Islam mengajak manusia untuk tidak menzalimi kaum wanita. Benar bahwa Islam telah memberikan kebebasan kepada kaum laki-laki untuk menikahi mereka lebih dari satu, akan tetapi jika kaum laki-laki ingin mengganti isteri yang satu dengan yang lain, maka ia berkewajiban memenuhi semua hak isteri yang dicerikannya itu, baik yang berupa mas kawin maupun lainnya. Dan, si suami tersebut tidak boleh mengambil kembali sedikitpun mas kawin yang telah diberikannya karena wanita itu adalah bekas isterinya yang sebelumnya telah menyerahkan dirinya kepadanya, yang telah membahagiakannya dan yang telah dijadikannya sebagai pakaiannya.
Barang siapa melanggar perintah Allah dari semua yang telah ditentukan-Nya, maka Allah mengancamnya dengan siksa yang berat. Allah berfirman, “Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata. Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (QS. An Nisaa`: 20-21)
Di bawah ini panggilan, yang meskipun untuk kaum laki-laki, namun juga diperuntukkan bagi kaum wanita agar mereka mengetahui hukum-hukum Allah yang mengatur kehidupan mereka dalam menjauhi perbuatan dan perkara-perkara haram, karena seorang wanita muslimah dituntut untuk mengetahui apa yang bermanfaat dan merugikan dirinya. Oleh karena itu, ayat berikut tidak dikhususkan bagi kaum Adam, sehingga mereka bisa dengan mudah menipu kaum perempuan.
Paham ayat ini berarti permasalahan keagamaannya aman dari penipuan. Allah berfirman, “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isteri kamu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya;(dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nisaa`: 23)
Sesungguhnya Allah mempersilahkan kepada hamba-Nya apa yang diingininya. Dan yang termasuk tata kerama adalah untuk tidak selalu menyelidik/melirik apa yang didapatkan orang lain. Seperti menginginkan sesuatu yang telah didapatkan orang lain, karena semua itu ada hikmahnya sendiri yang tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah SWT, karena pada kekuasaan-Nya lah aturan semua perkara. Allah lah yang telah menciptakan segala sesuatu dengan takdir-Nya.
Yang harus kita lakukan hanyalah berdoa kepada-Nya untuk memberikan karunia-Nya kepada kita, karena hanya Dia lah yang Maha Kaya, yang simpanan-Nya tidak akan pernah berkurang, yang Maha luas karunia-Nya yang diberikan-Nya kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya, “Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An Nisaa`: 32) dan “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain(wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang shalih ialah yang ta’at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An Nisaa`: 34)
Panggilan selanjutnya adalah panggilan wajib untuk berjihad yang telah diwajibkan-Nya kepada kaum muslimin, baik laki-laki maupun kaum wanita; untuk mempertahankan agama dan menjaga tanah air.
Jihad dibagi menjadi dua, pertama jihad nafs (jihad melawan diri sendiri –Hawa nafsu-). Jihad inilah yang harus didahulukan, karena barang siapa tidak mampu berjihad melawan dirinya sendiri, maka dia tidak akan mampu berjihad melawan musuhnya. Kedua jihad menghadapi musuh. Jihad yang kedua ini membutuhkan keberanian dan harta benda.
Hukum jihad adalah fardhu a’in jika musuh sudah menduduki sejengkal saja daerah muslimin sebagaimana sekarang ini.
Arti fardhu a’in adalah kewajiban yang harus dilaksanakan bagi setiap muslimin dan muslimah tanpa terkecuali. Sedangkan arti fardhu Kifayah adalah jika kewajiban itu sudah dilakukan oleh seorang muslim saja, maka yang lain sudah tidak berkewajiban lagi menjalankannya. Allah berfirman, “Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdo’a, “Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Makkah) yang zalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau.” (QS. An Nisaa`: 75)
Berikut ini adalah penggilan Tuhan yang menguasai semesta alam kepada orang-orang yang hidup sengsara, miskin dan terhina. Kepada mereka Allah mengatakan, “Wahai hamba-hamba-Ku, bumiku yang sangat luas ini Ku ciptakan untuk kalian manfaatkan. Kenapa kalian tidak berhijrah? Alam yang sangat luas ini ditundukkan oleh Allah untuk kalian, sehingga jangan sampai malaikat ketika mencabut nyawa kalian, kalian mengatakan kita tidak bisa berbuat apa-apa, karena kita adalah orang yang lemah. Perkataan itu tidak dapat kalian jadikan sebagai alasan, karena Allah lebih kuat alasan-Nya. Akan tetapi Allah tetap memberi maaf dan menerima alasan di atas kepada orang-orang yang benar-benar lemah, yaitu orang-orang yang memang tidak mampu untuk berbuat apa-apa seperti para wanita, anak-anak dan orang yang sedang sakit.” Allah berfirman, “Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya, “Dalam keadaan bagaimana kamu ini.” Mereka menjawab, “Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Makkah).” Para malaikat berkata, “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah dibumi itu.” Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruknya tempat kembali, kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah). Mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya. Dan adalah Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, Kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya disisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nisaa`: 97-100)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar