Hadits Nabi saw tentang kondisi manusia; "Kedua kaki seorang hamba tidak akan bergeser pada hari kiamat sehingga ditanya tentang empat perkara: tentang umurnya, untuk apa dihabiskannya, tentang masa mudanya, digunakan untuk apa, tentang hartanya, dari mana diperoleh dan kemana dihabiskan, dan tentang ilmunya, apa yang dilakukan dengan ilmunya itu." (HR. Tirmidzi).

Jumat, 18 Maret 2011

Polisi Terlibat Penyerangan Ahmadiyah?

JAKARTA, KOMPAS.com — Imparsial, LBH Jakarta, dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat adanya keterlibatan pihak kepolisian dalam penyerangan terhadap pengikut Ahmadiyah di sejumlah daerah.
Direktur LBH Jakarta Nurkholis menyampaikan, keterlibatan polisi tersebut digolongkan dalam empat level. "Pertama, infliction atau menciptakan penderitaan, penghukuman, pengalaman pahit bagi korban. Kedua instigation, mendorong, menganjurkan, menghasut. Ketiga, consent, memberikan persetujuan, keempat, acquiescence, memberikan persetujuan diam-diam," paparnya dalam jumpa pers di kantor Imparsial, Minggu (13/2/2011).

Nurkholis melanjutkan, contoh keterlibatan kepolisian dalam level infliction (penderitaan, penghukuman, pengalaman pahit) adalah ketika Polisi terlibat merusak bangunan masjid dan rumah dalam penyerangan Ahmadiyah di Desa Manis Lor (2010), Parung (2005), dan Makassar (2011). "Di Makassar, polisi mencekik warga Ahmadiyah," katanya.

Sedangkan contoh keterlibatan dalam level instigation (dorongan, anjuran, dan penghasutan) adalah ketika polisi, kata Nurkholis, menjadi sopir dalam mobil yang digunakan massa untuk menyerang pengikut Ahmadiyah di Parung pada 2005.
Juga, saat penyerangan di Cikeusik belum lama ini (6/2/2011). "Polisi menyarankan warga Ahmadiyah Cikeusik memprovokasi terlebih dahulu," ujar Nurkholis.
Level selanjutnya, adalah level consent (persetujuan, izin). LBH Jakarta, Imparsial, dan KontraS mencatat keterlibatan polisi dalam level ini adalah saat peristiwa penyerangan Ahmadiyah di Lombok (2002), Manis Lor (2010), Parung (2005), Cisalada (2010), maupun di Cikeusik (2011).
"Aparat Muspida dan Muspika dalam rentang 1-3 bulan sebelum penyerangan telah memberikan persetujuan atas tekanan-tekanan pihak-pihak perencana serangan untuk mengusir dan membubarkan Ahmadiyah," papar Nurkholis.
Kemudian polisi juga terlibat dalam level ini ketika mengawal iring-iringan massa penyerang pada bentrokan di Makassar (2011). "Juga saat Kapolri Timur Pradopo menyatakan kesiapan pengamanan atas rencana Menteri Agama membubarkan Ahmadiyah," tambahnya.
Selain itu, lanjutnya, polisi terlibat dalam level acquiecence (persetujuan diam-diam) dalam hampir setiap peristiwa penyerangan Ahmadiyah. "Membiarkan pembakaran rumah, tidak mampu berbuat apa-apa, melepaskan pelaku yang tertangkap tangan, membiarkan para penyandang dana dan perencana serangan lolos dari jerat hukum," papar Nurkholis.
"Juga jumlah pasukan pengendali massa yang minim dan alat pertahanan minus. Polisi hanya menonton peristiwa tanpa ada upaya mencegah, seperti tembakan peringatan," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

MENJUAL AGAMA PADA PENGUASA DISIFATI ANJING DALAM AL QURAN

Pemimpin/Ulama adalah cermin dari umat atau rakyat yang dipimpinnya. Definisi Ulama (wikipedia) adalah pemuka agama atau pemimpin agama ...

Popular Post