Hadits Nabi saw tentang kondisi manusia; "Kedua kaki seorang hamba tidak akan bergeser pada hari kiamat sehingga ditanya tentang empat perkara: tentang umurnya, untuk apa dihabiskannya, tentang masa mudanya, digunakan untuk apa, tentang hartanya, dari mana diperoleh dan kemana dihabiskan, dan tentang ilmunya, apa yang dilakukan dengan ilmunya itu." (HR. Tirmidzi).

Jumat, 20 Mei 2011

Kapan Ikhtilath Dibolehkan? Apa Adabnya?

Hidayatullah.com--Salah seorang ulama terkemuka di Arab Saudi, Syeikh Dr. Abdul Latif bin Abdul Aziz Alu As Syeikh, turut ambil bagian dalam kontroversi ikhtilath, yaitu percampuran antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram di satu tempat. Kontroversi ikhtilath ini menjadi permasalahan besar di Kerajaan, serta menjadi perbincangan yang hangat di berbagai media masa di Arab Saudi. Demikian dilansir oleh Al-Arabiya.net (17/5).

Syeikh Abdul Latif menilai bahwa pendapat orang-orang yang tidak membolehkan adanya ikhtilath dalam keadaan darurat itu masih kurang tepat menurut tujuan hukum Islam. Karena menurutnya, di dalam hukum Islam jelas terdapat perbedaan antara ikhtilath yang diperbolehkan dan ikhtilat yang diharamkan.


Dia menambahkan bahwa ikhtilat yang didasarkan pada toleransi, tidak bertentangan dengan apa-apa yang telah dinyatakan dalam buku-buku dan fatwa-fatwa kelompok yang mengharamkannya.

Mantan Asisten Dua Sekjen Hai̢۪ah Kibar Ulama ini juga mengatakan, semua ulama telah sepakat bahwa tujuan diletakkannya syariat Islam adalah untuk menjaga kebutuhan manusia yang sangat penting, yaitu: menjaga agama, menjaga jiwa dan raga, akal, keturunan, dan yang terakhir adalah menjaga harta. Kelima poin ini dalam istilah fikihnya disebut dengan dharuriyat.

Jika salah satu dari lima dharuriyat ini hilang, maka kemashlahatan manusia juga tidak akan terwujudkan. Bahkan hanya akan menimbulkan kerusakan dan kehancuran umat manusia.

Dalam kontroversi ikhtilath ini, para ulama terbagi menjadi dua pendapat dan dua kelompok. Ada yang mengharamkannya secara mutlak, dan ada juga yang membolehkannya selama tidak melanggar syari'at Islam.

Dia menjelaskan lagi bahwa syariat Islam telah dirancang sedemikian rupa agar manusia mudah untuk menjalankannya, bukan malah dipersulit atau menjadi beban. Dan sekarang bisa dilihat bagaimana ikhtilat itu sudah tidak bisa dihindari, terutama di tempat-tempat umum seperti di pasar dan di Masjidil Haram ketika musim haji. Maka Syeikh Abdul Latif menilai bahwa ikhtilat seperti ini merupakan ikhtilath yang ada pada ranah dharurah.

Ia menegaskan lagi bahwa ikhtilath seperti ini bukanlah masalah yang baru-baru ini saja muncul. Masalah ini sudah ada sejak zaman dulu, dan bahkan ketika zaman tasyri' atau zaman dibentuknya syariat Islam, yaitu pada masa Rasulullah SAW.

Namun, tambahnya lagi, tidak ada syariat Islam yang mengharamkannya secara mutlak. Lebih dari itu, syariat Islam justru membolehkan adanya ikhtilath ketika di Masjidil Haram, saat pelaksaan haji.

Beliau juga menyebutkan adab-adab yang harus dipenuhi, hingga ikhtilath dibolehkan. Hal ini tentu saja berbeda dengan ikhtilath yang diperbolehkan. Ikhtilath yang diperbolehkan tentu memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi, sebagai berikut:

1. Diwajibkan bagi perempuan untuk menutup aurat. Sesuai dengan ayat Al Qur'an: "Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mu'min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenali, karena itu mereka tidak diganggu, dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al-Ahzab: 59)

2. Diwajibkan untuk penjaga pandangan (ghaddul bashar), baik bagi laki-laki maupun perempuan. Seperti yang dijelaskan dalam surah An-Nur ayat 30: "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat", dan ayat 31: "Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak dari padanya."

3. Bagi perempuan agar menjaga sikap ketika berbicara, sehingga tidak membuat orang lain berniat untuk berbuat yang tidak baik. "Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik." (Al-Ahzab: 32)

4. Ketika berjalan, diharapkan tetap tenang dan tidak memperlihatkan perhiasan. "Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan." (Al-Nuur: 31)

5. Tidak dengan gaya yang berlebihan dan bermacam-macam.

6. Meninggalkan pekerjaan yang tidak bermanfaat, atau yang mengundang laki-laki untuk melakukan tindakan yang tidak baik.

7. Tidak diperbolehkan bagi perempuan memakai pakaian atau perhiasan apapun seperti wangi-wangian yang mencolok, yang bisa menimbulkan syahwat bagi laki-laki.

8. Menghindari adanya sentuhan antar laki-laki dan perempuan.

9. Hendaknya ikhtilath masih dalam batas-batas kewajaran, sesuai dengan kebutuhan, dan tidak melampaui batas.

10. Tidak melampaui batas gender antara laki-laki dan perempuan sehingga adab dan moral antara keduanya tetap terjaga.

11. Tetap ingat kepada Allah SWT dan merasa selalu dalam pengawasan-Nya, serta takut kepada-Nya. Karena hal yang seperti itu dapat mencegah kita untuk tidak melakukan perbuatan yang diharamkan.

12. Dianjurkan adanya sanksi bagi siapa saja yang melanggar ketentuan-ketentuan di atas tadi.

13. Ikhtilath tidak dilakukan secara sengaja, melainkan karena dalam keadaan darurat dan kebutuhan.


Beda, khalwat dan ikhtilath

Syeikh Abdul Latif juga secara tegas membedakan antara khalwat dan ikhtilath. Khalwat adalah menyendirinya antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram pada suatu tempat yang tidak dilihat orang banyak, tanpa adanya muhrim perempuan. Dan khalwat seperti ini jelas diharamkan oleh syari'at Islam. Seperti yang dijelaskan oleh Rasulullah dalam sebuah hadist: "Tidaklah berkhalwat antara laki-laki dan perempuan kecuali terdapat muhrimnya".

Namun Syeikh Abdul Latif menerangkan lagi, juga terdapat khalwat yang diperbolehkan ketika dalam keadaan darurat. Seperti di kala seorang wanita tersesat sendirian di padang pasir, maka wajib bagi laki-laki, walau bukan mahramnya memberikan pertolongan. [sadz/aby/sbq/www.hidayatullah.com] Rep:

1 komentar:

  1. muhrim perempuan(di paragraf ke 2 dari bahwa) itu maksudnya gmna min?
    muhrim sama mahram,..?bedanya,.?

    BalasHapus

Entri yang Diunggulkan

MENJUAL AGAMA PADA PENGUASA DISIFATI ANJING DALAM AL QURAN

Pemimpin/Ulama adalah cermin dari umat atau rakyat yang dipimpinnya. Definisi Ulama (wikipedia) adalah pemuka agama atau pemimpin agama ...

Popular Post