Memang ketiga istilah itu sangat akrab di telinga kita, seolah sudah menjadi satu kesatuan. Tetapi sesungguhnya masing-masing istilah itu punya hakikat dan pengertian sendiri-sendiri yang cukup spesifik, sehingga kita perlu menyebutkannya satu persatu. Karena bukan sinonim, bahkan dari segi hukum, juga amat berbeda.
1. Infaq
Saya akan mulai dari istilah infaq. Karena istilah infaq ini boleh dibilang merupakan induk dari ketiga istilah tadi.
Asal kata infaq dari bahasa arab, yang bermakna mengeluarkan atau membelanjakan harta.
Berbeda dengan yang sering kita pahami dengan istilah infaq yang selalu dikaitkan dengan sejenis sumbangan atau donasi, istilah infaq dalam bahasa Arab sesungguhnya masih sangat umum. Intinya, hanya mengeluarkan harta atau membelanjakannya. Apakah untuk kebaikan, donasi, atau sesuatu yang bersifat untuk diri sendiri, atau bahkan keinginan dan kebutuhan yang bersifat konsumtif, semua masuk dalam istilah infaq.
a. Membelanjakan Harta
Mari kita lihat istilah infaq dalam beberapa ayat quran, misalnya :
Walaupun kamu membelanjakan semua yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka. (QS. Al-Anfal : 63)
Dalam terjemahan versi Departemen Agama RI tertulis kata anfaqta dengan arti : membelanjakan dan bukan menginfaqkan. Sebab memang asal kata infaq adalah mengeluarkan harta, mendanai, membelanjakan, secara umum apa saja. Tidak hanya terbatas di jalan Allah, atau sosial atau donasi.
b. Memberi Nafkah
Kata infaq ini juga berlaku ketika seorang suami membiayai belanja keluarga atau rumah tangganya. Dan istilah baku dalam bahasa Indonesia sering disebut dengan nafkah. Kata nafkah tidak lain adalah bentukan dari kata infaq. Dan hal ini juga disebutkan di dalam Al-Quran :
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain , dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (QS. An-Nisa`: 34)
c. Mengeluarkan Zakat
Dan kata infaq di dalam Al-Quran kadang juga dipakai untuk mengeluarkan harta (zakat) atas hasil kerja dan hasil bumi (panen).
Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah zakat sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. (QS. Al-Baqarah : 267)
Jadi kesimpulannya, istilah infaq itu sangat luas cakupannya, bukan hanya dalam masalah zakat atau sedekah, tetapi termasuk juga membelanjakan harta, memberi nafkah bahkan juga mendanai suatu hal, baik bersifat ibadah atau pun bukan ibadah. Termasuk yang halal atau yang haram, asalkan membutuhkan dana dan dikeluarkan dana itu, semua termasuk dalam istilah infaq.
Jadi orang yang beli minuman keras yang haram hukumnya bisa disebut mengifaqkan uangnya. Orang yang membayar pelacur untuk berzina, juga bisa disebut menginfaqkan uangnya. Demikian juga orang yang menyuap atau menyogok pejabat juga bisa disebut menginfaqkan uangnya.
2. Sedekah
Istilah sedekah dalam teks Arab tertulis (????), punya kemiripan dengan istilah infaq di atas, tetapi lebih spesifik. Sedekah adalah membelanjakan harta atau mengeluarkan dana dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah.
Ar-Raghib al-Asfahani mendefiniskan bahwa sedekah adalah :
harta yang dikeluarkan oleh seseorang dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.
Jadi beda antara infaq dan sedekah dalam niat dan tujuan, dimana sedekah itu sudah lebih jelas dan spesifik bahwa harta itu dikeluarkan dalam rangka ibadah. Sedangkan infaq, ada yang sifatnya ibadah (mendekatkan diri kepada Allah) dan juga termasuk yang bukan ibadah.
Maka istilah sedekah tidak bisa dipakai untuk membayar pelacur, atau membeli minuman keras, atau menyogok pejabat. Sebab sedekah hanya untuk kepentingan mendekatkan diri kepada Allah alias ibadah saja.
Lebih jauh lagi, istilah sedekah yang intinya mengeluarkan harta di jalan Allah itu, ada yang hukumnya wajib dan ada yang hukumnya sunnah.
Ketika seorang memberikan hartanya kepada anak yatim, atau untuk membangun masjid, mushalla, pesantren, perpustakaan, atau memberi beasiswa, semua itu adalah sedekah yang hukumnya bukan wajib. Termasuk ketika seseorang mewakafkan hartanya di jalan Allah, bisa disebut dengan sedekah juga.
Di dalam hadits nabi SAW yang menjadi dasar masyru`iyah waqaf, beliau SAW menyebutkan dengan istilah : sedekah.
Bersedekahlah dengan pokoh harta itu (kebun kurma), tapi jangan dijual, jangan dihibahkan dan jangan diwariskan.(HR. Bukhari)
3. Zakat
Sedangkan sedekah yang hukumnya wajib, maka para ulama sepakat untuk menyebutnya sebagai zakat.
Dengan kata lain, sedekah yang wajib itu adalah zakat. Atau sebaliknya, zakat adalah sedekah yang hukumnya wajib. Di luar zakat, asalkan masih dalam rangka kebaikan, cukup kita sebut dengan istilah sedekah.
Perbedaan Zakat dan Sedekah
Zakat sangat berbeda dengan sedekah, kalau kita rinci perbedaannya antara lain :
a. Dari Segi Hukum
Zakat hukumnya wajib, sedangkan sedekah hukumnya sunnah. Itu perbedaan paling mendasar antara keduanya, meski sama-sama di jalan Allah dan pasti berpahala.
Zakat merupakan bagian dari rukun Islam, yang bisa ditinggalkan termasuk dosa besar. Bahkan kalau diingkari kewajibannya, bisa berakibat runtuhnya status keislaman seseorang.
Amirul mukminim, Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu`anhu memvonis kafir para pengingkar zakat dan memaklumatkan perang kepada mereka, dalam arti darah mereka halal.
Sedangkan sedekah yang hukumnya sunnah, tentu tidak ada paksaan untuk dijalankan. Dan tidak ada sanksi baik di dunia atau pun di akhirat.
b. Dari Segi Waktu
Zakat hanya dikeluarkan pada waktunya. Sedangkan sedekah tidak ada ketentuan waktu pelaksanaannya.
Zakat Fithr dikeluarkannya hanya pada menjelang hari Raya Iedul Fithr, bila telah lewat shalat Iedul Fithr, makanya sudah bukan zakat Fitrh lagi, melainkan sedekah biasa.
Zakat emas, perak, uang tabungan, perniagaan, peternakan dikeluarkan pada saat telah dimiliki genap satu tahun terhitung sejak mencapai jumlah minimal (nishab). Zakat pertanian, zakat rikaz dan zakat profesi dikeluarkan pada saat menerima harta.
c. Dari Segi Kriteria Harta
Tidak semua harta yang merupakan kekayaan wajib dikeluarkan zakatnya. Asset yang berupa benda, seperti rumah, tanah, kendaraan, apabila tidak produktif tidak diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya. Namun apabila seseorang ingin bersedekah atas harta yang dimilikinya, tentu tidak terlarang bahkan berpahala.
d. Dari Segi Pihak Yang Berhak Menerima (Mustahiq)
Harta zakat tidak boleh diberikan kepada sembarang orang, seba
b ketentuannya telah ditetapkan hanya untuk 8 kelompok saja. Dan hal itu Allah SWT tegaskan di dalam Al-Quran :
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu`allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah : 60)
Kalau kita perhatikan ayat di atas, mereka yang berhak atas harta zakat itu tidak termasuk anak yatim, para janda, para siswa berperestasi, atau korban bencana. Sebab mereka itu tidak disebutkan dalam jajaran para mustahiq,
. Fungsinya membatasi, dimana selain yang disebutkan, tidak berhak dan haram unmtuk menerima harta zakat.
Maka dana zakat juga haram untuk membangun masjid, mushalla, pesantren, jalan, jembatan, juga tidak dibenarkan untuk dijadikan modal pembiayaan sebuah usaha walau misalnya untuk rakyat kecil.
Sedangkan sedekah boleh diberikan kepada siapa saja, asalkan memang bermanfaat dan tepat guna.
e. Dari Segi Jumlah Prosentase Yang Wajib Dibayarkan
Ketentuan harta yang wajib dikeluarkan dalam zakat itu pasti, besarannya ada yang 1/40 atau 2,5 % seperti zakat emas, perak, uang tabungan, perniagaan atau profesi. Ada juga 1/20 atau 5% seperti zakat panen hasil bumi yang diairi. Dan ada yang 1/10 atau 10% seperti zakat panen hasil bumi yang tidak diairi. Bahkan ada juga yang 1/5 atau 20% seperti zakat rikaz.
Sedangkan sedekah tidak ditetapkan berapa besarnya. Seseorang boleh menyedekahkan berapa saja dari hartanya, seikhlasnya dan sesukanya. Boleh lebih dari zakat atau juga boleh kurang.
Kesimpulan
* Infaq : mengeluarkan harta, baik di jalan kebaikan atau di jalan kesesatan. Hukumnya ada yang haram, ada yang sunnah dan ada yang wajib.
* Sedekah : infaq yang khusus di jalan kebaikan saja. Hukumnya ada yang sunnah dan ada yang wajib.
* Zakat : sedekah yang hukumnya wajib saja
Wallahu a`lam bishshawab, wassalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ust Ahmad Sarwat LC
Kamis, 24 Februari 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Entri yang Diunggulkan
MENJUAL AGAMA PADA PENGUASA DISIFATI ANJING DALAM AL QURAN
Pemimpin/Ulama adalah cermin dari umat atau rakyat yang dipimpinnya. Definisi Ulama (wikipedia) adalah pemuka agama atau pemimpin agama ...
Popular Post
-
Beberapa tahun belakangan, banyak sekali bermunculan ustadz dan penceramah baru di Indonesia. Patut disyukuri dengan banyaknya penceramah d...
-
Benarkah Yesus tidak dilahirkan pada tanggal 25 Desember? Jika tidak bagaimana sejarah penetapan 25 Desember sebagai hari kelahiran Yesus, y...
-
Ini bukan cerita bualan alias “hoaks”. Dalam sebuah lukisan, sosok Bunda Maria sang Perawan Suci dalam agama Kristiani memang begitu angg...
-
Ramai gonjang-ganjing politik di berbagai media, sudah tahukah anda partai mana saja yang masuk golongan partai non islam dan pendukung kaf...
-
Ada pun makrifat itu rahsianya ialah mengenal Zat Allah dan Zat Rasulullah,oleh kerana itulah makrifat dimulakan:- 1. Makrifat diri yang...
-
Al kisah suatu ketika Nabi Daud as duduk di serambi membaca Kitab Zabur sambil melihat seekor ulat merah melata diatas tanah. Nabi Daud as l...
-
Air laut mengandung hampir semua unsur termasuk emas! Sebuah logam mulia yang seringkali dicari-cari manusia karena nilai ekonominya yang sa...
-
Oleh: Mamduh Farhan al-Buhairi Sejarah mencatat, beberapa usaha pencurian terhadap jenazah Nabi Sholallohu ‘alaihi wa sallam , semuanya meng...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar