Sebelum kita bahas tentang kenapa dana haji haram digunakan untuk investsi, maka ada baiknya kita lihat sejenak catatan sejarah dimasa lalu, tentang siapa Itu Menkeu kita yang satu ini dan seperti apa sepak terjangnya di dunia perekonomi kita. Mari kita break down apa saja program yang bisa kita sebut layak seorang menkeu mengelola dana umat yang jumlahnya super jumbo ini.
Satu hal yang harus sama-sama kita ingat kembali, bahwa Sri Mulyani di masa lalu punya catatan negatif terkait isu/berita keterlibatannya dalam kasus dana BLBI dalam Bank Century, sampai saat ini pun kasus itu tidak pernah bisa dijelaskan statusnya. Dan selama kasus itu mengemuka akhirnya Sri Mulyani akhirnya menghilang dan memilih bersolo karier dan diketahui ia menjadi pejabat di Bank Dunia beberapa tahun lamanya.
Diawal jabatannya sebagai Menkeu atas permintaan Presiden Jokowi, Program Amnesti pajak yang dilancarkan Menkeu Sri Mulyani juga ternyata tidak membuahkan hasil maksimal, karena ada banyak target sasaran dana besar yang parkir di luar negeri tidak mampu ditariknya ke dalam negeri, tetapi akhirnya yang disasar adalah kelompok menengah dan UMKM dan itu menimbulkan gejolak di masyarakat.
Belakangan beredar, bahwa selama menjadi menkeu Sri Mulayani terlalu sering melemparkan opsi menjual aset negara atau berhutang kepada negara donatur, jumlahnya kini sedang diperbebatkan dan dianggap telah melampaui batas dan dianggap mengkawatairkan bahwa perekonomian nasional ke depan. Dan berita terbaru, upaya yang sedang digencarkan saat ini adalah Menkeu berusaha ingin memanfaatkan dana tabungan haji, dana yang terkumpul dan belum dialokasikan untuk keperluan apapun, sedang diusahakan ingin dimanfaatkan untuk diinvestasikan di sektor infrastruktur dengan alasan akan memberikan keuntungan bagi umat. Sang menteri ini nampaknya sudah benar-benar mati langkah dan terlihat suka berlaku oportunis terhadap berbagai potensi keuangan dimanapun dan apapun bentuknya. IA tidak peduli apakah harus melawan arus atau melanggar aturan hukum.
Jika melihat catatan sang menkeu seperti ini, masih layakkah ia menunjuk dirinya sebagi seorang menteri apalagi sampai meminta umat menyerahkan hartanya. Jika kita lihat di negara-negara lain, catatan seperti ini bukan hanya akan membuat sang menteri segera menanggalkan jabatannya karena malu dan terbukti gagal, ia juga akan segera meminta maaf kepada wakyat karena tidak bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Tapi lihatlah apa yang dilakukan menteri kita ini, tanpa rasa bersalah dan malu ia bersikap arogan dan terus mendorong kebijakan supaya dana haji bisa ditarik dan diinvestasikan. SUngguh benar-benar sikap yang memalukan.
Lalu kenapa dana Haji hukumnya haram untuk investasi? karena jika ia digunakan untuk keperluan diluar niat ibadah, maka hukumnya haram. Diinvetasikan sama dengan mencampurkan dana itu dengan bunga dan riba, apa lagi menkeu menjanjikan akan ada keuntungan, keuntungan itu artinya bunga, dan bunga itu sama dengan riba. Hukumnya orang yang beribadah dengan uang riba adalah haram. Dan orang yang sengaja memakan uang riba/haram, maka ia akan masuk neraka.
Berikut ini penjelasannya;
Pengertian Riba, Riba berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan).
Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.
Riba dalam Pandangan Agama Riba bukan cuma persoalan masyarakat Islam, tapi berbagai kalangan di luar Islam pun memandang serius persoalan riba. Kajian terhadap masalah riba dapat dirunut mundur hingga lebih dari 2.000 tahun silam.
Riba dalam Agama Islam Dalam Islam, memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman adalah haram. Ini dipertegas dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 275 :
"...padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...."
Pandangan ini juga yang mendorong maraknya perbankan syariah dimana konsep keuntungan bagi penabung didapat dari sistem bagi hasil bukan dengan bunga seperti pada bank konvensional, karena menurut sebagian pendapat (termasuk Majelis Ulama Indonesia), bunga bank termasuk ke dalam riba.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri menyatakan, dana haji adalah milik umat, sehingga harus digunakan untuk kepentingan umat terkait dengan urusan penyelenggaraan haji, misalnya, guna meningkatkan kualitas pelayanan haji. Jika dana itu diinvestasikan di luar urusan penyelenggaraan haji, adalah tidak halal/haram atau kebijakan yang melanggar hak umat yang mengamanahkan dana haji tersebut agar dikelola untuk kepentingan urusan haji.
“Kalau dana haji dipergunakan untuk keperluan di luar urusan penyelenggaraan haji adalah tidak halal atau haram hukumnya. Juga bisa disebut melanggar hak umat yang mengamanahkan dana haji tersebut. Dasar hukumnya Fiduciary amanah,” kata Ikhsan Abdullah kepada Harian Terbit," Kamis (27/7/2017).
Nah sekarang sudah jelas ya bahwa dana haji haram digunakan untuk investasi. Nah merujuk pada sejarah penggunaan dana yang dilakukan menkeu di atas, adakah keyakinan anda bahwa kelak menkeu tidak akan melakukan kesalahan, mengingat kebijakannya dimasa lalu kerap menimbulkan kontroversi dan kekhawatiran. Jika kita mau melihat tujuan besar dari rencana ini adalah bahwa dana haji ini mungkin saja akan digunakan untuk kepentingan politik, yaitu menyelamatkan kekuasaan yang saat ini sedang terpojok banyak masalah.
Mengingat masa pemerintahannya tinggal 2 tahun lagi, dan masyarakat belum merasakan hasil kerja kabinet kerja, bisa jadi dana haji ini ingin dimanfaatkan untuk menangkal kemungkinan impictment terhadap presiden. Dimana saat ini negara sudah tidak punya sumber dana lain untuk pembangunan, dan satu-satunya dana tidak beresiko yang bisa dimanfaatkan adalah dana haji, maka inilah yang sedang ramai diperdebatkan. Jika dana haji dibiarkan dipakai, maka ke depannya ada dana-dana umat lainnya seperti Baznas, Amil yang juga akan dimanfaatkan oleh pemerintah. Apakah anda sebagai umat yang selama ini sudah terdzolimi sudah ikhlas dengan kebijakan itu. Maka dari itu, sebagai umat, janganlah lagi kalian diam saja ketika penguasa ingin berbuat zalim kepada kalian, lawan dan tunjukkan bahwa kalian punya hak atas dana ibadah yang anda simpan. Karena sebagaimana kita ketahui bersama, atas pengetahuan kita terhadap tindak penyimpangan yang dibiarkan umat ini dapat mendatangkan murka Allah swt. Murka-Nya yang tidak ada seorang pun yang mampu menolak dan menahan pedihnya siksa.
Satu hal yang harus sama-sama kita ingat kembali, bahwa Sri Mulyani di masa lalu punya catatan negatif terkait isu/berita keterlibatannya dalam kasus dana BLBI dalam Bank Century, sampai saat ini pun kasus itu tidak pernah bisa dijelaskan statusnya. Dan selama kasus itu mengemuka akhirnya Sri Mulyani akhirnya menghilang dan memilih bersolo karier dan diketahui ia menjadi pejabat di Bank Dunia beberapa tahun lamanya.
Diawal jabatannya sebagai Menkeu atas permintaan Presiden Jokowi, Program Amnesti pajak yang dilancarkan Menkeu Sri Mulyani juga ternyata tidak membuahkan hasil maksimal, karena ada banyak target sasaran dana besar yang parkir di luar negeri tidak mampu ditariknya ke dalam negeri, tetapi akhirnya yang disasar adalah kelompok menengah dan UMKM dan itu menimbulkan gejolak di masyarakat.
Belakangan beredar, bahwa selama menjadi menkeu Sri Mulayani terlalu sering melemparkan opsi menjual aset negara atau berhutang kepada negara donatur, jumlahnya kini sedang diperbebatkan dan dianggap telah melampaui batas dan dianggap mengkawatairkan bahwa perekonomian nasional ke depan. Dan berita terbaru, upaya yang sedang digencarkan saat ini adalah Menkeu berusaha ingin memanfaatkan dana tabungan haji, dana yang terkumpul dan belum dialokasikan untuk keperluan apapun, sedang diusahakan ingin dimanfaatkan untuk diinvestasikan di sektor infrastruktur dengan alasan akan memberikan keuntungan bagi umat. Sang menteri ini nampaknya sudah benar-benar mati langkah dan terlihat suka berlaku oportunis terhadap berbagai potensi keuangan dimanapun dan apapun bentuknya. IA tidak peduli apakah harus melawan arus atau melanggar aturan hukum.
Jika melihat catatan sang menkeu seperti ini, masih layakkah ia menunjuk dirinya sebagi seorang menteri apalagi sampai meminta umat menyerahkan hartanya. Jika kita lihat di negara-negara lain, catatan seperti ini bukan hanya akan membuat sang menteri segera menanggalkan jabatannya karena malu dan terbukti gagal, ia juga akan segera meminta maaf kepada wakyat karena tidak bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Tapi lihatlah apa yang dilakukan menteri kita ini, tanpa rasa bersalah dan malu ia bersikap arogan dan terus mendorong kebijakan supaya dana haji bisa ditarik dan diinvestasikan. SUngguh benar-benar sikap yang memalukan.
Lalu kenapa dana Haji hukumnya haram untuk investasi? karena jika ia digunakan untuk keperluan diluar niat ibadah, maka hukumnya haram. Diinvetasikan sama dengan mencampurkan dana itu dengan bunga dan riba, apa lagi menkeu menjanjikan akan ada keuntungan, keuntungan itu artinya bunga, dan bunga itu sama dengan riba. Hukumnya orang yang beribadah dengan uang riba adalah haram. Dan orang yang sengaja memakan uang riba/haram, maka ia akan masuk neraka.
Berikut ini penjelasannya;
Pengertian Riba, Riba berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan).
Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.
Riba dalam Pandangan Agama Riba bukan cuma persoalan masyarakat Islam, tapi berbagai kalangan di luar Islam pun memandang serius persoalan riba. Kajian terhadap masalah riba dapat dirunut mundur hingga lebih dari 2.000 tahun silam.
Riba dalam Agama Islam Dalam Islam, memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman adalah haram. Ini dipertegas dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 275 :
"...padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...."
Pandangan ini juga yang mendorong maraknya perbankan syariah dimana konsep keuntungan bagi penabung didapat dari sistem bagi hasil bukan dengan bunga seperti pada bank konvensional, karena menurut sebagian pendapat (termasuk Majelis Ulama Indonesia), bunga bank termasuk ke dalam riba.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri menyatakan, dana haji adalah milik umat, sehingga harus digunakan untuk kepentingan umat terkait dengan urusan penyelenggaraan haji, misalnya, guna meningkatkan kualitas pelayanan haji. Jika dana itu diinvestasikan di luar urusan penyelenggaraan haji, adalah tidak halal/haram atau kebijakan yang melanggar hak umat yang mengamanahkan dana haji tersebut agar dikelola untuk kepentingan urusan haji.
“Kalau dana haji dipergunakan untuk keperluan di luar urusan penyelenggaraan haji adalah tidak halal atau haram hukumnya. Juga bisa disebut melanggar hak umat yang mengamanahkan dana haji tersebut. Dasar hukumnya Fiduciary amanah,” kata Ikhsan Abdullah kepada Harian Terbit," Kamis (27/7/2017).
Nah sekarang sudah jelas ya bahwa dana haji haram digunakan untuk investasi. Nah merujuk pada sejarah penggunaan dana yang dilakukan menkeu di atas, adakah keyakinan anda bahwa kelak menkeu tidak akan melakukan kesalahan, mengingat kebijakannya dimasa lalu kerap menimbulkan kontroversi dan kekhawatiran. Jika kita mau melihat tujuan besar dari rencana ini adalah bahwa dana haji ini mungkin saja akan digunakan untuk kepentingan politik, yaitu menyelamatkan kekuasaan yang saat ini sedang terpojok banyak masalah.
Mengingat masa pemerintahannya tinggal 2 tahun lagi, dan masyarakat belum merasakan hasil kerja kabinet kerja, bisa jadi dana haji ini ingin dimanfaatkan untuk menangkal kemungkinan impictment terhadap presiden. Dimana saat ini negara sudah tidak punya sumber dana lain untuk pembangunan, dan satu-satunya dana tidak beresiko yang bisa dimanfaatkan adalah dana haji, maka inilah yang sedang ramai diperdebatkan. Jika dana haji dibiarkan dipakai, maka ke depannya ada dana-dana umat lainnya seperti Baznas, Amil yang juga akan dimanfaatkan oleh pemerintah. Apakah anda sebagai umat yang selama ini sudah terdzolimi sudah ikhlas dengan kebijakan itu. Maka dari itu, sebagai umat, janganlah lagi kalian diam saja ketika penguasa ingin berbuat zalim kepada kalian, lawan dan tunjukkan bahwa kalian punya hak atas dana ibadah yang anda simpan. Karena sebagaimana kita ketahui bersama, atas pengetahuan kita terhadap tindak penyimpangan yang dibiarkan umat ini dapat mendatangkan murka Allah swt. Murka-Nya yang tidak ada seorang pun yang mampu menolak dan menahan pedihnya siksa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar