Jakarta - Akhirnya Ketua Keamanan Nasional Jemaat Ahmadiyah, Deden Sujana, ditetapkan sebagai tersangka provokator kerusuhan Cikeusik. Deden dijerat pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan pasal 212 KUHP tentang Perbuatan Melawan Petugas
Kepolisian Daerah (Polda) Banten telah menetapkan Deden, sebagai tersangka terkait kasus bentrok warga dengan jamaah Ahmadiyah di Kecamatan Cikeusik, Pandeglang, Banten pada Minggu 6 Februari 2011 lalu.
“Polda Banten telah menetapkan saudara Deden sebagai tersangka sejak dua hari lalu,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (3/3/2011).
Boy menjelaskan, Deden adalah salah seorang anggota Ahmadiyah dari Bekasi yang datang Cikeusik. Penetapan tersangka Deden telah dilakukan dua hari lalu. Pemeriksaan terhadap Deden akan dilanjutkan dalam beberapa hari kemudian.
“Karena kondisinya masih belum sembuh. Dalam waktu beberapa ke depan jika sudah sembuh akan dilakukan lanjutan pemeriksaan,” katanya.
Deden ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 160 tentang Penghasutan dan 212 tentang Perbuatan Melawan Petugas, karena Deden menolak ajakan petugas saat dievakuasi sehingga terjadi bentrokan.
“Dugaannya seperti itu (provokator) menghasut dan melakukan aksi sebagai perlawanan kepada petugas,” kata Boy Rafli.
Sementara untuk anggota Ahmadiyah lainnya, kata Boy, penyidik masih melakukan pemeriksaan. “Namun statusnya masih saksi. Kita sudah periksa sekitar belasan,” imbuh Boy.
Terkait dugaan kepemilikan senjata tajam, lanjut Boy, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan.
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 12 tersangka dari pihak warga dan satu dari Ahmadiyah. Sementara 8 petugas polisi telah ditetapkan sebagai terperiksa karena diduga melanggar disiplin.
Di tempat terpisah, Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi menandaskan bahwa Deden memang sangat berperan dalam kerusuhan Cikeusik dengan provokasi yang berlebihan. Saat rumah Suparman dikepung warga, Deden mengeluarkan pernyataan bernada menantang dan provokasi warga.
“Bapak-bapak (polisi) jangan pusing-pusing, kalau sudah tidak mampu menjaga saya, keluar saja. Saya akan mempertahankan sampai titik darah penghabisan,” ujar Ito, menirukan perkataan Deden saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/3/2011). [taz/ant, dtk/voa-islam.com]
Sabtu, 05 Maret 2011
Ketua Keamanan Ahmadiyah Resmi Tersangka Provokator Kerusuhan Cikeusik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Entri yang Diunggulkan
MENJUAL AGAMA PADA PENGUASA DISIFATI ANJING DALAM AL QURAN
Pemimpin/Ulama adalah cermin dari umat atau rakyat yang dipimpinnya. Definisi Ulama (wikipedia) adalah pemuka agama atau pemimpin agama ...
Popular Post
-
CIRI MAHLUK YANG MENGENAL DIRI Setiap manusia yang lahir ke dunia adalah mahluk pilihan, gak percaya? Didalam rahim seorang ibu, dar...
-
Tahukah anda bahwa Orang yang taat dan khusuk ibadahnya saja belum tentu bisa masuk surga, bisa jadi ia juga termasuk manusia yang mengalami...
-
Belakangan ini beredar kabar besar di bidang politik, sebuah iklan reklame bernada sindiran kepada Partai berlambang kepala Banteng PDIP,...
-
Ciri‐ciri Wujud Manusia dan jin : Makna thaqolain ialah jin dan manusia. Kedua‐duanya merupakan makhluk ciptaan Allah s.w.t yang paling u...
-
1. Doa perempuan lebih makbul daripada lelaki kerana sifat penyayang yang lebih kuat daripada lelaki. Ketika ditanya kepada Rasulullah akan ...
-
Hidayatullahcom MUHASABAH secara sedehana bisa dipahami sama dengan intropeksi, yaitu seseorang bertanya kepada dirinya sendiri tentang per...
-
Ada berapa banyak perusahaan milik Yahudi yang ada di Indonesia? mungkin anda adalah salah satu penggemar beratnya dan mungkin juga ta...
-
Anak merupakan idaman setiap orang. Ia tidak hanya didamba oleh orang yang sudah berkeluarga, namun tak jarang juga oleh mereka yang masih m...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar