Hadits Nabi saw tentang kondisi manusia; "Kedua kaki seorang hamba tidak akan bergeser pada hari kiamat sehingga ditanya tentang empat perkara: tentang umurnya, untuk apa dihabiskannya, tentang masa mudanya, digunakan untuk apa, tentang hartanya, dari mana diperoleh dan kemana dihabiskan, dan tentang ilmunya, apa yang dilakukan dengan ilmunya itu." (HR. Tirmidzi).

Sabtu, 12 Februari 2011

Suburnya Aliran Sesat di Indonesia

Oleh Hartono Ahmad Jaiz

Kampus UI (Universitas Indonesia) di Depok Jawa Barat, menggelar seminar di lingkungan FISIP UI (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik) berjudul "Indonesiaku Subur Aliran Sesat". Seminar itu dalam rangka pengajian bulanan, berlangsung Senin 26 November 2007, menghadirkan nara sumber: M Amin Djamaluddin ketua LPPI (Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam) yang juga anggota Komisi Pengkajian dan Pengembangan di MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan Hartono Ahmad Jaiz penulis buku-buku Islam di antaranya "Aliran dan Paham Sesat di Indonesia".

Seminar ini berkaitan dengan maraknya aliran sesat di Indonesia, bahkan ada nabi palsu bernama Ahmad Moshaddeq dari Betawi (Jakarta) yang mengaku dirinya nabi dan mengganti Syahadat Rasul menjadi "wa asyhadu anna al-Masih al-maw’ud rasulullah", dan aku bersaksi bahwa al-Masih yang dijanjikan adalah rasul Allah. Pengikut nabi palsu itu diklaim sebanyak 41.000 orang di berbagai kota, terutama mahasiswa dan anak-anak muda. Padahal aliran itu baru mulai sejak 1999, dan mengaku nabi itu baru sejak 2006, secara sembunyi-sembunyi, kemudian pertengahan tahun 2007 secara terang-terangan.

Nabi palsu ini tidak mewajibkan shalat 5 waktu, hanya menyuruh shalat malam saja. Alasannya karena masih periode Makkah, jadi belum wajib shalat 5 waktu. Keruan saja orang yang tadinya ogah-ogahan shalat merasa mendapatkan tempat, bagai pucuk dicinta ulam tiba. Maka tak mengherankan, ketika Sang Nabi Palsu itu menyatakan taubat 9 November 2007, justru sebagian pengikutnya menyatakan tetap tidak mau bertaubat. Dan lebih aneh lagi para pendukung (bukan pengikut) nabi palsu itu yang biasanya ditengarai sebagai orang-orang dari kelompok liberal masih saja mendukung nabi palsu, untuk meneruskan “perjuangannya” sebagai nabi palsu walau Sang Nabi Palsu telah bertaubat.

Keanehan itu sampai kadang tak masuk akal. Misalnya, Abdul Moqsith Ghazali, dari UIN (Universitas Islam Negeri) Jakarta yang dikenal sebagai tokoh JIL (Jaraingan Islam Liberal) ketika berdialog dengan Ketua Komisi Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) Dr Anwar Ibrahim di Metro TV 29 November 2007 malam, Moqsith bilang mengakui Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam nabi terakhir. Tetapi Moqsith menolak bila Ahmad Moshaddeq yang mengaku sebagai nabi baru lagi itu difatwakan oleh MUI sebagai sesat. Dan Moqsith menolak pula ketika hari itu Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan keputusan pelarangan terhadap Al-Qiyadah Al-Islamiyah yang dipimpin oleh Ahmad Moshaddeq untuk wilayah DKI Jakarta. Sikap Moqsith Ghazali ini sangat tak masuk akal yang waras. Kecuali kalau memang dia tidak percaya bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam nabi terakhir; maka penolakannya terhadap Fatwa MUI dan keputusan pelarangan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu baru masuk akal, karena untuk membela keyakinan batilnya yang jelas-jelas melawan Al-Qur’an dan As-Sunnah yang telah menegaskan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam penutup para nabi (QS. Al-Ahzab [33] : 40), tidak ada sama sekali nabi sesudahnya.

Kembali kepada masalah diadakannya seminar tentang suburnya aliran sesat itu, karena UI termasuk menjadi sasaran penyebaran aliran sesat, dan sudah ada korban-korbannya. Pencari korban pun ada yang tertangkap oleh Satpam (satuan pengamanan) beberapa hari menjelang seminar ini, dan ternyata itu dari kelompok NII (Negara Islam Indonesia) yang di antara doktrinnya adalah meniadakan kewajiban shalat 5 waktu karena dianggap masih periode Makkah, belum periode Madinah, kata M Amin Djamaluddin yang menunjukkan bukti-bukti tercantumnya beberapa nama mahasiswa UI lengkap dengan fakultas dan jurusannya yang tercatat dalam daftar anggota kelompok aliran sesat NII.

Yang menjadi pertanyaan utama dalam seminar ini, kenapa Indonesia subur sekali aliran sesatnya. Nara sumber menuturkan, ada beberapa hal yang menjadikan kondusifnya kemunculan aliran-aliran sesat dan kondusifnya untuk berkembang di Indonesia.

Kondusif untuk Aliran Sesat

Latar belakang kondusifnya keadaan untuk tumbuh suburnya aliran sesat itu, mari kita anailsis sejenak, kita kembangkan dari apa yang telah dibicarakan dalam seminar di UI itu.

Di antara kondusifnya keadaan ini bagi aliran sesat, terutama adalah karena sikap para pemimpin sudah diketahui secara umum bahwa mereka adalah orang-orang yang tidak konsisten, tidak istiqomah, atau bahasa kasarnya plintat-plintut. Mari kita ambil contoh:

1. Para pemimpin di pemerintahan tampak tidak konsisten dalam menangani aliran sesat. Kenyataannya, aliran sesat Islam Jama’ah telah dilarang oleh Kejaksaan Agung tahun 1971, dan disebut, Islam Jama’ah dan dengan nama apapun yang serupa, dilarang di seluruh wilayah Indonesia. Namun kenyataannya, menurut penelitian Badan Litbang (Penelitian dan Pengembangan) Departemen Agama, bahwa Islam Jama’ah itu kemudian berganti nama menjadi Lemkari, kemudian ganti nama lagi menjadi LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia), namun justru berkembang dan dibiarkan saja oleh pemerintah. (Lihat Buku Bahaya Islam Jama’ah, Lemkari, LDII, terbitan LPPI Jaklarta). Pelarangan Islam Jama'ah dengan nama apapun dari Jaksa Agung tahun 1971: Surat Keputusan Jaksa Agung RI No: Kep-089/D.A./10/1971 tentang: Pelarangan terhadap Aliran- Aliran Darul Hadits, Djama'ah jang bersifat/beradjaran serupa. Menetapkan:

* Pertama: Melarang aliran Darul Hadits, Djama'ah Qur'an Hadits, Islam Djama'ah, Jajasan Pendidikan Islam Djama'ah (JPID), Jajasan Pondok Peantren Nasional ( JAPPENAS), dan aliran-aliran lainnya yang mempunyai sifat dan mempunjai adjaran jang serupa itu di seluruh wilajah Indonesia.
* Kedua: Melarang semua adjaran aliran- aliran tersebut pada bab pertama dalam keputusan ini jang bertentangan dengan/ menodai adjaran-adjaran Agama. Ketiga: Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan: Djakarta pada tanggal: 29 Oktober 1971, Djaksa Agung R.I. tjap. Ttd (Soegih Arto).

2. Dengan dibiarkannya aliran sesat yang sudah dilarang itu (ketika berganti nama dan kemudian berganti nama lagi ternyata tidak ada larangannya, dibiarkan saja), maka aliran-aliran sesat yang lainnya pun tenang-tenang saja, dan bahkan kemudian muncul di mana-mana aliran sesat yang baru-baru. Jadi yang lama makin berkembang atau bertahan, sedang yang baru pun bermunculan.

Dalam tempo singkat, dari tahun 2001 hingga 2007 telah tercatat ada 250 aliran sesat, dan yang 50 muncul di Jawa Barat, menurut KH Hasyim Muzadi, Ketua Umum NU (Nahdlatul Ulama) (info dari Acara Mata Rantai di ANTV pada pekan awal November 2007, pukul 23.00 WIB, seperti dikutip Majalah Qiblati, edisi 03 tahun III, Desember 2007/ Dzulqa’dah 1428H halaman 11).

3. Pembiaran itu bukan hanya terhadap aliran sesat yang sudah pernah dilarang. Aliran sesat yang sudah difatwakan sesatnya oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) bahkan fatwanya sudah sampai dua kali, seperti Ahmadiyah (difatwakan sesat menyesatkan oleh MUI sampai dua kali yaitu tahun 1980 dan tahun 2005), namun pihak pemerintah masih diam saja. Tidak ada larangan secara nasional, walau kasus bentrokan antara umat Islam dengan orang Ahmadiyah sudah terjadi berkali-kali dan di mana-mana. Sikap pemerintah yang diam saja seperti ini mengakibatkan aneka keresahan bagi umat Islam, tetapi sebaliknya, merupakan angin baik bagi aliran-aliran sesat ataupun orang-orang yang ingin memunculkan aliran sesat.

Lambannya pemerintah dalam menangani aliran sesat itu, berakibat buruk lagi ketika justru berbalik mempersoalkan dampak. Misalnya, ketika sejumlah umat Islam mempersoalkan tempat-tempat ibadah orang Ahmadiyah di Kuningan Jawa Barat yang sudah disegel Pemda setempat kemudian ternyata tetap dipakai oleh orang Ahmadiyah, maka umat Islam beraksi, diantaranya mengakibatkan sebagian kaca bangunan dan sebagainya rusak. Bentrokan itu terjadi Selasa (18/12 2007) antara seribuan massa Gabungan Umat Islam Indonesia (GUII) dengan warga Ahmadiyah di Desa Manis Lor, Jalaksana, Kuningan, Jawa Barat. Kampung Manis Lor memang merupakan basis pengikut aliran Ahmadiyah di kawasan Kuningan Jawa Barat. Jumlah mereka sampai ribuan orang. (Lihat Sabili, No 13, Th XV, 3 Muharram 1429H/ 10 Januari 2008M, halaman 22). Buru-buru orang-orang yang tak bertanggung jawab secara agama malah mempersoalkan keras tentang tindakan umat Islam yang hanya merupakan dampak kecil dari semangat mempertahankan Islam yang sudah diacak-acak oleh Ahmadiyah dengan nabi palsu mereka.

Mestinya hukuman bagi pengikut nabi palsu itu adalah diserang, bila disuruh taubat tidak mau, maka harus dibunuh. Itu jelas, dengan bukti Khalifah Abu Bakar Shiddiq mengerahkan 10.000 Muslimin untuk menyerang nabi palsu Musailimah Al-Kadzdzab dan pengikutnya. Hingga 10.000 pengikut nabi palsu itu mati dibunuh dalam keadaan murtad (dari jumlah 40 000 pengikut nabi palsu).

Namun di sini (Indonesia), justru yang hanya merusak kaca dan hanya sebagai akibat mempertahankan Islam dari perusakan yang jelas dilakukan Ahmadiyah, malah yang bereaksi itu yang dipermasalahkan. Gus Dur dengan anak buahnya pun mengerahkan pembelaan terhadap Ahmadiyah pengacak-acak Islam itu. Ini aneh. Dia dikenal sebagai tokoh Ormas Islam namun lebih rela mengerahkan wadyabala untuk menegakkan kekafiran dan melawan Islam.

Kalau masalah ini terus menerus dibiarkan, dan bahkan yang murtad itu yang dibela, maka benarlah apa yang telah diucapkan oleh orang Aceh saat awal merdeka, bahwa “pergi kafir datang kafir”, yaitu Belanda yang kafir telah pergi, namun orang yang datang pun ternyata kafir juga. (Ungkapan orang Aceh itu penulis dapati dari Dr Daud Ali guru besar UI —Universitas Indonesia— dalam satu kesempatan kuliah masa lalu waktu beliau masih hidup). Itu artinya, membiarkan aliran sesat yang sudah merusak Islam ini ibarat memelihara api di dalam sekam, kapan-kapan akan membakar, dan yang dibakar adalah Islam atau umat Islam. Maka MUI (Majelis Ulama Indonesia) pun bertandang ke Kejaksaan Agung, Jum’at (28/12 2007), dengan membawa fatwa tentang sesatnya Ahmadiyah dan bukti-buktinya, bahkan bukti secara internasional.

Sementara itu pihak Kejaksaan Agung berjanji akan menentukan sikap tentang status Ahmadiyah pada Januari 2008, setelah sebelumnya Al-Qiyadah Al-Islamiyah pimpinan Nabi Palsu Ahmad Moshaddeq dilarang secara nasional di seluruh Indonesia oleh Pakem (Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat) Kejaksaan Agung 11 November 2007.Pelarangan itu menyusul keputusan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan DIY (Yogyakarta) yang sebelumnya juga telah mengeluarkan pelarangan. Al-Qiyadah resmi dinyatakan sesat karena mengaku Islam tapi tidak mengakui Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai rasul terakhir. (Republika, Ahad 30 Desember 2007, halaman B12/ B1).

Pelarangan itu di antaranya setelah keluarnya Fatwa MUI 3 Oktober 2007 tentang sesatnya Al-Qiyadah Al-Islamiyah yang dipimpin Ahmad Moshaddeq yang mengaku dirinya nabi. Dalam jangka sebulan setelah keluarnya fatwa MUI, ternyata sudah ada larangan-larangan secara local maupun kemudian secara nasional terhadap Al-Qiyadah. Ini membuktikan, sebenarnya penguasa itu bisa dan mampu melarang aliran sesat yang sudah difatwakan oleh MUI.

Namun anehnya, sejumlah aliran yang telah difatwakan sesat oleh MUI, bahkan fatwanya itu bukan hanya oleh MUI Pusat secara dalam acara Munasnya atau bahkan Musyawarah Ulama Nasional, atau bahkan seperti Ahmadiyah itu difatwakan sesatnya oleh MUI sudah dua kali, tahun 1980 dan 2005, namun pihak pemerintah ataupun penguasa masih mendenges saja dalam arti belum juga mengeluarkan larangan. Bahkan ada yang lebih ironis lagi, aliran sesat yang sudah dilarang yaitu Islam Jama’ah kemudian dipelihara dan dipersilakan ganti-ganti baju atau ganti nama. Maka keluar pula rekomendasi MUI. MUI dalam Musyawarah Nasional VII di Jakarta, 21-29 Juli 2005, merekomendasikan bahwa aliran sesat seperti LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) dan Ahmadiyah agar ditindak tegas dan dibubarkan oleh pemerintah karena sangat meresahkan masyarakat. Bunyi teks rekomendasi itu sebagai berikut:

"Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah. MUI mendesak Pemerintah untuk bertindak tegas terhadap munculnya berbagai ajaran sesat yang menyimpang dari ajaran Islam, dan membubarkannya, karena sangat meresahkan masyarakat, seperti Ahmadiyah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), dan sebagainya. MUI supaya melakukan kajian secara kritis terhadap faham Islam Liberal dan sejenisnya, yang berdampak terhadap pendangkalan aqidah, dan segera menetapkan fatwa tentang keberadaan faham tersebut. Kepengurusan MUI hendaknya bersih dari unsur aliran sesat dan faham yang dapat mendangkalkan aqidah. Mendesak kepada pemerintah untuk mengaktifkan Bakor PAKEM dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya baik di tingkat pusat maupun daerah." (Himpunan Keputusan Musyawarah Nasional VII Majelis Ulama Indonesia, Tahun 2005, halaman 90, Rekomendasi MUI poin 7, Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah). Jadi ada tiga sikap yang bisa dilihat:

1. Mengadakan larangan aliran sesat secara nasional, segera setelah ada fatwa MUI.
2. Aliran sesat dibiarkan saja dan belum ada tanda-tanda dilarang, walau sudah difatwakan sesatnya oleh MUI sampai dua kali sekalipun; bahkan sudah ada bentrokan massa di mana-mana.
3. Diadakan pelarangan secara nasional dan bahkan dengan nama apapun yang sifat ajarannnya sama, tetap dilarang; namun kenyataannya justru kemudian dirangkul, dipelihara, diganti-ganti namanya. Walaupun terjadi bentrokan dan keresahan masyarakat di mana-mana, namun tetap dibiarkan saja. Sampai ada rekomendasi dari MUI agar dilarangpun masih tetap dibiarkan, bahkan sebagian oknum justru membela yang sesat itu dalam rangka menghalangi dakwah Islam.

4. Paling kurang, ada dua kepentingan yang dianggap diuntungkan oleh sikap mendiamkan bahkan “memelihara” aliran sesat seperti yang dilakukan pemerintah selama ini.

* Kepentingan pertama, aliran sesat itu bisa “dipelihara” kemudian dalam kepentingan tertentu, misalnya untuk menambah jumlah pemilih dalam pemilu (pemilihan umum) dan semacamnya, maka dianggap sebagai salah satu asset/kekayaan.
* Kepentingan kedua, kalau ada gesekan antara umat Islam dengan pemerintah atau penguasa, maka aliran sesat itu bisa dijadikan “alat pelayanan terhadap umat Islam”, misalnya dengan “pura-pura” aliran sesat itu dihadapi, mau dilarang atau benar-benar ditulis larangan, tetapi nanti dibiarkan saja. Ketika umat Islam sudah bisa “didiamkan”, maka aliran sesat itu justru dirangkul, dibesarkan, dan acara-acaranya dihadiri oleh pejabat tinggi. Kasus aliran sesat Islam Jama’ah yang dilarang tahun 1971 namun kemudian dirangkul, diganti namanya, dipelihara dan dibesarkan itu sudah diketahui secara umum. Itulah kebohongan umum yang diketahui oleh umum pula.

5. “Hal-hal yang dipelihara” itu bukan hanya aliran sesat, tetapi ada juga yang lain-lain. Di antaranya perjudian, pelacuran, pornografi dan semacamnya. Sebenarnya pemerintah atau penguasa kalau mau memberantasnya, hal-hal itu, sampai aliran-aliran sesat pun bisa diberantas. Sedangkan PKI yang jelas-jelas merupakan partai yang besar, termasuk 4 besar dalam pemilu pertama 1955 pun bisa diberantas sejak 1966, apalagi yang hanya aliran sesat, perjudian, pelacuran, pornografi dan sebagainya. Tetapi masalahnya, kalau itu semua diberantas, lantas apa yang jadi bahan “mendiamkan” umat Islam bila ada gesekan antara penguasa ataupun pemerintah dengan umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk ini?

Ketika aliran sesat, pelacuran, perjudian, dan pornografi itu dipelihara, kan nantinya ketika mau merayu umat Islam, apalagi kalau ada gesekan, untuk dijinakkannya umat Islam ini kan sangat mudah bila dengan pura-pura menggebug aliran sesat, menggebug perjudian, pelacuran, pornografi dan semacamnya. Umat Islam secara serempak mendukung pemerintah atau penguasa, dan tercapailah apa yang dimaksud oleh penguasa dan pemerintah, tanpa menghabiskan energi, bagai memberi permen kepada anak kecil sudah cukup. Dan itu sudah dilakukan, di antaranya oleh Alamsjah Ratu Perwiranegara sebagai Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat.

Begitu umat Islam dibantai di Tanjung Priok Jakarta Utara, September 1984, maka umat Islam tentu saja marah terhadap kekejaman yang main tembak secara sadis lagi dhalim terhadap massa umat Islam itu. Maka untuk meredam berita itu, Menko Kesra mengadakan rakor (rapat kordinasi) menteri-menteri Kesra, kemudian diadakanlah konperensi pers, bahwa kesimpulan Rakor Menteri-menteri Kesra itu adalah: Pemerintah bertekad untuk memberantas pornografi, perjudian, dan pelacuran. Maka media massa memberitakan secara serempak berita besar bahwa Pemerintah bertekad memberantas pelacuran, perjudian, dan pornografi. Padahal orang selama ini tahu bahwa beberapa hal itu sudah “dipelihara”. Redamlah berita penembakan massal terhadap umat Islam di Tanjung Priok itu. Berita beralih kepada pemberantasan apa-apa yang selama ini “dipelihara”, namun di saat tertentu untuk dijadikan sebagai “pelayanan” terhadap umat Islam itu.

Berita pembantaian terhadap umat Islam itupun surut, sedang berita tentang tekad memberantas pornografi, perjudian, dan pelacuran itu menggema. Umat Islam pun diam, bagai anak kecil telah diberi permen alias kembang gula. Dan di samping itu upaya lainnya, ada Jendral yang keliling ke pesantren-pesantren dan dipeluk oleh para kiai pesantren, padahal dari segi aqidah tidak boleh pelukan begitu hormatnya, karena Sang Jendral itu beda aqidah atau istilahnya kafir. Berkasih-kasihan dengan orang kafir itu dilarang oleh Allah subhanahu wa Ta’ala dalam Al-Qur’an (QS 3:28; 4:144). Tetapi karena ada Jendral yang tampaknya “tulus ikhlas” sowan ke pesantren, maka merupakan satu penghormatan yang sangat hebat bagi para kiai pesantren. Tak tahunya ada udang di balik batu.

Antara “tekad memberantas pornografi, perjudian, pelacuran” dan kunjungan Jendral ke pesantren-pesantren, semua itu hanyalah pelayanan untuk meredam umat Islam. Kalau sudah redam ya sudah. Pelacuran ya marak lagi. Perjudian ya merajalela, bahkan diresmikan secara nasional, dengan bukti: Segera setelah itu penguasa lewat Menko Kesra itu pula mengadakan judi nasional bernama Porkas yang kemudian bernama SDSB (Sumbangan Dana Sosial Berhadiah) berupa lotre alias judi nasional tetapi resmi, hingga bangsa ini menjadi bangsa yang keranjingan judi. Dukun marak di mana-mana. Akibatnya, umat Islam Indonesia ini rusak aqidahnya di samping rusak moralnya. Kuburan keramat penuh orang untuk minta wangsit kepada mayit dalam kubur tentang nomor berapa yang nantinya akan keluar. Bahkan orang gila pun ditanyai tentang nomor judi yang akan keluar besok.

Jadi tekad pemerintah untuk memberantas perjudian yang tadinya telah diberitakan besar-besaran itu sama sekali dusta belaka, tidak diwujudkan, tetapi justru sebaliknya, judi nasional yang diadakan. Maka masyarakat kehidupannya merana, sibuk dengan perjudian, banyak yang ekonominya kalang kabut, banyak perceraian akibat bangkrutnya ekonomi. Bahkan tak sedikit yang kupon judinya di saku baju atau celana tercuci oleh isteri mereka, kemudian terjadi pertengkaran dan akibat-akibatnya sangat fatal. Kekayaan rumah tangga pun banyak yang amblas karena dijual demi mengejar keberuntungan dari hadiah kupon judi.

Namun anehnya, ketika rombongan MUI yang dipimpin Ketua Umum MUI KH Hasan Basri –menurut penuturan beliau di depan para tokoh di MUI saat itu— menghadap Presiden Soeharto, dan KH Hasan Basri mengemukakan keluhan masyarakat, bahwa menurut laporan MUI-MUI di daerah-daerah dan laporan masyarakat di berbagai daerah; ternyata SDSB (judi lotre nasional) itu lebih banyak madhorotnya dibanding manfaatnya; maka MUI mengharapkan SDSB itu agar dihentikan peredarannya. Permohonan MUI ini langsung dijawab oleh Presiden Soeharto —menurut penuturan KH Hasan Basri—, "Kalau demikian, Pak Kiai, maka bantulah kami dalam mengurangi madhorotnya itu." Ini kalau boleh diibaratkan, ada keluarga yang mengadu kepada pemilik rumah kontrakan: “Pak, anak Bapak, selalu berak (maaf) di halaman rumah kontrakan Bapak yang kami tempati. Itu baunya bukan main, Pak.” Kemudian Sang Bapak pemilik kontrakan itu dengan tenangnya menjawab: “Kalau begitu, tolong bantu kami menghilangkan baunya itu.” Inilah kenyataan yang dialami. Seandainya perjudian nasional itu diadakan tanpa sebelumnya sudah berjanji bahwa akan memberantas perjudian pun, sudah merupakan kejahatan besar. Apalagi tadinya sudah berjanji memberantas perjudian, tahu-tahu justru mengadakan perjudian secara nasional, dan bahkan ketika diminta untuk menghentikannya pun justru membalikkan perkataan dengan sangat dinginnya. Seolah tak bersalah sama sekali.

Ini harusnya jadi pelajaran bagi umat Islam. Apakah ketika pemegang pemerintahan sudah berganti, dan di tahun 2007 ada ramai-ramai membahas aliran sesat itu juga justru nantinya untuk merangkul dan membesarkan aliran sesat? Wallahu a’lam.

Pengalaman masa lalu adalah pelajaran berharga, bagi orang yang mau mengkajinya, agar tidak tertipu dan tertipu lagi. Secara garis besar, yang mau memperjuangkan agama, itu hanyalah orang yang shalih. Tetapi ada pengecualiannya, agama ini kadang didukung oleh orang-orang yang nantinya di akherat tidak mendapat bagian apa-apa. Yaitu orang yang sebenarnya tidak shalih, tetapi mendukung agama ini, demi kepentingan dunianya. Itu masih lebih baik, dibanding yang telah dicontohkan tadi. Kalau kenyataannya mereka itu bukan orang shalih, maka paling kurang, mestinya didorong agar tidak terjerumus ke arah mencari keuntungan sambil merusak agama dan masyarakat.

Biarlah mereka mencari keuntungan, asal juga menguntungkan bagi agama dan masyarakat. Bukan yang pura-pura menggebug aliran sesat, tetapi kemudian merangkulnya, namun yang benar-benar menggebug yang sesat-sesat, walau menggebugnya itu bukan karena ketaatannya kepada Allah swt, hanya karena kepentingan dunianya. Itu kalau terjadi demikian, sudah perlu disyukuri, dan lebih perlu disyukuri lagi apabila memang mereka berbuat itu untuk Allah swt.

Dan kalau yang terjadi adalah seperti yang lalu-lalu, maka umat Islam tidak perlu putus asa. Bahwa Allah tetap akan menyempurnakan nur-Nya, walaupun dibenci oleh orang-orang musyrik, orang-orang kafir, dan orang-orang munafik. Sehingga sebenarnya umat Islam ini benar-benar punya pembela yang sangat hebat, yaitu Yang Maha Kuasa. Maka tidak ada kepesimisan bagi orang-orang yang beriman, walaupun orang yang berpura-pura beriman tetap akan merangkul yang sesat-sesat, sambil pura-pura menggebugnya. Itu urusan mereka. Urusan orang beriman adalah meyakini apa yang sudah digariskan oleh Allah swt, bahwa kehidupan di dunia ini adalah ujian untuk menyeleksi mana yang baik di antara hamba-hamba ini di hadapan Allah swt. Kalau setuju dengan yang sesat sudah tentu tidak lulus ujian. Begitulah tentunya.

6. Sebagian tokoh Islam justru memberi peluang kepada kesesatan. Kadang bahkan dukungan terhadap kesesatan itu secara organisatoris, sedang organisasinya cukup besar. Di saat Ahmadiyah difatwakan oleh MUI bahwa sesat menyesatkan, di luar Islam, dan pengikutnya itu murtad; maka sejumlah orang yang mengaku dirinya Muslim, bahkan tokoh, ternyata bangkit untuk membela Ahmadiyah, LDII, Sepilis (Sekulerisme, Pluralisme Agama, dan Liberalisme) dengan cara membantah fatwa MUI.

Hartono Ahmad Jaiz dalam bukunya yang berjudul Nabi-Nabi Palsu dan Para Penyesat Umat, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta 2008).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

MENJUAL AGAMA PADA PENGUASA DISIFATI ANJING DALAM AL QURAN

Pemimpin/Ulama adalah cermin dari umat atau rakyat yang dipimpinnya. Definisi Ulama (wikipedia) adalah pemuka agama atau pemimpin agama ...

Popular Post