Hadits Nabi saw tentang kondisi manusia; "Kedua kaki seorang hamba tidak akan bergeser pada hari kiamat sehingga ditanya tentang empat perkara: tentang umurnya, untuk apa dihabiskannya, tentang masa mudanya, digunakan untuk apa, tentang hartanya, dari mana diperoleh dan kemana dihabiskan, dan tentang ilmunya, apa yang dilakukan dengan ilmunya itu." (HR. Tirmidzi).

Minggu, 27 Februari 2011

Persatuan dan Penerapan Syari’at Islam

Sebuah Hadist:


عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ أَقْبَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا مَعْشَرَ الْمُهَاجِرِينَ خَمْسٌ إِذَا ابْتُلِيتُمْ بِهِنَّ وَأَعُوذُ بِاللَّهِ أَنْ تُدْرِكُوهُنَّ لَمْ تَظْهَرْ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ قَطُّ حَتَّى يُعْلِنُوا بِهَا إِلاَّ فَشَا فِيهِمْ الطَّاعُونُ وَالأَوْجَاعُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ مَضَتْ فِي أَسْلافِهِمْ الَّذِينَ مَضَوْا وَلَمْ يَنْقُصُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ إِلا أُخِذُوا بِالسِّنِينَ وَشِدَّةِ الْمَئُونَةِ وَجَوْرِ السُّلْطَانِ عَلَيْهِمْ وَلَمْ يَمْنَعُوا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلاَّ مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنْ السَّمَاءِ وَلَوْلا الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا وَلَمْ يَنْقُضُوا عَهْدَ اللَّهِ وَعَهْدَ رَسُولِهِ إِلاَّ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا مِنْ غَيْرِهِمْ فَأَخَذُوا بَعْضَ مَا فِي أَيْدِيهِمْ وَمَا لَمْ تَحْكُمْ أَئِمَّتُهُمْ بِكِتَابِ اللَّهِ وَيَتَخَيَّرُوا مِمَّا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلاَّ جَعَلَ اللَّهُ بَأْسَهُمْ بَيْنَهُمْ

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghandap ke arah kami dan bersabda: “Wahai kaum Muhajirin! Ada lima hal yang kalian akan diberikan bala karenanya, dan aku mohon perlindungan kepada Allah agar kalian tidak menjumpainya:

1. Tidaklah nampak kekejian itu pada suatu kaum sama sekali hingga dikerjakan secara terang-terangan, melainkan niscaya akan mewabah ditengah-tengah mereka penyakit tha’un dan penyakit-penyakit yang tidak pernah terjadi pada masa sebelum mereka;
2. Tidaklah mereka mengurangi takaran dan timbangan melainkan niscaya mereka akan ditimpa dengan musim kemarau berkepanjangan, nafkah yang sulit, dan penguasa yang lalim atas mereka;
3. Tidaklah mereka menahan membayar zakat harta mereka, melainkan niscaya akan ditahan hujan atas mereka. Kalaulah bukan karena binatang ternak, niscaya mereka tidak akan diberikan hujan;
4. Tidaklah mereka melanggar perjanjian Allah dan Rasul-Nya melainkan niscaya mereka akan dikuasai oleh musuh dari selain mereka, dan musuh itu merampas apa yang ada ditangan mereka;
5. Tidaklah para imam/ penguasa mereka tidak berhukum dengan Kitab Allah dan memilah milih dari apa yang telah Allah turunkan, melainkan Allah akan menjadikan perselisihan diantara mereka.
(H.R. Ibnu Majah, Dihasankan oleh Albani)


-----------------------

Pada pembahasan saya sebelumnya “Hukum Indonesia dan Hukum Islam”, ada komentator yang tidak setuju terhadap penerapan syari’at Islam. Dia khawatir bahwa penerapan syari’at Islam hanya akan menimulkan perpecahan di kalangan umat Islam.

Sudah saya tegaskan, bahwa kekhawatiran itu sangat tidak mendasar, namun hanya berdasar asumsi. Asumsi itu lahir dari pemahaman yang salah tentang cara memahami Islam, yaitu katanya, setiap orang punya pemahaman dan penafsiran yang berbeda tentang Islam. Tidak ada yang berhak memaksakan pemahaman seseorang tentang Islam kepada orang lain. Perbedaan adalah sunnatullah, jadi biarkanlah…

Sehubungan dengan pembahasan tersebut, saya hanya ingin menekankan pembahasan pada bagian terakhir dari hadits tersebut di atas, agar jelas APAKAH PENERAPAN SYARIAT ISLAM MEMANG AKAN MENIMBULKAN PERPECAHAN ATAUKAH JUSTRU KARENA KITA TIDAK MENEGAKKAN SYARI’AT ISLAM SEHINGGA KITA BERPECAH BELAH?

Dalam hadits tersebut disabdakan: “Tidaklah para imam/ penguasa mereka tidak berhukum dengan Kitab Allah dan memilah milih dari apa yang telah Allah turunkan, melainkan Allah akan menjadikan perselisihan diantara mereka.”

Sangat tegas disebutkan dalam hadits tersebut, bahwa karena penguasa kita tidak berhukum dengan Kitabullah, atau karena memilah-milih mana yang ia suka saja untuk diamalkan, maka itulah yang menyebabkan perpecahan ummat.

Hadits ini mungkin bisa menjadi penjelas tentang “ramalan” Rasulullah shallallhu ‘alihi wa sallam dalam hadits yang lain:

سَأَلْتُ رَبِّي ثَلاثًا فَأَعْطَانِي ثِنْتَيْنِ وَمَنَعَنِي وَاحِدَةً سَأَلْتُ رَبِّي أَنْ لا يُهْلِكَ أُمَّتِي بِالسَّنَةِ فَأَعْطَانِيهَا وَسَأَلْتُهُ أَنْ لا يُهْلِكَ أُمَّتِي بِالْغَرَقِ فَأَعْطَانِيهَا وَسَأَلْتُهُ أَنْ لا يَجْعَلَ بَأْسَهُمْ بَيْنَهُمْ فَمَنَعَنِيهَا

“Aku memohon kepada Rabb-ku tiga hal, maka dua hal dikabulkan dan satu hal tidak dikabulkan:

1. Aku memohon pada Rabb-ku agar umatku tidak dibinasakan dengan paceklik setahun, maka Allah mengabulkan (memberikan jaminan).
2. Aku memohon pada-Nya agar umatmu tidak dibinasakan dengan ditenggelamkan (sebagaimana kaum Nabi Nuh), maka Allah-pun mengabulkan
3. Dan aku memohon kepada-Nya agar jangan terjadi perselisihan diantara mereka, maka Allah tidak mengabulkan (tidak memberikan jaminan)”. (H.R. Muslim, dll)


Dalam hadits ini, sudah disebutkan bahwa Allah tidak menjamin ummat Islam tidak akan bertikai antar sesama mereka. Hadits Abdullah bin Umar di atas menjelaskan mengapa pertikaian itu bisa terjadi, yaitu karena syari’at tidak ditegakkan.

Dalam sebuah ayat, Allah sudah menjelaskan bahwa pertikaian dan perselisihan dikalangan ummat Islam itu suatu yang mungkin terjadi, dan sikap kita sebagai sesama Muslim adalah agar mendamaikan. Bahkan bila diperlukan, penguasa boleh memerangi salah satu pihak yang melampaui batas dan tidak mau didamaikan. Allah berfirman:

“Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali PADA PERINTAH ALLAH. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.” (Q.S. Al-Hujuraat: 9-10)

Berbeda pendapat dikalangan kaum Muslimin itu adalah suatu hal yang sangat mungkin terjadi, karena itu Allah sudah memberikan panduan dalam perbedaan pendapat:

“Kemudian JIKA KAMU BERSELISIH PENDAPAT TENTANg SESUATU, MAKA KEMBALIKANLAH KEPADA ALLAH DAN RASUL, jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama dan lebih baik akibatnya.” (Q.S. An-Nisaa:59).

Sangat jelas, gambalng dan terang benderang, bahwa penerapan syari’at justru menjadi pemersatu bagi ummat Islam, bukan sebagai pemecah belah. Yang memecah belah Islam justru kaum liberalis.

Liberalis Pemecah Belah Islam


Beberapa waktu lalu, dipelopori oleh Abdurrahman Wahid (Gus Dur) beserta sejumlah LSM yang tergabung dalam kelompok AKKBB (Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan) diantaranya IMPARSIAL (Rachland Nashidik), ELSAM (Asmara Nababan), PBHI (Syamsuddin Radjab), DEMOS (Anton Pradjasto), Perkumpulan Masyarakat Setara (Hendardi), Desantara Foundation (M. Nur Khoiron), YLBHI (Patra M Zen), Musdah Mulia, Dawam Rahardjo dan Maman Imanul Haq, berupaya mengajukan Pengujian Undang-Undang (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU No.1 Th.1965.

Apakah sebenarnya isi undang-undang tersebut sehingga digugat? Undang-undang itu berisi peraturan bahwa seseorang tidak bisa seenaknya menafsirkan suatu pemahaman agama. Undang-Undang ini adalah “Undang-Undang Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama”. Dengan undang-undang inilah Ahmadiyah, Lia Eden, LDII, Ahmad Moshadeq dan beberapa aliran-aliran sesat lainnya dijerat.

Pengajuan uji materi ini terkait dengan kasus penolakan umat Islam terhadap Ahmadiyah yang kemudian berujung ricuh di Monas dan terjadi pemukulan terhadap anggota AKBP.

Bisa dibayangkan, bagaimana seandainya UU ini dibiarkan, dan pemahaman sesat liberalis ini diturutkan bahwa seseorang bebas sekehendak hatinya menafsirkan agamanya, maka aliran sesat pasti akan semakin menjamur di Republik ini, dan kita tidak lagi punya payung hukum untuk menindak mereka-mereka itu.

Lihatlah… bukankah sudah sangat jelas bahwa mereka sebenarnya hendak menciptakan perpecahan dikalangan tubuh umat Islam? Anggota partai Politik saja tidak rela kalau ada sempalan dalam tubuh partai mereka, apalagi anggota partai Allah.

Perbedaan Pendapat Dalam Islam

Sebagaimana telah saya jelaskan dalam “Hukum Indonesia dan Hukum Islam”, dalam Islam memang bisa saja terjadi perbedaan pendapat dalam hal-hal tertentu. Namun perbedaan pendapat itu bukan sebagaimana yang difahami oleh liberalis. Perbedaan pendapat atau khilafiyah dalam Islam itu hanya ada dalam furu’ syari’ah, dalam hal-hal yang termasuk ranah ijtihadiyah.

Yang namanya khilafiyah terjadi karena berbeda dalam memahami sebuah dalil yang shahih, atau berbeda tentang menilai keshahihan suatu dalil, dan hal ini pernah terjadi pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Ketika selesai perang Ahzab, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berseru kepada kami: Tidak ada seorang pun yang salat Zuhur kecuali di daerah Bani Quraidhah! Orang-orang yang khawatir tertinggal waktu salat, mereka segera salat sebelum tiba di daerah Bani Quraidhah. Tetapi yang lain mengatakan: Kami tidak akan melakukan salat kecuali di tempat yang telah diperintahkan oleh Rasulullah saw. walaupun waktu salat berlalu. Ternyata Rasulullah saw. tidak menyalahkan kedua”. (H.R. Muslim)

Demikianlah dalam hal khilafiyah yang lahir dari ijtihad, tidak ada yang bisa dipersalahkan. Apakah pernah terdengar ada peperangan karena yang satu bersedekap ketika berdiri I’tidal sedang yang lain tidak? Adakah ada terjadi pepkelahian hanya gara-gara yang satu masalah shalat tarawih sebelas rakaat sedang yang lain 23 rakaat? Diskusi memang akan selalu ada, namun tidak ada yang saling memaksakan kehendak.

Lalu apa dasarnya mengatakan bahwa masalah Lia Eden adalah masalah Ijtihadiyah, mengatakan bahwa masalah Ahmadiyah adalah masalah Ijtihadiyah? Padahal Allah dengan tegas telah berfirman: “Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS Al Ahzab : 40)

Jika yang satu berlandaskan kepada dalil sedang yang lain hanya berlandaskan pada “mungkin”, “menurut kiyai saya”, “menurut perasaan saya”, dan yang semisalnya, itu namanya bukan khilafiyah. Itu namanya keras kepala dan menentang keterangan yang jelas.

“Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat, (Q.S. Ali 'Imran : 105)

“Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran”. (Q.S.Al A'raaf : 3)

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah syaitan, maka sesungguhnya syaitan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar”. (Q.S.An Nuur : 21)

“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam seutuhnya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu”. (Q.S.Al Baqarah:208)

Semoga kita terhindar dari rayuan syaitan liberalis bermulut manis itu…

Oleh : Abdul Aziz Al Banjary

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

MENJUAL AGAMA PADA PENGUASA DISIFATI ANJING DALAM AL QURAN

Pemimpin/Ulama adalah cermin dari umat atau rakyat yang dipimpinnya. Definisi Ulama (wikipedia) adalah pemuka agama atau pemimpin agama ...

Popular Post