Hadits Nabi saw tentang kondisi manusia; "Kedua kaki seorang hamba tidak akan bergeser pada hari kiamat sehingga ditanya tentang empat perkara: tentang umurnya, untuk apa dihabiskannya, tentang masa mudanya, digunakan untuk apa, tentang hartanya, dari mana diperoleh dan kemana dihabiskan, dan tentang ilmunya, apa yang dilakukan dengan ilmunya itu." (HR. Tirmidzi).

Kamis, 10 Maret 2011

Liberalisasi Agama: Konspirasi Menghancurkan Islam

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, melalui Paniteranya, menginformasikan dan memberikan panggilan sidang kepada pihak terkait dalam rangka menyelenggarakan sidang Pleno Perkara Nomor 140/PUU-VII/2009 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Agenda sidang pleno MK yang akan diselenggarakan pada hari Kamis, 04 Februari 2010, pukul 10.00 wib di Gedung MK (mahkamahkonstitusi.go.id), adalah: mendengarkan keterangan Pemerintah, DPR, Saksi/Ahli dari pemohon dan Pemerintah serta Pihak terkait (MUI, KH Hasyim Muzadi dan Prof. DR. H. Din Syamsudin, MA).

Pengujian (judicial review) atas UU ini diajukan oleh 7 LSM dan beberapa gembong yang selama ini ada di garda terdepan dalam menyuarakan Sekularisme, Pluralisme dan Liberalisme. Mereka adalah: IMPARSIAL (Rachland Nashidik), ELSAM (Asmara Nababan), PBHI (Syamsudin Radjab), DEMOS (Anton Pradjasto), Perkumpulan Masyarakat Setara (Hendardi), Desantara Foundation (M. Nur Khoiron), YLBHI (Patra M Zen), dan perorangan Abdurrahman Wahid (alm.), Prof. DR. Musdah Mulia, Prof. M. Dawam Rahardjo dan Maman Imanul Haq. Mereka tergabung dalam AKKBB (Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan).

Usaha kelompok Liberal untuk melakukan gugatan atas UU No 1 PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama di MK ini sudah digagas sejak 2008 (Okezone, 9/6/08). Keluarnya SKB tiga menteri terkait pelarangan kelompok sesat Ahmadiyah menjadi saat yang bagus bagi mereka untuk melayangkan gugatan ini. Anggapan mereka, SKB yang dikeluarkan Pemerintah mengenai pelarangan berbagai aktivitas Jamaah Ahmadiyah merupakan pelanggaran konstitusi kebebasan beragama dan berkeyakinan dan bahkan diskriminatif terhadap kelompok-kelompok penghayat kepercayaan. Oleh sebab itu, UU No 1 PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama harus segera diganti.

Inti gugatan terkait UU Nomor 1 PNPS Tahun 1965 antara lain pada pasal 2 dan pasal 156 huruf (a) yang besisi ancaman pidana bagi organisasi dan pribadi yang melanggar ketentuan sesuai pasal 1 yang bunyinya: untuk tidak menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia (Islam) atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.

Gugatan dan langkah-langkah propaganda ide liberalisme yang diusung sekelompok LSM dan tokoh-tokoh tertentu itu jelas lebih merupakan “desain” di level lokal, yang menjadi bagian dari “desain global” di Dunia Islam yang bertujuan untuk menghancurkan Islam dan memporak-porandakan kehidupan beragama umat Islam dimanapun mereka berada. Karena itu, di lapangan ide-ide ini mendapatkan penentangan dari tokoh-tokoh umat Islam dari berbagai ormas Islam.

Ulama dan Umat Menolak Liberalisme Agama

Setelah pengajuan draft (rancangan) gugatan ke MK oleh AKKBB, respon keras datang dari ormas-ormas besar di Indoensia. Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi, misalnya, meminta Mahkamah Konstitusi menolak yudicial review Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan Penodaan Agama yang diajukan tujuh LSM tersebut. “Kalau UU ini sampai dicabut, orang akan bebas menghujat agama dengan alasan demokrasi dan hak asasi manusia. Padahal ini bukan masalah demokrasi atau HAM, tetapi masalah hak sebuah agama untuk mempertahankan agamanya,” kata Hasyim dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/11/2009).

Pengurus Besar Pemuda Al-Irsyad juga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama ini.

Ketua MUI Ma’ruf Amin pun menilai, “UU No 1 tahun 1965 tersebut harus diperkuat, bukan malah dihilangkan. Sebab, untuk melindungi kemurnian agama.” (Hidayatullah, 25/11/09).

Dia menjelaskan, jika UU No 1 tahun 1965 tersebut dihapus, dampaknya sangat besar. Penyimpangan agama akan tumbuh subur dan tidak bisa dihentikan. Aliran-aliran sesat juga akan bebas berkembang di masyarakat. Oleh karena itu, ia berharap agar MK menolak tuntutan tersebut. Jika tidak maka gelombang protes dari masyarakat akan timbul, tegasnya.

Pemerintah sendiri melalui Menteri Agama, H. Suryadarma Ali, mengkhawatirkan munculnya radikalisme gaya baru yang berbasiskan ideologi kebebasan. Kini kelompok yang mengusung ideologi kebebasan ini sedang melakukan gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi) terhadap kebebasan memeluk agama yang sekarang sudah berjalan (Republika, 23/01/2010).

Menteri Agama (Menag) H Suryadharma Ali mengingatkan umat Islam agar berhati-hati dengan sekelompok orang yang menginginkan adanya kebebasan beragama tanpa batas.

Menag mohon dukungan para ulama dan umat beragama di Indonesia agar Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan gugatan sekelompok orang tersebut. Pasalnya, mereka sudah terang-terangan menginginkan munculnya agama-agama baru. Selain itu, kalau itu dilegalkan, tidak salah kalau komunitas tertentu dapat mengacak-acak al-Quran dan hadis. Sebab, mereka bebas menafsirkan dan menjalankan agama yang sesuai dengan keinginan mereka tanpa batas.

Untuk itu, masalah ini menjadi keprihatinan kita semua. Seperti di Cirebon, misalnya, muncul aliran Surga Eden. Nama imamnya Imam Tontowi. Salah satu ajarannya, jika wanita mau suci maka ia harus ditiduri dulu oleh imamnya. Kalau nanti tuntutan mereka dilegalkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka tindakan mereka untuk menjalankan ajaran agama dengan kebebasan tanpa batas ini tidak bisa disalahkan.

“Saya tidak mau sendiri, tapi perlu dukungan dari para ulama, kiai, umat Islam, dan bangsa Indonesia pada umumnya. Kita mengharapkan dapat menjaga kemurnian agama Islam yang kita cintai ini. Kita tidak mau Al-Quran diacak-acak, begitu juga hadis perlu kita jaga,” kata H Suryadharma Ali.

Tentu masih banyak penolakan lain yang datang dari tokoh-tokoh umat Islam dan pimpinan ormas Islam yang memahami dan menangkap bahaya ide liberalisasi yang diusung oleh kelompok Liberal yang bernaung di AKKBB.

Ada Permainan Konspirasi

Agenda yang diusung kelompok Liberal dalam beberapa tahun terakhir ini mengisyaratkan beberapa hal. Pertama: orang-orang kafir, sebagaimana saat ini ditunjukkan oleh kekuatan asing pimpinan AS, akan selalu berupaya menghancurkan Islam dengan berbagai cara, di antaranya dengan merusak akidah Islam. Di Indonesia proyek liberalisasi agama yang dimotori oleh kelompok Liberal sejak beberapa tahun lalu didukung penuh oleh kekuatan asing. Kelompok ini terang-terangan mengaku mendapatkan gelontoran dana Rp 1,4 miliar pertahun dari The Asia Foundation. Mereka berupaya menggiring umat Islam ke arah ‘Islam moderat’, yakni Islam yang lebih pro-Barat, yang tercerabut dari akar pemahaman Islam yang sebenarnya.

Dengan berbagai cara, kaum Liberal mendukung keberadaan aliran sesat Ahmadiyah, juga aliran-aliran sesat lainnya seperti Salamullah (Lia Eden), Bahai, Al-Qiyadah (Mosadeq) dan semisalnya. Ini adalah proyek besar. Jika Ahmadiyah diakui sebagai bagian dari Islam maka ini menjadi pintu masuk untuk merusak bagian-bagian Islam lainnya. Proyek liberalisasi agama ini muncul dari cendekiawan yang telah dididik Amerika dan Barat. Pemahaman menyimpang itu masuk melalui beberapa perguruan tinggi Islam dan program beasiswa terhadap anak bangsa yang belajar ke Amerika dan Barat. Aktivitas mereka didukung sepenuhnya oleh media massa. Mahabenar Allah Yang berfirman:

Orang-orang kafir tidak henti-hentinya berusaha memerangi kalian hingga mereka berhasil mengeluarkan kalian dari agama kalian—jika saja mereka mampu (QS al-Baqarah [2]: 217).

Kedua: adanya koalisi (kerjasama) kaum munafik (dalam hal ini para kaki tangan asing, khususnya kelompok Liberal) dengan kaum kafir (pihak asing) untuk menghancurkan Islam. Kerjasama semacam ini bukanlah hal baru. Empat belas abad lalu Allah SWT telah mengisyaratkan bahwa di antara karakter munafik adalah menjadikan orang-orang kafir sebagai kawan, pelindung bahkan ’tuan’ mereka. Allah SWT berfirman:

(Orang-orang munafik itu) ialah mereka yang mengambil orang-orang kafir sebagai teman-teman penolong dengan meninggalkan orang-orang Mukmin (QS an-Nisa’ [4]: 139).

Ketiga: adanya upaya memecah-belah umat Islam. Ini juga akan selalu dilakukan oleh kaum munafik, juga orang-orang kafir. Pada zaman Rasulullah saw., misalnya, upaya pecah-belah pernah dilakukan orang kafir (Yahudi). Suatu ketika, seorang Yahudi bernama Syash bin Qais lewat di hadapan orang-orang Aus dan Khazraj yang saat itu tengah bercakap-cakap. Yahudi tersebut merasa benci melihat keakraban mereka. Lalu Yahudi tersebut menyuruh seseorang untuk turut terlibat di dalam percakapan mereka, seraya membangkit-bangkitkan cerita Jahiliah pada masa Perang Buats (yang melibatkan Aus dan Khajraj). Orang-orang Aus dan Khazraj pun terprovokasi. Aus bin Qaizhi dari kabilah Aus dan Jabbar bin Sakhr dari kabilah Khazraj akhirnya saling mencaci-maki satu sama lain hingga nyaris terjadi baku hantam dengan pedang terhunus. Berita itu sampai kepada Rasulullah saw. Beliau kemudian menghampiri mereka seraya menasihati mereka akan makna ukhuwah islamiyah. Seketika mereka pun sadar, bahwa mereka telah tergoda setan dan terperdaya musuh. Lalu mereka pun menurunkan senjatanya, berpelukan dan bertangisan. Tidak berselang lama, turunlah firman Allah SWT:

]????????????? ???????? ????? ???????? ????? ???????????[

Berpegang teguhlah kalian semuanya pada tali (agama) Allah dan janganlah bercerai-berai (QS Ali Imran [3]: 103).

Umat Islam Harus Bersatu dan Melawan

Kalau kita mau merenungkan, tentu upaya merongrong Islam tidak demikian mudah terjadi manakala negara ini berdiri tegak di atas ideologi Islam. Dengan sistem Islam, negara akan melindungi keyakinan warga negaranya, khususnya kaum Muslim, dari segala bentuk penistaan. Sebaliknya, ruang dan sistem demokrasi memberikan peluang kebebasan kepada siapa saja untuk menghujat dan menodai agama. Bahkan kelakuan yang lebih buruk tersebut bisa menimpa Islam dan kaum Muslim. Dengan kedok HAM dan Demokrasi, begitu mengalir deras skenario pelecehan dan penyudutan agama Islam di negeri mereka sendiri.

Karenanya, umat Islam semuanya tentu merindukan lahirnya sebuah sistem yang sepenuhnya menegakkan syariah Islam. Itulah Daulah Khilafah Islamiyah yang bisa menghentikan penghinaan dan penistaan itu semua.

Umat Islam di Indonesia wajib bersatu dan melawan setiap upaya liberalisasi agama yang terang-terangan bertentangan dengan Islam. Jika berdiam diri maka di kesempatan yang berbeda, umat ini betul-betul akan menjadi sekerumunan manusia yang hilang haybah-nya (kemuliaan dan kewibawaannya) di hadapan musuh-musuhnya yang siang dan malam mengintai untuk menghancurkan dirinya.

Wallâhu a’lam bi ash-shawâb. [Al-Islam]

1 komentar:

  1. BENTUKLAH PASUKAN PEMBUNUH TOKOH-TOKOH MUSUH ISLAM
    BERITAHU BAHWA DIA AKAN BERTEKUK LUTUT DI-NERAKA JAHANAM

    Untuk para Rijalus Shaleh dimana saja kalian berada,
    bukankah waktu subuh sudah dekat? keluarlah dan hunuslah senjata kalian.

    Firman Allah: at-Taubah 38, 39
    Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu jika dikatakan orang kepadamu: “Berperanglah kamu pada jalan Allah”, lalu kamu berlambat-lambat (duduk) ditanah? Adakah kamu suka dengan kehidupan didunia ini daripada akhirat? Maka tak adalah kesukaan hidup di dunia, diperbandingkan dengan akhirat, melainkan sedikit
    sekali. Jika kamu tiada mahu berperang, nescaya Allah menyiksamu dengan azab yang pedih dan Dia akan menukar kamu dengan kaum yang lain, sedang kamu tiada melarat kepada Allah sedikit pun. Allah Maha kuasa atas tiap-tiap sesuatu.

    Firman Allah: al-Anfal 39
    Dan perangilah mereka sehingga tidak ada fitnah lagi, dan jadilah agama untuk Allah.

    Peraturan dan undang-undang ciptaan manusia itu adalah kekufuran, dan setiap kekufuran itu disifatkan Allah sebagai penindasan, kezaliman, ancaman, kejahatan dan kerusakan kepada manusia di bumi.

    Allah Memerintahkan Kami untuk menghancurkan dan memerangi Pemerintahan dan kedaulatan Sekular-Nasionalis-Demokratik-Kapitalis yang mengabdikan manusia kepada sesama manusia karena itu adalah FITNAH

    Firman Allah: al-Hajj 39, 40
    Telah diizinkan (berperang) kepada orang-orang yang diperangi, disebabkan mereka dizalimi. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa untuk menolong mereka itu. Iaitu
    orang-orang yang diusir dari negerinya, tanpa kebenaran, melainkan karena mengatakan: Tuhan kami ialah Allah

    Firman Allah: an-Nisa 75
    Mengapakah kamu tidak berperang di jalan Allah untuk (membantu) orang-orang tertindas. yang terdiri daripada lelaki, perempuan-perempuan dan kanak-kanak .
    Dan penindasan itu lebih besar dosanya daripada pembunuhan(al-Baqarah 217)

    Firman Allah: at-Taubah 36, 73
    Perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagai mana mereka memerangi kamu semuanya. Ketahuilah bahawa Allah bersama orang-orang yang taqwa. Wahai Nabi! Berperanglah terhadap orang-orang kafir dan munafik dan bersikap keraslah terhadap mereka.

    Firman Allah: at-Taubah 29,
    Perangilah orang-orang yang tidak beriman, mereka tiada mengharamkan apa yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya dan tiada pula beragama dengan agama yang benar, (iaitu) diantara ahli-ahli kitab, kecuali jika mereka membayar jizyah dengan tangannya sendiri sedang mereka orang yang tunduk..

    Bentuklah secara rahasia Pasukan Jihad Perang setiap Regu minimal dengan 3 Anggota maksimal 12 anggota per desa / kampung.
    Siapkan Pimpinan intelijen Pasukan Komando Panji Hitam secara matang terencana, lakukan analisis lingkungan terpadu.

    Apabila sudah terbentuk kemudian Daftarkan Regu Mujahid
    ke Markas Besar Angkatan Perang Pasukan Komando Bendera Hitam
    Negara Khilafah Islam Ad Daulatul Islamiyah Melayu

    Mari Bertempur dan Berjihad dalam Naungan Pemerintah Khilafah Islam, berpalinglah dari Nasionalisme (kemusyrikan)

    301. Pasukan Bendera Hitam
    Batalion Pembunuh Thogut / Tokoh-tokoh Politik Musuh Islam

    302. Pasukan Bendera Hitam Batalion Serbu
    - ahli segala macam pertempuran
    - ahli Membunuh secara cepat
    - ahli Bela diri jarak dekat
    - Ahli Perang Geriliya Kota dan Pegunungan

    303. Pasukan Bendera Hitam Batalion Misi Pasukan Rahasia
    - Ahli Pelakukan pengintaian Jarak Dekat / Jauh
    - Ahli Pembuat BOM / Racun
    - Ahli Sandera
    - Ahli Sabotase

    304. Pasukan Bendera Hitam
    Batalion Elit Garda Tentara Khilafah Islam

    305. Pasukan Bendera Hitam Batalion Pasukan Rahasia Cyber Death
    - ahli linux kernel, bahasa C, Javascript
    - Ahli Gelombang Mikro / Spektrum
    - Ahli enkripsi cryptographi
    - Ahli Satelit / Nuklir
    - Ahli Pembuat infra merah / Radar
    - Ahli Membuat Virus Death
    - Ahli infiltrasi Sistem Pakar

    “..Maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah mereka ditempat pengintaian..” [At Taubah: 5]

    PASUKAN KOMANDO BENDERA HITAM
    KHILAFAH ISLAM AD DAULATUL ISLAMIYAH MELAYU
    email : angsaputih@inbox.com

    BalasHapus

Entri yang Diunggulkan

MENJUAL AGAMA PADA PENGUASA DISIFATI ANJING DALAM AL QURAN

Pemimpin/Ulama adalah cermin dari umat atau rakyat yang dipimpinnya. Definisi Ulama (wikipedia) adalah pemuka agama atau pemimpin agama ...

Popular Post