disodorkan para penipu pencari kekayaan dan kesenangan duniawi. Kejahatan terjadi karena ada kesempatan
Padahal dalam agama yang mereka anut dan di yakini Islam, sudah tertera sangat jelas bahwa bagi siapa saja yang ingin beruntung maka sebaiknya ia melakukan perdagangan dan jual beli dengan Allah swt dengan cara yang baik. Lakukanlah transaksi yang benar, berbuat baik akan diganjar 10 kali keebaikan. Bayaran yang Allah tawarkan bukan dalam kerangka kesepakatan kerja majikan-buruh, karena biasanya buruh digaji lebih kecil daripada jerih payahnya. Yang Allah tawarkan dalam al-Qur`an adalah kerangka kesepakatan bisnis, berupa pinjam-meminjam dengan bunga pinjaman yang berlipat ganda serta jual-beli dengan nilai tukar yang sangat tidak sebanding; ibarat meminjam seekor nyamuk lalu mengembalikan dalam bentuk seekor kuda atau membeli seekor lalat dengan bayaran seekor unta. Berikut ini transaksi pinjam meminjam yang Allah tawarkan:
إِن تُقْرِضُوا اللَّهَ قَرْضاً حَسَناً يُضَاعِفْهُ لَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ وَاللَّهُ شَكُورٌ حَلِيمٌ
“Jika kamu meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya Allah melipatgandakan (pembalasannya) kepadamu dan mengampuni kamu. Dan Allah Maha Pembalas Jasa lagi Maha Penyantun.“ (QS: At-Taghabun [64]:17).
Dan hal transaksi seperti inilah yang sebaiknya dilakukan oleh banyak umat muslim, menyalurkan hartanya yang berlebih untuk berjuan di jalan Allah swt. Harta yang ada di dunia ini diberikan Allah swt bukan untuk digunakan berfoya-foya dan bermegah-megah, melainkan untuk ditransfer ke akhirat dalam bentuk amal shalih.
LALU BAGAIMANA CARA MEMBANGKITKAN EKONOMI UMAT?
Lakukanlah perdagangan dengan tidak menggunakan hukum riba melainkan hukum syariah. Sebagaimana yang terjadi belakangan ini diberbagai daerah dibentuknya Koperasi Syariah Amanah Muttaqien Pekayon dan Dewan Keluarga Masjid (DKM) dan Mushola Pekayon, mereka mengoperasikan 212 Mart yakni mini market Islami besutan Koperasi Syariah 212 (KS 212). Mini market 212 ini didirikan oleh 180 anggota Koperasi Syariah Amanah Muttaqien Pekayon, ada sekitar 12 orang yang menjadi konsorsium membeli Indomaret seharga Rp 1,1 miliar. Semangat seperti ini harus didukung dan dikembangkan, jangan lagi kita menunggu campur tangan penguasa di dalamnya, gerakkan sendiri oleh umat untuk umat.
Ini adalah salah satu cara untuk mengembalikan kejayaan umat yang kini sudah seharusnya lepas dari jerat bunga dan riba. Harus sudah dimulai dari umat sendiri, kesadaran untuk mengambil alih kendali ekonomi di tangan muslim, jangan lagi mau dijajah oleh kaum kapitalis yang menjerat setiap nasabahnya untuk terus berhutang hingga tidak tersisa sedikitpun harta mereka kecuali iman yang sedikit. Tolonglah saudara kita yang kesusahan, bantulah mereka keluar dari masalah ekonomi yang sudah sangat kronis ini. Jangan lagi bicara suku, kelompok dan keuntungan materi, bicaralah kesamaan visi, kejayaan islam, kemenangan akhir. Bahkan Rasulullah saw saja sudah menjadi pengusaha di usia belia, ia melakukan perdagangan di berbagai penjuru wilayah menawarkan barang dagangannya dengan santun dan lemah lembut. Kenapa kita tidak bisa melakukan hal yang sama seperti halnya rasulullah saw contohkan. Masih banyak yang harus dibenahi di negara ini, yang dibutuhkan hanya keberanian dan keyakinan bahwa Allah swt akan selalu ada bersama kita.
source
http://www.berita.islamedia.id/2017/08/212-mart-berhasil-ambil-minimarket-indomaret-di-bekasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar