Hadits Nabi saw tentang kondisi manusia; "Kedua kaki seorang hamba tidak akan bergeser pada hari kiamat sehingga ditanya tentang empat perkara: tentang umurnya, untuk apa dihabiskannya, tentang masa mudanya, digunakan untuk apa, tentang hartanya, dari mana diperoleh dan kemana dihabiskan, dan tentang ilmunya, apa yang dilakukan dengan ilmunya itu." (HR. Tirmidzi).

Minggu, 03 Oktober 2010

Masa Kelam Ilmu Pegetahuan Di Jaman Kepausan

Tahun 306 M merupakan tahun keemasan dalam sejarah gereja. Pada waktu itu Konstantin I memegang tampuk pemerintahan kaisar Romawi. Kemudian ia menganut agama Masehi dan menjadikannya sebagai agama resmi negara, dengan demikian tergenggamlah kekuasaan agama dan dunia dalam satu waktu, sehingga menjadikan pemerintahan Romawi sebagai pemerintahan Kudus. Pada waktu itu, urusan Gereja diserahkan kepada lima orang pastur besar yang dinamakan Patriarch atau Paus-paus. Mereka bekerja di bawah pemerintahan pastur2 kecil lainnya.

Orang pertama yang menyusun dengan rapi sistem kepausan dan ikut mendukungnya adalah Gregory I (540-609 M). Ketika pengaruh gereja makin luas, Paus diangkat sebagai sumber kekuasaan agama dan dunia, dan menerima kekuasaan tak terbatas. Melanggar titah dan perintahnya adalah dosa besar (diktator). Ia mempunyai hak dalam menyusun undang-undang, para kaisar tidak memiliki jalan lain, selain takluk dan tunduk kepadanya. Semua orang tunduk dalam masalah agama dan dunia kepada lapisan pastur dan susunan kepegawaian. Mereka seperti bentuk sebuah piramida dan Paus berada di puncaknya. Peristiwa ini terjadi hingga sampai menimbulkan pertentangan antara PAUS & ILMUWAN.

Terhadap peristiwa ini, Paus bukannya mengambil hikmah dan mamfaat terhadap Ilmu Pengetahuan dalam mengatur tatanan dan manajemen, tetapi ia justru menangkapi semua orang yang berbicara tentang sistem ilmu tsb karena dianggap bertentangan dengan faham agama yang non-exacta. Paus menghukum orang2 yang dicurigainya itu dengan sadis, buas dan ganas. Paus mengadakan pengadilan pengusutan (tahun 1478 M) untuk memata-matai dan mengusut orang2 yang dicurigai. Mereka ditangkap dan dihukum dengan berbagai macam hukuman yang berkisar antara denda uang dan hukuman bakar hidup-hidup. Mahkamah2 ini sudah menjatuhkan hukumannya kepada 340.000 orang (antara 1481-1808). Lebih kurang 32.000 orang yang dihukum bakar hidup-hidup!

Dalam kurun waktu 18 tahun, Pater Tarqui Mida telah membakar hidup sekitar 210.220 orang dan menghukum dengan hukuman yang lain sekitar 97.000 orang. Bahkan mayat orang mati itu tidak diperlakukan dengan wajar. Mereka malah menghina 6.860 mayat para ilmuwan dan filsuf yang dihukum bakar hidup2 itu.

Meskipun Paus sudah berupaya dan bertekad memadamkan sinar ilmu pengetahuan, namun sinar ilmu pengetahuan semakin terang pancaran cahayanya. Akhirnya dikeluarkanlah peraturan baru pada tahun 1515 M, yakni melarang terbitnya buku apapun, sebelum mendapat persetujuan dari Gereja. Setiap orang yang mencetak atau menjual buku dengan begitu saja akan dijatuhi hukuman mati. Seperti Kisah GALILEO yang mati dalam penjaranya karena menyatakan bumi itu bundar, dan dibakarnya BRUNO yang menyatakan adanya planet-planet lain, selain dari bumi dsb. Para ilmuwan yg berani mengeluarkan pendapat yg bertentangan dgn doktrin gereja juga banyak menjadi korban inkuisi. Galileo Galilei yg menyatakan bumi mengelilingi matahari pernah diadili oleh pengadilan ini dan dipaksa utk mencabut pendapatnya. Galileo selamat karena mau tunduk kepada kehendak inkuisitor, namun muridnya yg bernama Bruno dihukum mati dgn diguyur timah panas. pada tahun 1553, Michael Servetus, penemu sistem peredaran darah, dihukum mati dgn dibakar hidup2 karena tidak mempercayai trinitas.

- Artikel ini ditulis dari berbagai sumber : swaramuslim.com, muslimdaily.net, ladangtuhan.com, forumteologi.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

MENJUAL AGAMA PADA PENGUASA DISIFATI ANJING DALAM AL QURAN

Pemimpin/Ulama adalah cermin dari umat atau rakyat yang dipimpinnya. Definisi Ulama (wikipedia) adalah pemuka agama atau pemimpin agama ...

Popular Post