Hadits Nabi saw tentang kondisi manusia; "Kedua kaki seorang hamba tidak akan bergeser pada hari kiamat sehingga ditanya tentang empat perkara: tentang umurnya, untuk apa dihabiskannya, tentang masa mudanya, digunakan untuk apa, tentang hartanya, dari mana diperoleh dan kemana dihabiskan, dan tentang ilmunya, apa yang dilakukan dengan ilmunya itu." (HR. Tirmidzi).

Senin, 21 Februari 2011

Malaysia Juga Terapkan Bea Masuk Royalti Film Asing

VIVAnews - Keputusan importir film Amerika yang tidak menayangkan film Hollywood mengejutkan banyak pihak, terutama pecinta film. Alasannya, importir film itu tidak setuju dengan pengenaan bea masuk royalti film.

Namun, pengenaan bea masuk royalti film impor tidak hanya dikenakan oleh pemerintah Indonesia. Negara lain seperti Malaysia juga menerapkan hal serupa. Pemerintah Malaysia juga harus menghadapi kendala dari para distributornya terkait tambahan bea masuk tersebut.

"Informasi informal dari delegasi Indonesia di Asean Custom di Brunei Darussalam mengatakan, di Malaysia juga masih ada kasus seperti ini. Di mana mereka juga mengenakan bea masuk royalti," kata Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai, Heri Kristiono, dalam keterangan pers di kantor Ditjen Bea Cukai, Jalan Ahmad Yani, Jakarta, Senin, 21 Februari 2011.

Menurut Heri, dalam pertemuan dengan representatif dari Motion Picture Association (MPA) yang digagas Bea Cukai, lembaga tersebut menganggap pengenaan bea masuk royalti yang dilakukan Bea Cukai adalah tindakan legal.

"Memang ada negara yang mengenakan dan ada yang tidak. Tapi, informasi ini masih bersifat informal," katanya.

Pemerintah juga mengungkapkan Badan Pertimbangan Perfilman Nasional (BP2N) juga mengeluhkan adanya perlakukan berbeda antara film domestik dan film impor.

Hal tersebut disampaikan kepada Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. BP2N meminta agar pemerintah mengkaji untuk tidak hanya mengenakan bea masuk berdasarkan copy film per meter semata.

"Mereka minta ditinjau agar film domestik bisa hidup berdampingan dengan film impor karena mereka sulit hidup dengan kondisi seperti itu," kata dia. (art)
• VIVAnews

Inilah Alasan Mengapa Pajak Film Asing Mahal
Senin, 21 Februari 2011, 14:08 WIB
Nur Farida Ahniar, Syahid Latif


VIVAnews- Pemerintah tidak menghiraukan ancaman importir film Hollywood, yang memutuskan tidak mengedarkan film Amerika. Pemerintah tetap akan mengenakan pajak atas film impor lebih tinggi dari sebelumnya. Kenaikan biaya itu dikarenakan pemerintah mengenakan pajak terhadap royalti dan bagi hasil.

"Tidak terdapat kebijakan atau peraturan baru terhadap film impor dan tidak ada kenaikan tarif bea masuk," ujar Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Heri Kristiono dalam Keterangan Pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jalan Ahmad Yani, Jakarta, Senin, 21 Februari 2011.

Menurut Heri, pengenaan penambahan royalti ke dalam nilai pabean film impor sudah sesuai dengan WTO valuation Agreemennt yang sudah diverifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 1994 dan diadopsi pada UU Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan yang mengatur tentang nilai pabean.

Heri juga menegaskan tidak ada kenaikan tarif bea masuk. Selama ini film impor diklasifikasikan dalam HS Code 3706 dengan pembebanan tarif Bea Masuk (BM) 10 persen, PPN Impor 10 persen, dan PPh pasal 22 impor 2,5 persen.

Sedangkan untuk pengenaan bea masuk royalti, baru dikenakan setelah Ditjen Bea Cukai melakukan re-assesment berdasarkan empat surat referensi. Pertama rapat interdept tim harmonisasi yang dihadiri pimpinan Badan pertimbangan Perfilman Nasional (BP2N) yang menyatakan bahwa permasalahan selama ini adalah perhitungan pabean untuk impor film hanya didasarkan pada harga cetak copy film belum termasuk royalti dan bagi hasil.

Kedua Surat BP2N kepada Dirjen Bea Cukai Nomor 2882/BP2N/III/2010 perihal permohonan penetapan nilai pabean film impor esuai dengan nilai yang berlaku. Alasannya, pajak yang dikenakan terhadap film nasional selama ini lebih tinggi.

Alasan lain adalah data website Mojo Film Box-Office yang menunjukan hasil peredaran dari sebagian film impor yang dibayarkan pada produsen (52 judul film untuk periode April 2009 - Feruari 2010 mencapai US$60 juta setara Rp 570 miliar.

Ketiga, surat Dirjen Perdagangan Luar Negara kepada Ketua BP2N Nomor 121/DAGLU/4/2010 yang menyatakan bahwa ada faktor keunikan film yang mengandung hak atas kekayaan intelektual sehingga penetapan nilai pabean tidak sekadar menggunakan patokan metrik rata-rata film sebesar US$0,43 per meter.

Keempat, surat dari BKF kepada BP2 perihal pemberian insentif fiskal bagi industri perfilman nasional dan penetapan nilai pabean atas film impor yang menyatakan penetapan nilai pabean bukan merupakan kebijakan.

Dengan dasar pertimbangan tersebut, Bea Cukai lalu melakukan re-assement dimana prosedur pemasukan barang impor sesuai UU tersebut menganut prinsip-prinsip self assessment. Dalam pemberitahuan pabeannya, importir hanya memberitahukan biaya cetak copy film tanpa memasukan royalti ke dalam nilai pebeannya sehingga Bea Cukai menambahkannya ke dalam perhitungan nilai pabean.

Heri juga menambahkan saat ini pihak Bea Cukai masih menunggu laporan secara tertulis dari pihak Motion Picture Association (MPA) untuk menjelaskan hal-hal yang menjadi perhatian dari distributor film asal Amerika Serikat itu.

Seperti diketahui produsen film Hollywood menghentikan peredaran filmnya ke Indonesia, mulai Kamis 17 Februari 2011. Keputusan itu diambil karena tidak setuju dengan bea masuk restribusi yang ditetapkan oleh pemerintah di awal tahun.
• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

MENJUAL AGAMA PADA PENGUASA DISIFATI ANJING DALAM AL QURAN

Pemimpin/Ulama adalah cermin dari umat atau rakyat yang dipimpinnya. Definisi Ulama (wikipedia) adalah pemuka agama atau pemimpin agama ...

Popular Post