Kekafiran atau kufur dalam bahasa Arab asalnya berarti penutup. Adapun dalam istilah syariat berarti lawan dari iman.
Kufur bisa terjadi karena beberapa sebab antara lain:
1. Mendustakan atau tidak mempercayai.
2. Ragu terhadap sesuatu yang jelas dalam syari’at.
3. Berpaling dari agama Allah.
4. Kemunafikan yakni menyembunyikan kekafiran dan menampakkan keislaman.
5. Sombong terhadap perintah Allah `Azza wa Jalla seperti yang dilakukan iblis.
6. Tidak mau mengikrarkan kebenaran agama Allah bahkan terkadang dibarengi dengan memeranginya, padahal hatinya yakin kalau itu benar, seperti yang terjadi pada Fir’aun.
Keenam hal ini termasuk dalam kufur akbar (kufur besar) yang menjadikan pelakunya keluar dari Islam atau murtad. Terkadang kufur besar terjadi dengan ucapan atau perbuatan yang sangat bertolak belakang dengan iman seperti mencela Allah dan Rasul-Nya atau menginjak al Qur’an dalam keadaan tahu kalau itu adalah Al Qur’an dan tidak terpaksa.
Di samping yang tersebut di atas, ada pula kufur ashghar (kufur kecil), yang tidak mengeluarkan pelakunya dari agama atau tidak menjadikan murtad. Kufur ashghar yaitu perbuatan-perbuatan dosa yang disebut dengan istilah kekafiran dalam Al Qur’an maupun As Sunnah tapi belum mencapai derajat kufur besar. Misalnya kufur nikmat sebagaimana tersebut dalam surat An-Nahl ayat 112, atau membunuh seorang muslim.
Kesalahan memahami makna kufur:
Terdapat beberapa kesalahan dalam memahami makna kufur dalam penggunaan syariat, antara lain:
1. egolongan orang memahami bahwa kekafiran hanya terbatas pada takdzib (pendustaan atau tidak percaya). Hal ini seperti diyakini oleh kelompok Murji’ah. Menurut mereka orang yang melakukan kekafiran dengan lisan atau amal seperti mencela Allah misalnya, dalam keadaan tahu dan tidak terpaksa, jika hatinya masih beriman maka ia tetap mukmin. Ini jelas salah.
2. egolongan orang memahami bahwa kufur hanya terbatas pada kufur besar yang mengeluarkan dari agama saja. Dari sini mereka memahami (menafsirkan) semua lafadz kufur dalam Al Qur’an maupun hadits dengan makna ini (kufur besar). Akhirnya orang yang membunuh dianggap oleh mereka kafir, orang yang berhukum dengan selain hukum Allah dianggap pula kafir secara mutlak. Ini juga salah karena walaupun perbuatan-perbuatan tersebut terdapat dalam syariat namun ada dalil lain yang menunjukan bahwa semua itu belum mencapai tingkatan kufur besar. Perbuatan tersebut digolongkan sebagai kufur kecil atau diistilahkan oleh ulama dengan kufrun duna kufrin, yakni kekafiran di bawah kekafiran yang besar.
Sumber bacaan:
1. Al Haqiqatus Syar’iyyah, Muhammad Umar Bazmuul, hal.148
2. Mujmal Masa’il Al Iman, Ali Hasan, Salim Hilali dll., hal. 7
3. Kitabut Tauhid, Shalih Al Fauzan, hal. 14-15
4. Al Hukmu Bighairi ma Anzalallah, Khalid Al Anbari, hal. 28-29
Jumat, 08 Oktober 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Entri yang Diunggulkan
MENJUAL AGAMA PADA PENGUASA DISIFATI ANJING DALAM AL QURAN
Pemimpin/Ulama adalah cermin dari umat atau rakyat yang dipimpinnya. Definisi Ulama (wikipedia) adalah pemuka agama atau pemimpin agama ...
Popular Post
-
Oleh: Ali Akbar Bin Agil MAKANAN yang halal adalah makanan yang diperbolehkan oleh syariat untuk kita konsumsi. Makanan yang halal juga m...
-
PENGERTIAN Project Blue Beam adalah proyek rahasia yang melibatkan NASA dan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Terdiri dari sebuah rencana yang mel...
-
SETIAP hari bahkan mungkin sepanjang tahun kita diperhadapkan dengan beragam kesulitan, cobaan, penderitaan, yang boleh jadi cukup melelahka...
-
SETELAH merenungi sejarah dan perilaku manusia, Ibnu Khaldun menulis di Mukaddimah bahwa “bangsa yang kalah meniru bangsa yang menang”. Kesi...
-
Candi Borobudur adalah candi terbesar peninggalan Abad ke 9. Candi ini terlihat begitu impresif dan kokoh sehingga terkenal seantero duni...
-
Program Pertama dinamakan “Takkim”, yaitu: 1. Pada masa Isa ‘alayhis salam Orang-orang Yahudi dengan segala tipu daya ingin membunuh Nabi Is...
-
Gunung Anak Krakatau lahir kembali dari kedalaman 180 meter, pascaerupsi tahun 1883, dan terus bertambah tinggi hingga saat ini, Perairan Se...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar