Hadits Nabi saw tentang kondisi manusia; "Kedua kaki seorang hamba tidak akan bergeser pada hari kiamat sehingga ditanya tentang empat perkara: tentang umurnya, untuk apa dihabiskannya, tentang masa mudanya, digunakan untuk apa, tentang hartanya, dari mana diperoleh dan kemana dihabiskan, dan tentang ilmunya, apa yang dilakukan dengan ilmunya itu." (HR. Tirmidzi).

Minggu, 06 Maret 2011

AHMADIYAH RESMI DILARANG DI BEBERAPA KOTA BESAR


SK Pelarangan Ahmadiyah: Gubernur Jatim Siap Hadapi Gugatan Ahmadiyah


Gubernur Jawa Timur, Soekarwo menyatakan siap menghadapi gugatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia terkait Surat Keputusan Pelarangan Ahmadiyah yang dibuatnya.

Menurut Soekarwo, Surat Keputusan Gubernur nomor 188/94/KPTS/013/2011 tentang Larangan Aktivitas Ahmadiyah di Jawa Timur merupakan hasil kajian dan kesepakatan dengan sejumlah pihak di Jawa Timur. “Silakan jika akan digugat. Saya siap (menghadapi), ini kan negara hukum,” kata Soekarwo di Kabupaten Bondowoso, Kamis (3/3/2011).
Gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo itu juga menegaskan bahwa surat keputusan pelarangan segala kegiatan keagamaan Jemaah Ahmadiyah itu dimaksudkan untuk meredam potensi kemarahan umat Islam atau mencegah konflik sosial. “Jadi pemerintah propinsi tidak mengurusi keyakinan atau akidah dan ritual mereka, apalagi mau membubarkan Ahmadiyah,” katanya.

Soal pembubaran Jemaah Ahmadiyah, kata dia, adalah wewenang pemerintah pusat. “Jadi, sebagai gubernur, saya tidak ingin ada konflik sosial karena persoalan Ahmadiyah terjadi di Jawa Timur,” katanya.

Pernyataan Gubernur Pakde Karwo itu disampaikan menanggapi rencana pihak jemaat Ahmadiyah yang melakukan gugatan. Sebelumnya, Senin (28/2/2011), Humas Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Mubarik Ahmad mengatakan pihak Ahmadiyah menyatakan tidak terima dengan SK Gubernur Jawa Timur. Menurut Mubarik, JAI akan melakukan segala daya upaya agar umatnya tetap bisa beraktivitas menjalankan ajaran sesuai keyakinannya yakni dengan mengajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Sesuai petunjuk dari penasehat hukum, banyak upaya yang akan kita lakukan seperti upaya hukum dan upaya lainnya yang dibolehkan. Namun jalur yang paling sederhana ya ke PTUN. Itu jalan satu-satunya kita uji malalui PTUN," kata Mubarik.

SK Gubernur Jatim No 188/94/KPTS/013/2011 tentang Larangan Aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Timur itu antara lain berisi:

1. Aktivitas jamaah Ahmadiyah di Jawa Timur dapat memicu atau menyebabkan terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat Jatim.

2.a. Melarang ajaran Ahmadiyah baik secara lisan, tulisan maupun melalui media elektronik.

2.b. Melarang memasang papan nama organisasi Ahmadiyah di tempat umum.

2.c. Melarang memasang papan nama pada masjid, mushola, lembaga pendidikan dengan identitas jamaah Ahmadiyah Indonesia.

2.d. Melarang penggunaan atribut jemaah Ahmadiyah Indonesia dalam segala bentuknya.

SK tersebut ditembuskan kepada sepuluh instansi, di antaranya Mendagri, Menteri Agama, Jaksa Agung, DPRD Jatim, Pangdam V Brawijaya, Kapolda Jatim, Kejaksaan Tinggi Jatim, Kanwil Kementrian Agama Jatim, Kanwil Hukum dan HAM Jawa Timur dan PB Ahmadiyah Indonesia di Jakarta.

Ketegasan yang Bijak dan Tidak Melanggar HAM


Kebijakan Gubernur Jawa Timur mengeluarkan SK Larangan Aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Timur itu menuai pujian dan dukungan dari banyak pihak.

Mantan Ketua Umum PB NU KH Hasyim Muzadi memuji SK Gubernur Jatim itu sebagai langkah tegas yang harus ditiru Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Menurut Hasyim, Ahmadiyah mengaku Islam. Namun, mengaku punya dua nabi dan juga punya dua kitab suci. “Ini kan cukup menyakitkan bagi umat Islam. Agama apapun pasti akan marah kalau agamanya diperlakukan demikian,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (2/3/2011) di kediamannya, usai menghadiri dialog lintas Agama yang digelar oleh International Conference Of Islamic Scholar (ICIS).

Yang paling tepat, dan sudah keputusan bulat, tegas Kiai Hasyim, aktivitas Ahmadiyah harus dihentikan. Jangan dibubarkan. “Kalau dibubarkan nanti bisa saja berganti nama dan tetap menyebarkan ke umat lainnya. Makanya, yang paling tepat dihentikan semua aktivitas Ahmadiyah itu,” tegasnya.

Di Internasional kata Kiai Hasyim, Ahmadiyah memang tidak diperbolehkan, di Inggris dan negara lainnya, Ahmadiyah juga tegas dilarang. Apalagi di Indonesia yang mayoritas rakyatnya Islam. “Karena ajaran Ahmadiyah itu sudah merusak dan keluar dari ajaran Islam. Bukan hanya menyimpang,” katanya.

Ditanya soal sikap pemerintah yang hingga kini belum ada sikap resmi terkait Ahmadiyah, Kiai Hasyim menilai, pemerintah Indonesia kurang berani mengambil sikap tegas. “Belum ada sikap terkait Ahmadiyah. Seharusnya, sudah memiliki sikap sebelum daerah mengambil sikap,” katanya.

Lebih lanjut Hasyim mengatakan, soal sisi HAM, penghentian aktivitas Ahmadiyah itu tidak melanggar HAM. “HAM itu bukan berarti bebas nilai. Namun, ada nilai, agama, hukum, dan etika. Tidak semua aktivitas bebas dilakukan,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menilai Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur yang melarang aktivitas Jemaat Ahmadiyah di Jawa Timur sebagai hal yang lumrah.

"Ya itu tidak apa-apa, itu kewenangan Kepala Daerah, dari dulu memang terjadi pelarangan di mana-mana," kata Patrialis saat ditemui di kantor Presiden, Selasa (1/3/2011).

Menurutnya, SK Gubernur Jatim itu juga tidak bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang menjadi acuan pemerintah dalam penyelesaian soal Ahmadiyah.

"Dalam SKB malah memberi peringatan keras terhadap Ahmadiyah, dilarang menyebarkan. Kalau mereka masih mengembangkan berarti Pemda bisa menindaklanjuti," tegas politisi PAN tersebut.

Patrialis menilai SK Gubernur Jatim tersebut juga tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah di tingkat pusat. Bahkan, menurutnya, sumber dari masalah itu sendiri adalah Ahmadiyah yang terus menyebarkan fahamnya.

"Justru karena sekarang fakta yang kita saksikan konflik muncul karena ada penyebaran Ahmadiyah di mana-mana itu yang memicu konflik," tandasnya. [taz/tin, inl]

Seluruh Kegiatan Ahmadiyah Resmi Dilarang di Jawa Barat


Gubernur Jabar Ahmad Heryawan resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar No 12 Tahun 2011 tentang larangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah di Jawa Barat.

Pergub yang diawali risalah rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Gedung Pakuan, Rabu malam (2/3/2011), dibuat untuk mendukung dan memperkuat SKB 3 Menteri dan 12 Kesepakatan yang sebelum telah dibuat.

Isi Pergub tersebut dibacakan langsung Gubernur Jabar Ahmad Heryawan di Ruang Rapat Gubernur, Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (3/3/2011). Hadir anggota Forum Pimpinan Daerah lainnya, yaitu Kapolda Jabar Irjen Pol Suparni Parto, Pangdam III Siliwangi Mayjen Moeldoko, Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara, Kepala Kanwil Kementrian Agama, dan Kajati Jabar.

Heryawan menyatakan, tujuan dikeluarkannya Pergub larangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah adalah untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dari adanya pertentangan akibat penyebaran paham keagamaan yang menyimpang.

“Pergub ini dibuat untuk menjaga keutuhan kesatuan masyarakat Jabar. Untuk mencegah adanya tindakan anarkis yang timbul akibat penyebaran faham keagamaan yang menyimpang,” ujar Heryawan.

Karena dalam Pergub yang dikeluarkan, tidak hanya berisi larangan pada penganut, anggota dan atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah, namun juga ada larangan bagi masyarakat.

Heryawan mengatakan, pemprov Jabar akan mengawasi aktivitas Jemaat Ahmadiyah dari kegiatan penyebaran penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam.

“Secara normatif, Pergub ini mulai berlaku sejak dikeluarkan. Namun harus ada persiapan di lapangan,” tuturnya.

Menyusul Pergub Nomor 12 Tahun 2011, seluruh atribut Ahmadiyah yang terpasang di masjid selama ini, harus segera dicopot. Masjid yang dulunya disebut Masjid Ahmadiyah pun akan dinyatakan sebagai masjid bersama yang boleh digunakan oleh kaum muslim.

“Tentu beribadah adalah hak asasi yang harus dilindungi. Dalam butir kesepakatan bersama yang juga ditandatangani oleh wakil-wakil dari Jemaat Ahmadiyah, ada pernyataan bahwa ibadah dan keyakinan yang mereka lakukan sama dengan umat islam pada umumnya. Begitu pengakuannya, oleh karena itu kita harus mengawasi pengakuan mereka tersebut benar atau tidak,” ujar Heryawan dalam jumpa pers di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kamis (3/3/2011).

Karena ibadah yang sama, maka masjid yang digunakan untuk beribadah pun dikatakan Heryawan bisa digunakan oleh umat muslim lainnya yang juga akan melakukan ibadah di masjid yang sebelumnya dinamai Masjid Ahmadiyah.

“Oleh karena itu, masjid yang selama ini disebut Masjid Ahmadiyah itu adalah masjid bersama. Seluruh umat Islam boleh masuk ke masjid itu,” katanya.

Sama dengan masjid-masjid lain pada umumnya, maka atribut Ahmadiyah yang terpasang pun harus segera diturunkan.

“Tidak boleh ada atribut-atribut khusus. Kalau masjid-masjid umum yang punya kaum muslimin seluruhnya nggak ada atribut khusus, maka masjid mana pun, termasuk masjid Ahmadiyah harus menghilangkan itu,” tutur Heryawan.

Dalam acara yang sama, Kapolda Jabar Irjen Pol Suparni Parto menyatakan akan melakukan antisipasi terjadinya konflik saat masjid yang biasa digunakan oleh Jemaat Ahmadiyah digunakan secara umum.

Ia mengatakan, meski masjid tersebut adalah aset Ahmadiyah, namun peruntukan masjid adalah untuk kebaikan bersama.

“Kita melihat bahwa masjid itu kan milik umat pada umumnya. Jadi seperti apa yang tercantum di kesepakatan yang ada bahwa mereka adalah bagian dari umat Islam, kenapa harus ada gontok-gontokan. Kalau belum terjadi jangan berasumsi. Tapi kita tentu akan mengantisipasi,” tandasnya. [taz/dtk]

Gubernur Banten juga Larangan Segala Aktivitas Ahmadiyah

Tak hanya Gubernur Jawa Timur dan Jawa Barat saja yang bersikap tegas melarang aktivitas jemaat Ahmadiyah, Provinsi Banten juga terbitkan Pergub Larangan Aktivitas Ahmadiyah di Provinsi Banten.

Pemerintah Provinsi Banten secara resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 5 Tahun 2011 tentang larangan aktivitas anggota jemaat Ahmadiyah di wilayah provinsi itu, kata Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Muhadi, di Serang, Rabu (3/3/2011).

Ia mengatakan, Peraturan Gubernur Banten tentang larangan aktivitas anggota jemaat Ahmadiyah tersebut, secara resmi berlaku sejak 1 Maret 2011. Pergub tersebut di antaranya berisi bahwa penganut jemaat Ahmadiyah (JAI) sepanjang mengaku beragama Islam dilarang melakukan aktivitas-aktivitas yang bertentangan dengan pokok-pokok ajaran agama Islam.

Peraturan Gubernur Banten tentang larangan aktivitas anggota jemaat Ahmadiyah tersebut, di antaranya berisi bahwa penganut jemaat Ahmadiyah (JAI) sepanjang mengaku beragama Islam, dilarang melakukan aktivitas-aktivitas yang bertentangan dengan pokok-pokok ajaran agama Islam.

Selanjutnya dalam pasal tiga dalam Pergub tersebut, aktivitas anggota jemaat Ahmadiyah yang dilarang, meliputi menyebarkan ajaran Ahmadiyah secara lisan maupun tulisan, baik langsung maupun tidak langsung, dilarang memasang papan dan sejenisnya di tempat yang bisa diketahui oleh umum, dilarang memasang atribut jemaat ahmadiyah di tempat yang diketahui oleh umum di wilayah Provinsi Banten.

Kemudian, anggota jemaat Ahmadiyah dilarang menyampaikan penafsiran yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam. Pergub Banten juga mengingatkan masyarakat, agar menjaga ketertiban dengan tidak melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum kepada anggota jemaat Ahmadiyah.

“Pasal lima dalam pergub tersebut berisi tentang pembinaan dan pengawasan terhadap jemaat Ahmadiyah oleh pemerintah daerah, kabupaten/kota, penegak hukum, serta tim koordinasi pengawasan aliran kepercayaan masyarakat,” kata Muhadi.

Menurut dia, pada pasal enam Pergub Banten tersebut mengatur tentang sanksi terhadap pelanggaran pasal tiga, yakni aparat keamanan akan mengambil tindakan menghentikan aktivitas anggota jemaat Ahmadiyah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan segera melakukan sosialisasi pergub ini agar segera diketahui dan dipahami oleh masyarakat di wilayah Banten,” kata Muhadi.

Menurut dia, latar belakang dikeluarkan Pergub Banten tersebut, yakni Pasal 13 Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, yakni kepala daerah punya urusan wajib penyelenggaraan ketertiban umum dan penyelenggaraan keamanan dan ketenteraman masyarakat.

“Pergub ini dikeluarkan sebagai respon dari desakan tokoh ulama, ormas Islam, MUI dan sejumlah elemen masyarakat Islam yang meminta Pemprov segera mengeluarkan aturan larangan aktivitas jemaat Ahmadiyah di wilayah Provinsi Banten,” kata Muhadi.

Munculnya bentrokan Cikeusik yang akhirnya membuat ada desakan dari tokoh ulama, ormas Islam dan sejumlah elemen masyarakat Islam di Banten yang dideklarasikan pada 25 Februari 2011, antara lain mengenai pembubaran Ahmadiyah.

Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah mengatakan, sudah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan aktivitas anggota jemaat Ahmadiyah di wilayah Provinsi Banten pada Selasa (1/3) malam.

MUI dan Ormas Dukung Pergub Larangan Ahmadiyah di Banten

Mendukung Pergub Banten itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah organisasi massa (ormas) Islam di Banten menyatakan siap mengawal pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten tentang larangan aktivitas Ahmadiyah.

Sekretaris MUI Provinsi Banten, Syibli E. Sarjaya, di Serang, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya siap mengawal dan menyosialisasikan kepada masyarakat, jika salinan Pergub tersebut sudah disampaikan kepada MUI dan ormas Islam di Banten.

Ia mengemukakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi melalui MUI kabupaten/kota, kecamatan hingga desa dan kelurahan. Namun demikian, ia menilai, sejak pergub tersebut diterbitkan dan berlaku mulai 1 Maret 2011, MUI Banten masih menunggu salinan aslinya.

“Hingga hari ini MUI belum menerima salinannya. Saya berharap Pemprov Banten segera menyampaikan ke kabupaten/kota agar bisa secepatnya sampai kepada masyarakat,” kata Syibli.

Ia mengatakan, MUI bersama sejumlah ormas Islam akan mengwal pelaksanaan Pergub tersebut agar berjalan efektif dan dipatuhi semua pihak, MUI juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan sendiri dalam melakukan penghentian terhadap aktivitas jemaat Ahmadiyah.

Sebab, kata Syibli, dalam pergub tersebut sudah diatur jika ada pelanggaran terhadap pergub tersebut, maka pemerintah daerah bersama aparat keamanan atau penegak hukum akan menghentikan aktivitas ahmadiyah dengan mengambil tindakan sesuai ketentuan dan perundang-undangan.

“MUI meminta jemaat Ahmadiyah dan juga masyarakat lainnya mematuhi pergub tersebut. MUI juga siap melakukan pembinaan bagi angggota jemaat Ahmadiyah yang ingin kembali kepada Islam yang benar,” kata Sibli Sarjaya.

Ketua Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) Provinsi Banten, KH Makmur Mashyar, menyambut baik diterbitkanya Pergub Banten mengenai larangan aktivitas Ahmadiyah. Pihaknya akan segera membantu menyosialisasikan khususnya bagi warga NU di Banten, baik warga NU secara kultur yang ada di pesantren-pesantren maupun secara struktur bagi warga NU yang ada di daerah.

“Pergub itu dikeluarkan karena adanya desakan sejumlah ormas Islam dan MUI di Banten. Bahkan, saya yang membacakan tuntutan tersebut saat deklarasi Banten Cinta Damai beberapa hari lalu,” kata KH Makmur Mashyar.

Ia berharap, seluruh masyarakat serta pihak anggota jemaat Ahmadiyah mentaati dan melaksanakan Pergub tersebut, serta tidak melakukan tindakan secara sendiri-sendiri. Pihaknya juga bersedia melakukan pembinaan bagi anggota jemaat Ahmadiyah yang hendak kembali pada Islam yang benar sesuai tuntunan Al-Qur’an dan Nabi Muhammad SAW. [taz/ant]

voa-islam.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

MENJUAL AGAMA PADA PENGUASA DISIFATI ANJING DALAM AL QURAN

Pemimpin/Ulama adalah cermin dari umat atau rakyat yang dipimpinnya. Definisi Ulama (wikipedia) adalah pemuka agama atau pemimpin agama ...

Popular Post